Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2025
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1, Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. 11 12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bupati adalah Bupati Lampung Barat. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Mal Pelayanan Publik, yang selanjutnya disingkat MPP, adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Usaha Milik Daerah, serta Swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik, yang selanjutnya disebut penyelenggara, adalah setiap institusi penyelenggara, adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. DinasPenanamanModaldanPelayanan TerpaduSatuPintuyang selanjutnyadisingkatDPMPTSPadalahperangkat daerah yang mempunyaitugas dan fungsimenyelenggarakanurusan pemerintahandibidangpenanamanmodal yang menjadi kewenangandaerah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut Kepala DPMPTSP, adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Barat. Organisasi penyelenggara pelayanan publik, yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara, adalah Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. Gerai Pelayanan adalah tempat pemberian pelayanan dari Organisasi Penyelenggara di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Barat. Pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. 13. 14. 15. 16.
Maksud Penyelenggaraan MPP untuk meningkatkan kinerja kualitas pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman. Tujuan penyelenggaraan MPP untuk :
Penyelenggaraan MPP dilaksanakan dengan prinsip :
BAB II
Penyelenggara MPP adalah DPMPTSP. Penyelenggara MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Jalan R.A. Kartini Nomor 79-80, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Penyelenggara MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan. Penyelenggara MPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki fungsi:
Pemberi layanan pada MPP terdiri dari :
Penyediaan sarana dan prasarana dan/atau ruang pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, dapat berupa:
Jenis Layanan MPP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi wewenang Organisasi Penyelenggara. Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas :
Mekanisme Pelayanan Publik dalam penyelenggaraan MPP dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, standar pelayanan dan standar operasional prosedur masing-masing Pemberi Layanan pada MPP yang dikoordinasi oleh Penyelenggara MPP. Standar pelayanan dan standar operasional prosedur pemberian Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing pemberi layanan pada MPP. Setiap pemberi layanan pada MPP bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi dari pemberi layanan pada MPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjaminan kualitas pelayanan MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d, dilakukan oleh DPMPTSP. Dalam penjaminan kualitas pelayanan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP berkoordinasi dengan setiap Organisasi Penyelenggara.
Waktu pelayanan dalam MPP adalah sebagai berikut :
Penyediaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e, berupa tata tertib pelaksanaan MPP yang diatur oleh Kepala DPMPTSP.
Membuka PDF…