(2)melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Pekon atau data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. b) Jika diternukan keluarga calon penerirna rnanfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Pekon menerbitkan surat keterangan domisili. Caion penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan : a) Pemerintah Pekon memfasilitasi badan permusyawaratan Pekon untuk melaksanakan Musyawarah Pekon dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. b] berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Peratin. c) Keputusan Peratin paling sedikit memuat: ( 1) nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
(2)rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan;
(3)jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan
(4)kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kriteria khusus atau hasil Musyawarah Pekon). d) Keputusan Peratin mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat. Perubahan Keluarga Penerima Manfaat : a) Jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Peratin dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan. b) Pemerintah Pekon memfasilitasi badan permusyawaratan Pekon menyelenggarakan Musyawarah Pekon khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru. 18 c) Dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Pekon khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Pekon khusus; d) daftar keluarga penerima manfaat yang baru ditetapkan dengan Keputusan Peratin; dan e) Keputusan Peratin mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat. Mekanisme Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/ atau nontunai dan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan oleh : a) Lembaga himpun pemekonan; b) camat; dan c) inspektorat kabupaten/kota. Monitoring dapat dilakukan pada triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga dan triwulan keempat.
b.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Pekon yang adaptif terhadap Perubahan Iklim 1) Tujuan penguatan Pekon yang adaptif terhadap Perubahan Iklim: a) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak Perubahan Iklim dan pentingnya mitigasi serta adaptasi; ( 1) membangun kapasitas masyarakat Pekon untuk adaptasi dan mitigasi dalam menghadapi risiko Perubahan Iklim melalui pelatihan dan penerapan teknologi ramah lingkungan;
(2)meningkatkan ketahanan lingkungan Pekon melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
(3)mengurangi emisi karbon dan risiko bencana melalui inisiatif hijau, teknologi adaptif, serta kegiatan-kegiatan mitigasi;
(4)Memperkuat Kerjasama antar-pemangku kepentingan Pekon dalam mitigasi dan adaptasi Perubahan lklim; dan
(5)mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dan praktik- praktik pertanian yang berkelanjutan. b) Komponen penguatan Pekon yang adaptif terhadap Perubahan Iklim meliputi:
(1)Adaptasi Dampak Perubahan Iklim;
(2)Mitigasi Perubahan Iklim; dan
(3)pengembangan Pekon ramah lingkungan. 2) Adaptasi Dampak Perubahan Iklim, meliputi: a) pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti:
(1)pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan arr permukaan/ tanah;
(2)pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/ sumber air bersih skala Pekon; 19
(3)pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir;
(4)penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Pekon dan/ atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan);
(5)pembuatan hutan bambu;
(6)pemeliharaan daerah sekitar mata air dan danau skala Pekon;
(7)pembuatan terasering;
(8)pembangunan talud;
(9)pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor; dan/ atau
(10)pembangunan/pemeliharaan sistem pengelolaan air berkelanjutan (sumur resapan dan tadah hujan) skala Pekon. b) pengendalian penyakit terkait dampak Perubahan Iklim, seperti: ( 1) perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit; dan/atau
(2)pengadaan/pemeliharaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air. c) Kegiatan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 3) MitigasiPerubahan Iklim, meliputi: a) pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti:
(1)Pengadaan alat angkut sampah seperti gerobak pengangkut sampah;
(2)pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara;
(3)pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (misal: pembuatan pupuk organik, mesin cacah);
(4)penyediaan tempat sampah terpilah;
(5)peralatan pembuatan kompos padat dan/ atau cair;
(6)pengadaan peralatan pengolahan jerami padi; dan/atau
(7)pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat Pekon. b) Penggunaan energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi skala Pekon, seperti:
(1)pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
(2)pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, tenaga angin, dan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel;dan
(3)pembangunan/pemeliharaan instalasi pengolahan limbah pertanian, peternakan, dan sampah rumah tangga untuk biogas. c) pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Pekon (tidak untuk membeli lahan); d) peningkatan dan/ atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti:
(1)perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Pekon yang dikelola secara berkelanjutan;
(2)pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan secara berkelanjutan; 20
(3)penghijauan (reboisasi}, pengkayaan tanaman hutan, praktik wanatani (agroforestri); dan
(4)pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan/atau bambu. e) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, seperti:
(1)pembangunan/pemeliharaan sumur bor/sumur pompa; dan
(2)pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan gambut. f) Penyusunan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kebijakan terkait pelestarian lingkungan Pekon, seperti:
(1)pembatasan penebangan pohon dan pembukaan hutan;
(2)larangan pembakaran hutan;
(3)pembatasan pertanian berpindah;
(4)pemberian sanksi bagi perusak hutan; dan
(5)larangan pembuangan limbah pabrik/limbah kimia di Sungai atau tanah di pemukiman. g) sosialisasi errusi gas rumah kaca, dampak yang diakibatkan oleh Perubahan Iklim, dan pendayagunaan teknologi tepat guna untuk energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi; dan h) kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 4) Pengembangan Pekon ramah lingkungan dilaksanakan melalui beberapa kegiatan, yakni: a) pengelolaan perhutanan sosial oleh Pekon atau BUM Pekon; b) pembangunan/pemeliharaan infrastruktur perdesaan berbasis lingkungan/ responsif; c) pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna pengolahan komoditas; d) pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan gambut; dan e) kegiatan pengembangan Pekon ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
c.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Pekon termasuk Stunting 1) Promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Pekon. a) Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting
(1)remaja putri;
(2)calon pengantin;
(3)ibu hamil, menyusui, nifas; dan
(4)bayi usia O (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan. b) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: ( 1) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran;
(2)pemantauan tumbuh kembang balita; 21
