Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: : 5DaerahOtonomyang selanjutnyadisebutDaerahadalah Kesatuan masyarakathukumyangmompunyaibatas-batas wilayah yangberwenang mengaturdanmengurusurusan pemerintahandan kepentinganmasyarakat sctempat menurutprakarsasendiriberdasarkanaspirasimasyarakat dalamsistem Negara Kesatuan Republik indonesia. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28, 29, Tahun Pajak adalah jangka waktu yvang lamanva 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan nilai jual objek Pajak Bumi dan nilai jual objek Pajak Bangunan, Nomor Objek Pajak yvang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek Pajak scbagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. Nilai Jual Objek Pajak selanjutnya disingkat NJOF adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran, yang selanjutnya disebut DHKP adalah buku yang digunakan oleh Pemerintah Kabupalen Banyuasin sebagai Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak untuk menatausahakan ketetapan dan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya vang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan. Nilai Indikasi Rata-rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Objek Pajak Umum adalah objek pajak yang memiliki jenis konstrulksi dan material pembentuk yang umum digunakan. Objek Pajak Khusus adalah objek pajak yang memiliki konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus. Objek Pajak Tertentu adalah Objek Pajak didaerah terientu yang perkembangan pembangunannya —mengakibatkan kenaikan NJOP yang cukup besar, Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang lerutang sampai kegialan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan Objek Pajak PBB-P2 sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 30. 31 32. 33, 35. 36. 37. 349, 40. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak vang selanjutnya disingkat LSPOP adalah lampiran surat yang digunakan olch Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan Objek Pajak PBB-P2 sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Pajak Daerah ERurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumiah kredit Pajak lebih besar dari pada Pajak yang terutang atau scharusnya tidak terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan /atau denda. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, danjatau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah vang terdapat dalam SPPT, SKFPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SKF, atau Surat Keputusan Keberatan. Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKFDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap SKK yang diajukanolehWajib Pajak. 41. 42. 43. (4]
(2)(3
(1)2 (3 4 (5 Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD. Penagihan adalah scrangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratiil berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.