Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 23 Tahun 2025
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf ¢, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Maksuddan tujuanpengaturan penyelenggaraanKoperasi dalam Peraturan Bupatiiniuntuk: a. b. menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Koperasi di Daerah; mengoptimalkan dan mendorong pembentukan Koperasi untuk pemerataan ekonomi; dan memajukan perekonomian Daerah.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi : kewenangan Pemerintah Daerah; Pemberdayaan Koperasi; satuan tugas; Pelindungan Koperasi; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.®ropo o
BAB II
Dalam pelaksanaan kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
BAB III
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi melakukan sosialisasi intensif program pembentukan Koperasi kepada Pemerintah Pekon/Kelurahan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi memberikan pendampingan dalam pendirian Koperasi di setiap Pekon/Kelurahan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi melakukan pendataan dan penilaian kinerja pada Koperasi di Pekon/Kelurahan sesuai dengan kondisi kinerja Koperasi dengan tujuan untuk pembentukan Koperasi. Dalam hal hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sehat, Koperasi dapat diintegrasikan melalui pengembangan Koperasi sebagai bagian dari program Koperasi dengan penyesuaian anggaran dasar. Dalam hal hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kurang aktif atau lemah, Koperasi dapat masuk dalam skema revitalisasi.
Model pembentukan Koperasi didahului pelaksanaan musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus dengan memperhatikan karakteristik Pekon/Kelurahan, potensi Pekon/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Pekon/Kelurahan.
Setiap Pekon/Kelurahan yang telah ditargetkan membentuk Koperasi, menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pembentukan Koperasi atau musyawarah pembangunan Kelurahan khusus untuk pembentukan Koperasi. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Pekon bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Pekon/Kelurahan dan Lembaga Himpun Pemekonan atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam forum musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati:
Pengurus dan Pengawas Koperasi yang baru berdiri dipilih dari Pendiri Koperasi yang dihasilkan dari rapat musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus. Pengurus Koperasi berdasarkan pengembangan dan revitalisasi Koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus. Ketua pengawas Koperasi dijabat oleh Peratin atau Lurah sebagai ex officio. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan semenda sampai derajat kesatu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Koperasi dapat melakukan usaha atau kegiatan berupa : . gerai penyediaan sembako; . gerai penyediaan obat murah; . penyediaan kantor Koperasi; . unit simpan pinjam Koperasi; . gerai klinik Pekon; penyediaan cold storage/cold chain atau gudang; . logistik/distribusi; dan/atau .lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat Pekon setempat serta karakteristik wilayah. RS0 a0 o
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan Kkriteria pembentukan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Membuka PDF…