(3)pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan bergizi dalam ben tuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan. (a) pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya. Sasaran pemberian makanan tambahan lokal yaitu: balita gizi kurang diberikan makanan tambahan 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) minggu; - balita berat badan kurang diberikan makanan tambahan 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) minggu; - balita tidak naik berat badan diberikan makanan tambahan selama 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) minggu; - ibu hamil kurang energi kronis diberikan selama minimal 120 ( seratus dua puluh) hari;dan - ibu hamil risiko kurang energi kronis diberikan selama minimal 120 (seratus dua puluh) hari. (b) pemberian makanan tambahan penyuluhan pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan makanan tambahan diluar makanan pendamping air susu ibu/ makanan keluarga yang dikonsumsi sehari-hari) yang diberikan kepada balita 6 (enam) - 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang haik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi sesuai gizi seimbang. sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga bergizi seimbang);
(4)pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal;
(5)sosialisasi, edukasi dan pendampingan dalam melengkapi status pemberian imunisasi anak usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan imunisasi; dan
(6)kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 22 c) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Pekon, melîputi: ( 1) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting;
(2)penyuluhan dalam rangka pencegahan perkawinan dini;
(3)pelatihan pangan yang sehat dan aman;
(4)pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana untuk kader keluarga berencana;
(5)penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan;
(6)kampanye dan promosr Gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal;
(7)praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak, stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak;
(8)kampanye pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
(9)pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan anak usia dini yang dimiliki Pekon dan bina keluarga balita;
(10)penyediaan akses air mmum layak dan aman bagi rumah tangga;
(11)penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga; ( 12) edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan;
(13)pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Pekon untuk pembangunan kandang, kolam, kebun; dan
(14)kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. d) Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Pekon, meliputi:
(1)peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Pekon;
(2)pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Pekon (SDGs Desa, e-HDW, e- PPGBM, Elsimil, Pendataan Keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam Sistem lnformasi Pekon) dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan (Kartu Skor Desa/ Vzllage Score Card). Dalam upaya percepatan penurunan sturuinq, Pekon perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran. Oleh karena itu, Pekon perlu melakukan konsolidasi data, meliputi data layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap sasaran; 23
(3)fasilitasi penyediaan layanan yang sesuai dengan kewenangan Pekon sehingga kelompok sasaran mendapatkan layanan secara lengkap;
(4)fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Pekon sebagai pra Musyawarah Pekon untuk membahas isu yang diperoleh dari hasil pendataan dan pemantauan yang kemudian dirumuskan menjadi usulan kegiatan terkait percepatan penurunan stunting di Pekon yang akan disampaikan ke musyawarah perencanaan pembangunan Pekon;
(5)fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Pekon;
(6)pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Pekon dan kader Pekon lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Peratin yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Pekon;
(7)penyediaan fasilitas/ alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Pekon untuk kader sesuai kewenangan Pekon; dan
(8)kegiatan tata kelolapercepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. (e) Penanganan intervensi stunting berskala lokal Pekon dapat diintegrasikan di dalam kegiatan lain yang beririsan dengan stunting, seperti Ketahanan Pangan dan kemiskinan ekstrem. (f) Peratin menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2025 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekon dan pembangunan daerah tertinggal kepada bupati/wali kota. 2) Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC,meliputi: a) dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Pekon Siaga TBC; b) dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas TBC seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; c) dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien TBC untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; d] dukungan insentif untuk kader da1am kegiatan deteksi dini, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, dan pelacakan kasus mangkir berobat TBC melalui kunjungan rumah; e) Dukungan untuk peningkatan kapasitas bagi kader dan penyintas TBC untuk terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan, penemuan kasus dan pendampingan pengobatan pasien TBC; 24 f) Dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan TBC, termasuk pencetakan materi komunikasi TBC untuk seluruh kader dan masyarakat; dan/ atau g) peningkatan keterampilan pasien dan penyintas TBC untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas TBC; dan/ atau h) kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC lainnya sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. 3) Promosi layanan dasar Kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa. a) penyakit menular adalah penyakit yang dapat berpindah dari satu penderita ke penderita lain, haik terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan penyakit secara langsung terjadi apabila melakukan kontak langsung dengan individu yang sakit, sedangkan secara tidak langsung biasanya melalui media, seperti air, udara, pakaian dan lainnya. Penyakit menular seperti:
(1)HN/AIDS;
(2)TBC;
(3)malaria;
(4)penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; dan/atau
(5)penyakit menular lainnya. b) dalam penanganan penyakit menular yang berpotensi wabah hingga kejadian luar biasa, memerlukan pelibatan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan deteksi. Surveilans berbasis masyarakat menjadi metode yang direkomendasikan dalam peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui pemberdayaan masyarakat Pekon. Surveilans Berbasis Masyarakat adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan Kesehatan di masyarakat. c) Penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Penyakit yang termasuk kedalam penyakit tidak menular antara lain:
(1)hipertensi;
(2)diabetes;
(3)penyakit jan tung; dan
(4)penyakit tidak menular lainnya. d) jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa meliputi: 25 .. jrwa;
(4)advokasi pengasuhan positif bagi keluarga;
(5)pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti: gizi seimbang, cuci tangan pakai sabun, makan buah sayur, skrinning/ pemeriksaan kesehatan, aktifitas fisik/ olahraga, berhenti/ tidak merokok, BAB tidak sembarangan, dan pengelolaan stres) terkait HN / AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya.
