DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

tata cara pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Penggunaan dana ini dialokasikan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian kelebihan penerimaan, dan bantuan sosial yang tidak terencana. Proses pelaksanaannya bervariasi, bisa melalui pembebanan langsung atau pergeseran anggaran, yang semuanya harus didukung dengan dokumen dan bukti yang sah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan BTT dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi kepentingan publik.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…