Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2025
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Ringkasan
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6377); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 445); 11.PeraturanDaerah KabupatenLampungBaratNomor1 Tahun2023tentangPengeloaanKeuanganDaerah; 12.Peraturan BupatiLampungBaratNomor5Tahun2018 tentangImplementasi SistemAkuntabilitasKinerja InstansiPemerintahsebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanBupatiLampungBaratNomor....Tahun 2025; MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANGTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : LDaerahOtonomyangselanjutnya disebutDaerahadalahKesatuan masyarakathukumyangmempunyaibatas-bataswilayahyang berwenang mengatur dan mengurusurusanpemerintahandan kepentinganmasyarakatsetempatmenurutprakarsasendiri berdasarkanaspirasimasyarakatdalamsistemNegara Kesatuan PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsurpenyelenggara PemerintahDaerah yangmemimpinpelaksanaanurusan pemerintahan yangmenjadikewenangandaerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Barat. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 10. 11, 12: 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. TambahanPenghasilanPegawaiyangselanjutnyadisingkatTPPadalah TambahanPenghasilanyangdiberikansetiapbulansebagai penghargaanatasdisiplinkerjaASNdilingkunganPemerintahDaerah sesuaidenganrekapitulasidaftarhadiryangbertujuanuntuk meningkatkanmotivasibekerja. Jabatanadalahkedudukanyangmenunjukantugas,kewajiban, tanggungjawab,wewenangdanhakseorangPNS. JabatanStrukturaladalah suatukedudukanyangmenunjukantugas, tanggungjawab,wewenangdan hakseorangPNSdalamrangka memimpinsuatu satuanorganisasinegara. JabatanFungsionaltertentuadalah suatukedudukanyang menunjukkantugas,tanggungjawab,wewenangdan hakseorangPNS dalamsatuanorganisasiyang dalampelaksanaan tugasnyadidasarkan padakeahliandan/atauketerampilantertentusertabersifatmandiri dan untukkenaikanjabatandanpangkatnyadiisyaratkandengan angka kredit. MasaKerjaadalahdalam kurun waktu1(satu)bulan pelaksanaankerja termasukdidalamnyakegiatan-kegiatankabupaten,provinsidan nasionaldiluartugasrutinpelayananpublikdanpelayananaparatur. Hari Kerja adalah kurun waktu dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur. Jam Kerja adalah kurun waktu pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur dari waktu mulai jam masuk kerja sampai dengan waktu pulang kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat Penanggungjawab adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah. Pengurus Barang adalah ASN yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang. Pejabat Penatausahaan keuangan PD yang selanjutnya disingkat PPK- PD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada PD, Daftar Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai adalah daftar yang di tandatangani oleh pengguna anggaran yang memuat nama PNS, jumlah hari hadir kerja, jumlah rekapitulasi dari terlambat datang, pulang cepat, meninggalkan kerja selama jam kerja tanpa izin, tidak hadir dan/atau dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang memuat nama PNS, Jumlah hari hadir kerja, jumlah rekapitulasi dari terlambat datang, pulang cepat, meninggalkan jam kerja tanpa izin, tidak hadir Cuti adalah keadaaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam perundang-undangan yang berlaku. 23. 24, 25. 26.
Maksud pemberian TPP sebagai penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan ASN. Tujuan pemberian TPP untuk terwujudnya peningkatan :
Pemberian TPP didasarkan pada prinsip : a. b. Kepastian hukum dimaksudkan bahwa pemberian TPP mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan. Akuntabel dimaksudkan bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai. Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah. (1
PenerimaTPPadalahASNuntuksetiapjabatanyangadadilingkungan PemerintahDaerahberdasarkanKriteriayangditetapkan. PenerimaTPPsebagaimanadimaksud padaayat(1)dikecualikanbagi: a.ASNyangtidakmempunyaitugas/jabatan/pekerjaantertentupada Perangkat Daerah; b.ASNyangdiberhentikanuntuksementaraataudinonaktifkan; c.ASNdiberhentikandengan hormatatautidakhormat; d.ASNyangdipekerjakan/diperbantukanpadainstansi/lembaganegara dan/atau lembagalainnya,dan/atauPemerintahDaerahLain; .ASNyangdiberikancutidiluartanggungannegaraataudalambebas tugasuntukmenjalanimasapersiapanpensiun; f.ASNyangsedangmenjalani tugasbelajardankarenanyayang bersangkutan meninggalkantugaskedinasansehari-hari; g.ASNyangsedangdalamprosesmutasikePemerintahDaerahlain dan/atauPemerintah Pusatyangtelahterbitsuratmutasidaripejabat berwenang; h.guru,kepalasekolah,dan pengawassekolah cutidiluartanggungannegara. o
Hari dan Jam kerja PNS ditetapkan sebagai berikut:
PerhitunganbesarnyaTPPuntuksuatuMasaKerjadidasarkanpada produktivitaskinerjadandisiplin kerja. Perhitunganberdasarkanpadaproduktivitaskinerjasebagaimana dimaksud padaayat(1)menggunakanaplikasie-kinerjayangdikeluarkan olehBadanKepegawaianNegaradenganmenggunakanhasilevaluasi kinerjapegawaidenganpredikat meliputi: a.sangatbaik; b.baik; c.kurang; d.butuhperbaikan; e.sangat kurang; Penilaian Produktivitas Kinerjasebagaimanadimaksud padaayat(2) dilakukanberdasarkan SasaranKinerjaPegawai(SKP)denganvariabel perhitungan: a.hasil kerja;dan b.perilakukerja. Perhitungan berdasarkan disiplin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
Dalam hal terjadi kerusakan alat perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) dapat menggunakan daftar hadir yang dibuktikan dengan berita acara yang divalidasi oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian dan informatika. Perbaikan dan pemeliharaan alat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian dan informatika.
PemberianTPPdibayarkankepadapegawaiASNberdasarkanpada: a.Penilaianproduktivitaskerja,denganbobot60%(enam puluh persen)daribesaranTPPyangditerima;dan b.Penilaiandisiplinkinerja,denganbobot40%(empatpuluhpersen). Penilaianproduktivitas kerjadilakukan berdasarkanpenilaianoleh pejabatpenilaiterhadaphasilpelaksanaantugaspegawaiyang dipimpinnya. Penilaiandisiplinkerjadilakukan berdasarkanrekapitulasikehadiran pegawaimelaluiabsensielektronik. PemberianTPPsebagaimanadimaksud padaayat(1)memperhatikan kemampuankeuangandaerah. BAB 111 KRITERIA TPP
TPP diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
BesaranTPPuntuksetiapjenjangjabatantercantumdalamlampiranIyang merupakanbagianyangtidakterpisahkandariperaturan Bupatiini.
Membuka PDF…