(6)penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait dengan kegiatan surveilans berbasis masyarakat seperti berisi konten nomor telepon tim relawan surveilans berbasis masyarakat, rumah sakit rujukan, dan/ atau ambulans;
(7)pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit;
(8)pelatihan kader Kesehatan sesuai dengan kewenangan Pekon;
(9)penguatan dan fasilitasi masyarakat Pekon dalam kesiapsiagaan menghadapi Wabah penyakit menular/Kejadian Luar Biasa (KLB);
(10)pembudidayaan tanaman obat tradisional Pekon; ( 11) pelatihan pengelolaan air minum;
(12)pelatihan pengembangan apotek hidup Pekon dan produk hortikultura;
(13)kampanye dan Gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan kampung/Pekon, olahraga bersama, Pekon tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan/ atau
(14)operasional pelaksanaan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan Pekon. e) jenis kegiatan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa, meliputi:
(1)pemberian bantuan makanan tarnbahan bagi orang dengan penyakit menular, kontak erat serumah, dan kontak erat orang dengan penyakit menular;
(1)komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi, cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan aman, skrinning/ pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama pada luka psikologis, dan pengelolaan sanitasi yang baik), terkait HN / AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes; penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya;
(2)edukasi tentang komunikasi antar personal;
(3)advokasi pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan 26
(2)penyediaan air bersih dan aman berskala Pekon (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor);
(3)pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
(4)pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan;
(5)pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus Pekon; dan/ atau insentif untuk kader kesehatan dalam kegiatan promosi kesehatan, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak dan deteksi dini penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa. f) kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan da sar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 4) Pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Pekon. Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Pekon, meliputi: a) Pembangunan (bagi Pekon yang belum memiliki / membangun), pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Pekon, pos kesehatan Pekon, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu; b) Bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga Kesehatan lainnya bagi Pekon yang belum memiliki akses layanan kesehatan; c) penguatan sistem layanan rujukan masalah kesehatan yang berasal dari bina keluarga balita ke fasilitas kesehatan; dan d) kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
d.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan 1) Tujuan Ketahanan Pangan di Pekon: a) meningkatkan ketersediaan pangan haik dari hasil produksi masyarakat Pekon maupun dari lumbung pangan Pekon; b) Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Pekon; dan c) meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal. 2) Aspek Ketahanan Pangan di Pekon: a) Ketersediaan pangan di Pekon: ( 1) ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Pekon;
(2)ketersediaan pangan dari lumbung pangan Pekon;
(3)ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Pekon; dan ( 4) ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal. 27 b) Keterjangkauan pangan di Pekon: ( 1) kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Pekon;dan
(2)ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat. c) Pemanfaatan pangan di Pekon:
(1)konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan
(2)konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. 3) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di Pekon diantaranya Pemerintah Pekon, Lembaga Kemasyarakatan Pekon, BUM Pekon/BUM Pekon Bersama, masyarakat Pekon maupun kemitraan, yaitu: a) Pemerintah Pekon dan lembaga kemasyarakatan Pekon memiliki peran dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan Pekon. b) Peran BUM Pekon/BUM Pekon bersama dalam mendukung Ketahanan Pangan di Pekon, antara lain: ( 1) pengelola usaha/ unit usaha lumbung pangan Pekon;
(2)penyediaan permodalan untuk mendukung Ketahanan Pangan menuju swasembada pangan dan makan bergizi gratis;
(3)penyewaan peralatan pertanian; dan
(4)penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Pekon dan swasta. c) peran masyarakat Pekon dalam Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Pekon, antara lain:
(1)intensifikasi lahan milik masyarakat Pekon sebagai sumber produksi pangan keluarga;
(2)berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di Pekon; dan
(3)pengelolaan stok pangan keluarga. d) kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Pekon dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan Pekon dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan di Pekon, yaitu: ( l) melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan Pekon dalam mencapai Ketahanan Pangan di Pekon; dan
(2)memberikan informasi akses permodalan terutama untuk mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi, promosi, dan Kerjasama sebagai penguatan Ketahanan Pangan di Pekon. 4) Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Pekon dilakukan dengan cara: a) Memastikan program / kegiatan yang direncana kan merupakan kewenangan Pekon; 28 b) disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon; c) program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Pekon dan APB Pekon; dan d) RKP Pekon dan APB Pekon dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Pekon. a) Ketersediaan Pangan di Pekon, diantaranya: ( 1) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Pekon, seperti: (a) pemanfaatan tanah kas Pekon sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya; (b) pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan nonproduktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan; (c) pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; (d) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; (e) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/ atau perikanan; (f) pengembangan pakan ternak alternatif; (g) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/ atau perikanan terpadu (tidak membeli lahan); (h) pembukaan lahan pertanian/perkebunan melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak membeli lahan); (i) pemeliharaan dan/ atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Pekon dan skala Pekon melalui Padat Karya Tunai Desa; U) pembangunan/ pemeliharaan kandang komunal; (k) pelatihan pengelolaan hasil panen;
(1)pemasangan atau perawatan karamba bersama; (m)pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya melalui penyertaan modal yang dikelola BUMPekon dan/ atau BUMPekon bersama; (n) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/ atau perhutanan skala Pekon; dan (o) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Pekon sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(2)Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Pekon, seperti: (a) Pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan Pekon; (b) Pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Pekon; dan (c) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari lumbung pangan 29 Pekon sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(3)Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal, seperti: (a) Pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal; (b) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan skala Pekon; (c) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan; dan (d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. b) Keterjangkauan Pangan di Pekon meliputi: ( 1) Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Pekon, seperti: (a) Pemeliharaan jalan usaha tani pertanian, petemakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan (b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Pekon sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(2)Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat, seperti: (a) pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi; dan (b) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. c) Pemanfaatan Pangan di Pekon, diantaranya: ( 1) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, seperti: (a) Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; (b) Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; (c) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; dan (d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(2)Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, seperti: (a) edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang da pat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; 30
