menetapkanPeraturan BupatiLampungBarat tentangPedomanDisiplinBagiPegawai Pemerintah denganPerjanjianKerja; 1.Undang-UndangNomor6Tahun1991tentangPembentukan KabupatenDaerahTingkatIILampungBarat(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1991Nomor64,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor3452); 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2Tahun2022 tentangCipta KerjamenjadiUndang- Undang(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6856); 3.Undang-UndangNomor20Tahun2023 tentang AparaturSipil Negara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023 Nomor141,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor6897); 4.Peraturan Pemerintah Nomor49Tahun2018 tentang ManajemenPegawai Pemerintah DenganPerjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2018Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor624); 5.Peraturan Pemerintah Nomor94Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor202,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.