menetapkanPeraturanBupati tentang Manajemen KeamananInformasi SistemPemerintahanBerbasis ElektronikdiLingkungan Pemerintah DaerahKabupaten LampungSelatan. Undang-UndangNomor11Tahun2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2008Nomor58,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4843)sebagaimanatelahdiubahdengan Undang-UndangNomor19Tahun2016(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2016Nomor251,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5952); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2028 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2028 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 10. 11. 12. Undang-UndangNomor34Tahun2024tentangKabupaten LampungSelatandiProvinsiLampung(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2024Nomor140)Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia6955; PeraturanPemerintahNomor71Tahun2019tentang PenyelenggaraanSistemdanTransaksiElektronik(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor185); PeraturanPresidenNomor95Tahun2018tentang Sistem PemerintahanBerbasis Elcktronik(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2018Nomor182); PeraturanPresidenNomor82Tahun2022tentangPerlindungan Infrastruktur InformasiVital(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2022Nomor128); PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan ReformasiBirokrasiNomor5Tahun2020tentangPedoman ManajemenRisikoSistemPemerintahanBerbasis Elektronik (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor261); PeraturanMenteriPendayagunaanAparatur Negaradan ReformasiBirokrasiNomor59Tahun2020tentangPemantauan danEvaluasi SistemPemerintahanBerbasis Elektronik (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor991); PeraturanBadanSiberdan SandiNegaraNomor10Tahun2019 tentangPelaksanaanPersandianuntukPengamananInformasi diPemerintah Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor1054); PeraturanBadanSiberdan SandiNegaraNomor4Tahun2021 tentangPedoman ManajemenKeamananInformasi Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik danStandarTeknis dan ProsedurKeamananSistemPemerintahanBerbasis Elektronik (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2021Nomor541); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 Nomor 35; MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.