e.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengernbangan Potensi dan Keunggulan Pekon Pengembangan potensi dan keunggulan Pekon terdiri atas: 1) Pengembangan Pekon wisata, meliputi: a) pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pekon wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jam ban publik dan/ atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung ( buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Pekon wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata; b) pengembangan investasi Pekon wisata; c) pengembangan kerjasama antarPekon wisata; dan d) pengembangan Pekon wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 2) Pekon devisa adalah Pekon yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Pekon dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Pekon devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Pekon/BUM Pekon bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggulan. Dukungan pengembangan Pekon devisa, meliputi: a) identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Pekon yang layak dikembangkan untuk pasar ekspor; ( 1) pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Pekon yang berorientasi ekspor;
(2)pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global;
(3)pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Pekon yang berorientasi ekspor; makanan yang Pekon yang dapat dan membahayakan (b) advokasi terhadap dikonsumsi oleh warga mengganggu, merugikan, kesehatan manusia; (c) sosialisasi keamanan pangan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan;dan (d) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 6) Pemantauan dan Evaluasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Pekon dilaksanakan oleh: a) badan permusyawaratan Pekon; b) kecamatan; dan c) inspektorat kabupaten/kota. 31
(4)penyediaan teknologi skala Pekon pendukung produksi produk unggulan Pekon yang berorientasi ekspor;
(5)penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Pekon di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk;
(6)edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global;
(7)promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sarnpel produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial, dan kegiatan promosi lainnya; dan/ atau
(8)workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Pekon yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi untuk memberikan pengalaman langsung kepada konsumen. 3) Pekon argoekonomi adalah Pekon yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Pekon ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Pekon argoekonomi, meliputi: a) pengelolaan wanatani (agroforestri) oleh Pekon atau BUM Pekon; b) Pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar; c) Pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan); d) peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Pekon, seperti: ( 1) pelatihan dan pendampingan ten tang pertanian berkelanjutan dan Teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen;
(2)penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Pekon;
(3)pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani;
(4)pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen;
(5)pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau
(6)pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat. e) penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Pekon; dan/ atau f) Pengembangan petani muda Pekon untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern. 32
f.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Pekon Digital 1) Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan lmplementasi Pekon Digital difokuskan kepada Pekon yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, janngan telekomunikasi, dan sumber daya teknologilainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Pekon yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui: a) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Pekon, seperti:
(1)pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
(2)pembangkit listrik tenaga biodiesel;
(3)pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya);
(4)pembangkit listrik tenaga angin;
(5)kincir air;
(6)instalasi biogas;
(7)jaringan distribusi tenaga listrik; dan
(8)kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Pekon yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. b) pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti Pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Pekon; dan c) pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Pekon seperti laptop dan komputer (bagi Pekon yang belum memiliki). 2) Pekon digital adalah konsep pembangunan Pekon yang di dukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Pekon digital, melalui: a) pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: ( 1) akses jaringan internet untuk warga Pekon;
(2)website Pekon yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id;
(3)peralatan pengeras suara (loudspeaker);
(4)radio Single Side Band (SSB);
(5)radio komunitas;
(6)penyelenggaraan informasi publik Pekon seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APBPekon untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya;
(7)penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama;dan
(8)sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. b) Pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: ( 1) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; 33
(2)pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Pekon; dan/ atau
(3)pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi laînnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
g.Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal 1) Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Pekon atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. 2) Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prmsip: a) Inklusif Melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan. b] Partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Pekon dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Pekon. c) transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel haik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. d) Efektif Kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya heli masyarakat Pekon serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan. e) swadaya dan swakelola f) mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Pekon serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Pekon. 3) Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya. 4) Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. 5) Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a) besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan rnenggunakan pola Padat Karya Tunai Desa; b) Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan c) besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Pekon. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Pekon yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat. 34 6) Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara lain: a) pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan
(1)pemanfaatan lahan kosong milik Pekon untuk tanaman pangan dan perkebunan;
(2)pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
(3)penanaman tumpeng sari tanaman pokok di lahan perkebunan. b) wisata Pekon
(1)kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Pekon dan/atau BUM Pekon bersama; dan
(2)kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama. c) perdagangan logistik pangan ( 1) pemeliharaan bangunan pasar;
(2)pemeliharaan lumbung pangan milik Pekon; dan
(3)pengemasan hasil pertanian dan perkebunan. d) Perikanan
(1)pemasangan atau perawatan keramba bersama;
(2)pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Pekon dan/atau BUM Pekon bersama;
(3)membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Pekon dan/atau BUM Pekon bersama. e) Peternakan
(1)membersihkan kandang ternak milik BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama;
(2)penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama; dan
(3)kerja sama BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik. f) industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
(1)perawatan gudang milik BUM Pekon dan/atau BUM Pekon bersama;
(2)perawatan alat penggilingan padi milik BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama; dan
(3)penyewaan Gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui Dana Pekon. g) air minum aman dan sanitasi bersih
(1)pengelolaan air minum aman;
(2)program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air rninum aman;
(3)pembangunan dan perbaikanjamban umum;
(4)Pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase;
(5)pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah;
(6)pembersihan lingkungan komunal;
(7)pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal; dan
(8)program penyuluhan dan pelatihan sanitasi. h) pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik
(1)fasilitasi Pembangunan rumah murah bersanitasi baik;
(2)pembangunan dan perbaikan jam ban keluarga; 35
(3)pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan
(4)pembangunan sumur resapan atau tangki septik.
