Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2025
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan Rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Memuat teks peraturan…
menetapkannya denganPeraturanBupati; 1.Undang-UndangNomor6Tahun1991tentang PembentukanKabupatenDaerahTingkatIlLampungBarat (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1991Nomor 64,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 3452); 2.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang Sistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4421); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587),sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhirdengan Undang- Undang Nomor6Tahun2023tentangPenetapan Peraturan PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2Tahun 2022 tentangCipta KerjamenjadiUndang-Undang (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023Nomor 41,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6856); 4.Undang-Undang Nomor1Tahun2022 tentangHubungan KeuanganAntara PemerintahPusat danPemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2022 Nomor4,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor6757);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : i1 Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bupati adalah Bupati Lampung Barat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan. . Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran. .Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. . Keluaran (outpuf) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud. .Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program. . Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. . Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan Kkerja perangkat daerah. .Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
Maksud ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 adalah untuk memberikan landasan kebijakan strategis dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran RPD. Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 sebagai berikut :
Perubahan RKPD Tahun 2025 disajikan dengan sistematika sebagai berikut: BAB1 : Pendahuluan; BABII : Evaluasi Hasil Triwulan I (Triwulan Satu) Tahun 2025;
BAB V
Perubahan RKPD Tahun 2025 dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, meliputi:
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan: a. b. C. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan PPAS; landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; dan bahan evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa pada tanggal ig Met 2025 BUPATI LAMPUNG BARAT, ttd PAROSIL MABSUS Diundangkan di Liwa pada tanggal 28 ng 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT, ttd NUKMAN Salin sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, NIP. 19761020 200501 1 008 BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 20
Membuka PDF…