Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 13 10. 11. 12. 13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Barat. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten. Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pekon atau Lurah. Penghasilan Tetap yang selanjutnya disebut siltap adalah penghasilan tetap Peratin dan Perangkat Pekon yang dianggarkan dalam APBPekon dan bersumber dari ADP. Tunjangan /Insentif Peratin dan Perangkat Pekon adalah tambahan penghasilan selain penghasilan tetap yang diberikan kepada Peratin dan Perangkat Pekon karena melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dianggarkan dalam APBPekon. Tunjangan Operasional adalah tambahan penghasilan untuk aparat Pekon dalam menjalankan kegiatan-kegiatan rutin Operasinal Pemerintahan Pekon. Dana Operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan aktivitas rutin kantor Pemerintah Pekon. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Barat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon yang disebut APBPekon adalah Rencana Tahunan Pemerintah Pekon yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Pekon dan Lembaga Himpun Pemekonan serta ditetapkan dalam Peraturan Pekon. Rencana Pembangunan Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Tahun 2023, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2023. 14. 15; 16. 17. 18. 195, 20. 21. Dana Pekon adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Pekon yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Pekon yang selanjutnya disingkat ADP adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Lembaga Himpun Pemekonan yang selanjutnya disingkat LHP adalah LHP Pekon yang bersangkutan. Peratin adalah pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Juru Tulis Pekon adalah perangkat pekon yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Pekon yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPK- Pekon. Perangkat Pekon adalah unsur pembantu Peratin yang terdiri atas Juru Tulis, dan Perangkat Pekon sebagai Pelaksana kewilayahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang bertanggung jawab kepada Peratin. Jaminan Sosial Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dibidang ketenagakerjaan. BABII JUMLAH ADP YANG DIANGGARKAN DALAM APBD