h.Program Sektor Prioritas Lainnya di Pekon 1) Bantuan permodalan kepada BUM Pekon a) Penyertaan modal Pekon yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama dilaksanakan oleh Pekon yang belum mendirikan BUM Pekon dan/ atau BUM Pekon bersama. b) Penyertaan modal Pekon yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Pekon/BUM Pekon bersama meliputi:
(1)pengembangan kegiatan usaha BUM Pekon dan/atau BUM Pekon bersama;
(2)Penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/ atau
(3)Penugasan Pekon kepada BUM Pekon/BUM Pekon bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil Musyawarah Pekon. c) pengembangan kegiatan usaha BUM Pekon/BUM Pekon bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Pekon dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi: ( 1) pengelolaan hutan Pekon;
(2)pengelolaan usaha perhutanan sosial;
(3)pengelolaan hutan adat;
(4)pengelolaan air minum;
(5)pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/ atau peternakan;
(6)pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);
(7)pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk;
(8)pengembangan Pekon wisata; dan
(9)pengembangan usaha BUM Pekon/BUM Pekon bersama lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Pekon. 2) Kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/ atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional. 36
(1)pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan ibu hamil;
(2)penyediaan pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana air minum dan sanitasi aman;
(3)pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE)terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Pekon;
(4)pengadaan peralatan kesehatan dasar (timbangan bayi, thermometer, dan peralatan kesehatan dasar lain) dan alat peraga kesehatan untuk pos pelayanan terpadu;
(5)pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Pekon untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizibagi keluarga sasaran stunting;
(6)konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting;
(7)pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu, pendidik pada Pendidikan anak usia dini yang dimiliki Pekon, dan kader Kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Pekon; dan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. b) Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Pekon: ( 1) penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular: (a) pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular; (b) penyediaan air bersih berskala Pekon (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); (c) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; (d) pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; (e) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK)Pekon; (f) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait Pekon bebas BAB Sembarangan (BABS);dan (g) kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(2)pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika: (a) komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Pekon; (b) pelaksanaan festival olahraga bersama di Pekon dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan 37 (c) kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Pekon yang diputuskan dalam musyawarah Pekon.
(3)pengernbangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan Pekon:
a.pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Pekon, pos kesehatan Pekon, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;
b.bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Pekon yang belum memiliki akses layanan kesehatan;
c.kegiatan pengembangan pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. c) Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, berupa:
(1)pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan/ atau perikanan: (a) pengadaan bibit atau benih; (b) pemanfaatan lahan milik warga Pekon untuk kebun bibit atau benih; (c) penyediaan pakan untuk petemakan dan/ atau perikanan; (d) pengembangan pakan temak altematif; (e) pengernbangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan, dan/ atau perikanan terpadu; (f) pembangunan dan/atau normalisasi janngan irigasi; (g) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani; (h) pembangunan kolam ikan; (i) pembenihan ikan air tawar; (j) pembangunan kandang komunal; (k) pembangunan bendungan berskala kecil;
(1)pembangunan atau perbaikan embung; (m) Pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil petemakan; (n) pemanfaatan lahan pertanian/perkebunan milik warga dan/ atau Pekon yang belum dikelola dengan haik oleh masyarakat Pekon; ( o) me sin pakan ternak; (p) mesin penetas telur; (q) alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap); (r) pengadaan pengeringan hasil pertanian seperti lantai jemur gabah, jagung, dan tempat penjemuran ikan; (s) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan/ atau perikanan; dan (t) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan/ atau perikanan lainnya sesuai kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 38
(2)Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Pekon: (a) Pembangunan lumbung pangan Pekon; (b) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Pekon seperti akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air; dan (c) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan.
(3)Pengolahan pasca panen berupa pengadaan alat teknologitepat guna pengolahan pasca panen;
(4)Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik;
(5)Pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Pekon/ badan usaha milik Pekon bersama yang bergerak dî bidang pangan nabati dan/atau hewani melalui penyertaan modal; dan
(6)penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. d) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin dan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, berupa:
(1)pemberian bantuan langsung tunai;
(2)penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui Padat KaryaTunai Pekon; atau
(3)bantuan sosial lainnya, bagi masyarakat miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, berupa makanan pokok dan makanan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas. 2) Pembangunan sarana dan prasarana Pekon. a) Pembangunan sarana dan prasarana pendataan Pekon. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Pekon yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
(1)pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Pekon;
(2)pendataan pada tingkat rukun tetangga;
(3)pendataan warga pekerja migran;
(4)pendataan pada tingkat keluarga;
(5)pemutakhiran data Pekon termasuk data kemiskinan;
(6)pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat;
(7)pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Pekon yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: (a) tower untuk jaringan internet; (b) komputer; (c) smartphone; dan (d) langganan internet.
(8)pembangunan sarana dan prasarana pendataan Pekon lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 39 b) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, melalui:
(1)Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria: (a) bertempat tinggal di wilayah Pekon; (b) diputuskan melalui Musyawarah Pekon; (c) ditetapkan melalui Keputusan Peratin; (d) diberikan bantuan maksimal Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan;dan (e) diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya.
(2)meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan Pekon antara lain membangun/ mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan Pekon, pendidikan anak usia dini yang dimiliki Pekon, meningkatkan konektivitas antar wilayah Pekon antara lain membangun jalan Pekon, dan jembatan sesuai kewenangan Pekon;
(3)peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan;
(4)pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gorong-gorong, selokan, parit, box/ slab culvert; dan
(5)Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. c) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik altematif di Pekon bagi Pekon yang belum dialiri listrik, berupa:
(1)pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
(2)pembangkit listrik tenaga biodiesel;
(3)pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya);
(4)pembangkit listrik tenaga angin;
(5)kincir air;
(6)instalasi biogas;
(7)jaringan distribusi tenaga listrik;
(8)pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi penerangan lingkungan pemukiman; dan
(9)kegiatan lainnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik altematif di Pekon yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. d) Pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
(1)perahu/ ketinting bagi pekon-pekon dikawasan daerah aliran Sungai;
(2)tambatan perahu;
(3)dermaga apung; 40
(4)tambat apung (buoy};
(5)jalan permukiman;
(6)jalan poros Pekon;
(7)rabat beton/ pengerasan jalan Pekon;
(8)jembatan Pekon;
(9)gorong-gorong;dan ( 10) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. e} Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
(1)jaringan internet untuk warga Pekon;
(2)website Pekon;
(3)peralatan pengeras suara (loudspeaker);
(4)radio Single Side Band (SSB);
(5)penyelenggaraan informasi publik Pekon seperti pembuatan poster /baliho informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APBPekon untuk warga; dan
(6)sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. f) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia Masyarakat Pekon:
(1)pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan Pekon/ taman bacaan masyarakat/ sanggar belajar, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya;
(2)pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini yang dimiliki Pekon, termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan;
(3)pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan;
(4)pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya seperti taman seni, galeri atau museum Pekon, cagar budaya, situs bersejarah milik Pekon, peralatan kesenian dan kebudayaan, gedung sanggar seni/ ruang ekonomi kreatif;
(5)pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
(6)bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini yang dimilikiPekon/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat;
(7)penyediaan biaya penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan kesetaraan bagi masyarakat pekon; dan
(8)peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Pekon lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. g} Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Pekon melalui: 41 ( 1) pendataan penduduk rentan seperti anak dengan kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, kepala rumah tangga perempuan, dan penduduk rentan lain sebagai dasar pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan Pekon dan pemberdayaan masyarakat Pekon yang bersifat afirmatif;
(2)pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas ramah penyandang disabilitas;
(3)bantuan operasional penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga penyandang disabilitas, perempuan, dan anak;
(4)pembentukan dan pengembangan forum anak Pekon sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak di Pekon; dan
(5)kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. h) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
(1)mitigasi dan penanganan bencana alam: (a) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/ atau kejadian luar biasa lainnya:
a.pembuatan terasering;
b.pembangunan talud;
c.reboisasi;
d.sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/ atau kejadian luar biasa lainnya lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. (b) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya:
a.pembuatan peta potensi rawan bencana di Pekon;
b.alat pemadam api ringan di Pekon;
c.pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana;
d.pembangunan jalan evakuasi;
e.penyediaan penunjuk jalur evakuasi, rambu, dan papan informasi kebencanaan;
f.kegiatan tanggap darurat bencana alam;
g.pengadaan/penyelenggaraan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Pekon;
h.penyediaan tempat pengungsian;
i.pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; J. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
k.pemasangan sirine peringatan dini teknologi sederhana;
1.penyediaan kebutuhan dasar seperti tenda, permakanan, peralatan dan perlengkapan darurat paling lambat lx24jam bagi masyarakat pada saat terjadi bencana;
m.pengadaan peralatan penanggulangan bencana antara lain peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan peralatan bencana lain; dan 42
n.sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan. (c) Perubahan iklim atau bencana yang diakibatkan perubahan cuaca ekstrem:
a.pembangunan sumur hor/ sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan;
b.pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah;dan
c.pembuatan kebun holtikultura Bersama.
(2)mitigasi dan penanganan bencana nonalam: bencana nonalam yang muncul akibat epidemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Pekon seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik seperti: (a) menyediakan kebutuhan logistik warga miskin terdampak endemik, wabah, atau virus bakteri seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; (b) melakukan penyemprotan disinfektan berskala local Pekon untuk pencegahan dan/ atau pengasapan (fogging) untuk pencegahan malaria serta demam berdarah dengue atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; (c) bencana nonalam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks seperti : pendataan hewan dan ternak rentan sakit seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks dan dukungan pembersihan kandang ternak; (d) bencana nonalam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang; (e) penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dengan penanganan bencana nonalam, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan; dan (t) mitigasi dan penanganan bencana nonalam lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan melalui musyawarah Pekon. 3) Pengembangan potensi ekonomi lokal: a) Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon bersama, mencakup:
(1)pendirian badan usaha milik Pekon dan/atau badan usaha milik Pekon bersama;
(2)penyertaan modal badan usaha milik Pekon dan/ atau badan usaha milik Pekon bersama; dan
(3)pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Pekon dan/ atau badan usaha milik Pekon bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Pekon dan/atau produk unggulan Kawasan perdesaan, antara lain: (a) pengelolaan hutan Pekon; (b) pengelolaan usaha hutan sosial; 43 (c) pengelolaan hutan adat; (d) pengelolaan air minum; (e) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/ atau peternakan; (f) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain- lain); dan (g) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk.
(4)kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Pekon dan/ atau badan usaha milik Pekon bersama sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. b) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon bersama meliputi:
(1)bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Pekon dan/atau perdesaan berkualitas ekspor seperti pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Pekon, pasar ikan, pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan, pengelolaan padang gembala, mesin penepung ikan, mesin penepung ketela pohon, docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin}, alat pengolahan hasil perikanan, pembangunan sarana pengolahan minyak jarak, minyak cengkeh, minyak goreng kelapa, pembibitan tanaman produktif sekitar hutan dan instalasi percontohan;
(2)bidang jasa, usaha industri kecil, dan/ atau industry rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Pekon dan/ atau perdesaan seperti pembangunan dan pengelolaan pasar Pekon, kios Pekon, mesin jahit, peralatan bengkel kendaraan bermotor, pasar Pekon, pasar sayur, pasar hewan, tempat pemasaran ikan, toko online, gudang barang, mesin packaging kemasan, roaster kopi, mesin percetakan, mesin bubut untuk mebeler;
(3)bidang sarana dan prasarana pemasaran, pelayanan logistik di Pekon untuk produk unggulan Pekon dan/ atau perdesaan;
(4)pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
(5)pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agrana untuk program kesejahteraan masyarakat;
(6)pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan seperti penggilingan padi, peraut kelapa, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, sangrai kopi, pemotong/ pengiris buah dan sayuran, pompa air dan tractor mini;
(7)pembangunan showroom/wisma pamer produk Pekon untuk para pelaku industri Pekon; dan
(8)kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon bersama sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. 44 c) pengembangan Pekon wisata meliputi:
(1)pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pekon wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban public dan/ atau kios cenderamata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tam bat apung (buoy), bioskop rmru, peralatan kesehatan darurat di Pekon wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata;
(2)pengembangan investasi Pekon wisata;
(3)pengembangan kerjasama antarPekon wisata; dan
(4)pengembangan Pekon wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui: ( 1) pemanfaatan energi terbarukan : (a) pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel; (b) pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergajî menjadi biomassa; (c) instalasi pengolahan limbah peternakan untuk energi menjadi biogas; (d) pembuatan bioetanol dari ubi kayu; dan (e) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; (f) pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/gas alam terbarukan; dan (g) kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(2)pengelolaan lingkungan Pekon: pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan: (a) pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah; (b) pengelolaan air limbah komunal di Pekon seperti: tangka septik, instalasi pengolahan lumpur tinja; (c) pengelolaan air limbah domestik; (d) pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah Pekon, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah; dan (e) kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(3)pelestarian sumber daya alam Pekon, melalui: (a) pembibitan pohon langka; (b) pembersihan daerah aliran sungai; (c) pembangunan ruang terbuka hijau; (d) melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);dan 45 (e) kegiatan pelestarian sumber daya alam Pekon lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
b.Prioritas Penggunaan Dana Pekon bidang Pemberdayaan Masyarakat 1) Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat: a) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan Masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Pekon, berupa: ( 1) pelatihan kesehatan ibu dan anak;
(2)penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu (MPASI);
(3)peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stun ting;
(4)upaya pencegahan perkawinan dini;
(5)pelatihan pangan yang sehat dan aman;
(6)pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana;
(7)kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
(8)praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA},stimulasi tumbuh kembang, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
(9)rembuk stunting Pekon; ( 10) pendidikan ten tang pengasuhan anak melalui Pendidikan anak usia dini yang dimilikiPekon dan Bina Keluarga Balita (BKB);
(11)peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini yang dimiliki Pekon, kader kelompok Bina Keluarga Balita Tingkat Pekon terkait pertumbuhan dan perkembangan; dan
(12)kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. b) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan Masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, seperti:
(1)komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang, dan pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit menular, seperti influenza, diare, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, demam berdarah dengue, kusta, dan penyakit menular lainnya;
(2)komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang untuk pencegahan penyakit tidak menular, seperti hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, dan penyakit tidak menular lainnya;
(3)pengelolaan sanitasi yang haik untuk pencegahan penyakit;
(4)pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Pekon;
(5)insentif untuk kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kon tak; 46
(6)peningkatan kapasitas kelompok penyintas TBC agar dapat terlibat aktif dalam pendampingan pasien TBC agar patuh pada pengobatan;
(7)pembudidayaan obat tradisional Pekon dan pengembangan jamu;
(8)pelatihan pengelolaan air minum;
(9)pelatihan pengembangan apotek hidup Pekon dan produk hortikultura; dan ( 10) kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. c) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan Masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional seperti:
(1)sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi; dan
(2)advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dana Pekon tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan. d) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui:
(1)kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
(2)penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkotika;
(3)pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
(4)olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
(5)fasilitasi pelatihan bagi relawan anti narkotika;
(6)penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur /leaflet;
(7)pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba; dan
(8)kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. e) penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Pekon: ( 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Pekon dan pendataan perkembangan Pekon, seperti: (a) pelatihan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; dan (b) perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Pekon lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon.
(2)penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, seperti: 47 (a) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/ atau perikanan; (b) pelatihan pengelolaan hasil panen; (c) pengembangan dan penguatan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan Pekon dan/ atau perikanan Pekon dan/ atau antar Pekon; dan (d) kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani lainnya yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(3)peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Pekon, seperti: (a) kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya; (b) penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin seperti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosialisasi gerakan kembali bersekolah; (c) fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya; (d) penyuluhan, sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat; (e) sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada Perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang; [f] pelatihan kepemimpinan perempuan; (g) pelatihan bagi kader Pekon tentang pengarusutamaan gender; (h)pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsive gender; (i) advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil; (j) penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Pekon; dan (k) kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(4)peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Pekon, seperti: (a) pembentukan dan pelatihan pengurus Lembaga kemasyarakatan Pekon dan/ atau lembaga adat; (b) pelatihan digitalisasi; (c) Sosialisasi tentang perlindungan pekerja migran: (d) pemberdayaan kepada masyarakat Pekon termasuk pekerja migran Indonesia seperti pelatihan dan advokasi (e) pelatihan bahasa asing; dan 48 (f) kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Pekon lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(5)penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Pekon: (a) pelatihan, pengelolaan, dan pemeliharaan energi baru terbarukan; (b) pelatihan pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; (c) pelatihan pembuatan bioetanol dari ubi kayu; (d) pelatihan pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; (e) pelatihan pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan (f) kegiatan lainnya dalam rangka Penyediaan listrik Pekon untuk mewujudkan Pekon berenergi bersih dan terbarukan yang sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
(6)pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Pekon: (a) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Pekon seperti :
a.pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi haik di media daring atau luring;
b.pelatihan pengelolaan Pekon wisata;
c.kursus/pelatihan kerajinan tangan (handycraft) berbahan baku lokal seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ ukiran kayu, anyaman bambu/ daun;
d.pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal;
e.pelatihan kewirausahaan Pekon;
f.promosi Pekon wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital; dan
g.kegiatan Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Pekon lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. (b) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon bersama, seperti:
a.pelatihan manajemen usaha untuk badan usaha milik Pekon/ badan usaha milik Pekon bersama;
b.pengernbangan bisnis dan pernetaan kelayakan badan usaha milik Pekon/ badan usaha milik Pekon bersama;
c.pameran hasil usaha badan usaha milik Pekon/ badan usaha milik Pekon bersama, usaha ekonomi masyarakat dan/ atau koperasi;
d.bazar produk kerajinan tangan/produk industri rumah tangga;
e.kerjasama perdagangan antar Pekon;
f.kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan 49
g.kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon bersama lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. (c) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon bersama, seperti:
a.pelatihan pengelolaan tanaman sekitar hutan untuk konservasi dan tambahan pendapatan;
b.peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup;
c.sosialisasi pemanfaatan teknologi tepat guna;
d.pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan perkebunan untuk energi biomassa;
e.pelatihan e-marketing dan pembuatan website untuk pelaku industri rumah tangga;
f.pelatihan manajemen usaha untuk usaha ekonomi rumahan;
g.pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Pekon;
h.pelatihan cara konservasi produk/kruya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual;
1.pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan haik di bank dan non-bank; J. investasi usaha ekonomi melalui kerjasama badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon bersama;
k.pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/ jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan, bengkel motor/ mobil, mengelas dan mem batik; dan
1.kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Pekon/badan usaha milik Pekon lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam musyawarah Pekon. (d) Pengembangan seni budaya lokal: Peningkatan kapasitas seni budaya warga Pekon berupa:
a.pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya;
b.pelatihan alat musik khas daerah setempat;
c.pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif yang sudah ada dan/ atau diciptakan sendiri dan/ atau sesuai tren;
d.pelatihan pembuatan produk/kruya kreatif yang merupakan keunikan/ ke-khas-an Pekon tersebut sesuai kebutuhan pasar; 50
e.pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) untuk promosi budaya di Pekon; dan
f.kegiatan peningkatan kapasitas seni budaya warga Pekon lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon. (e) Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:
a.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Pekon dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, seperti: kegiatan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bencana; pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi terhadap bencana; pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; penyediaan layanan informasi tentang bencana alam; pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Pekon dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
b.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Pekon dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa, seperti: pelatihan dan Sosialisasi pencegahan terhadap penyakit menular mulut dan kuku, antraks pada hewan ternak; dan kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Pekon dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Pekon dan diputuskan dalam Musyawarah Pekon.
c.Pembinaan kemasyarakatan Pekon; Klasifikasibidang kemasyarakatan terbagi dalam sub bidang: 1) Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat. a) Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Pekon; b) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Pekon; c) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat Skala LokalPekon; d) Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Pekon; e) Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala LokalPekon; f) Bantuan Hukum Untuk Aparatur Pekon dan Masyarakat Miskin; 51 g) Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat; dan h) lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. 2) Kebudayaan dan kegamaan. a) Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Pekon; b) Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Pekon di tingkat Kecamatan dan Kabupaten; c) Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan tingkat Pekon; d) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Pekon; dan e) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Pekon. 3) Kepemudaan dan olah raga. a) Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Pekon di tingkat Kecamatan dan Kabupaten; b] Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan tingkat Pekon; c) Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Pekon; d) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Pekon; e) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Pekon; dan f) Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Pekon. 4) Kelembagaan masyarakat. a) Pembinaan Lembaga Adat; b) Pembinaan LKMP/LPM/LPMP; c) Pembinaan PKK; dan d) Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan. Belanja Pekon menurut klasifikasi terdiri dari: 1) Belanja pegawai; a) digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Peratin dan perangkat Pekon, serta tunjangan LHP. b) Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. c) Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan APBPekon. 2) Belanja barang/ jasa; a) Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/ jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. b) Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk: ( 1) operasional pemerintah Pekon;
(2)pemeliharaan sarana prasarana Pekon;
(3)kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
(4)operasional LHP;
(5)insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
(6)pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 52 c) Insentif RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Pekon. d) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Pekon. 3) Belanja modal; Merupakan pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menarnbah aset dan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Pekon. 4) Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak Pekon yang berskala lokal Pekon dengan ketentuan: a) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Pekon dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b) tidak diharapkan terjadi berulang; dan c) berada di luar kendali pemerintah Pekon.