Kendaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hurut o nehput a bercana alam bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar binsa,dan b pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. c kerusakan serana/prasarana yang dapat mengganggu keglatan pelayanan pul lik Kendaan Darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai ekt a bukan merupekan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Dacrah dan tidak dapnt diprediksikan sebelumnya; b tidak diharapkan terjadi secara berulang, « berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah, dan A memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka peraulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Bencana alam sebagaimana dimaksud padaayat(1)hurufa,antaralain a—gerapabumi karena alam; b letaman gunurg berapi; ¢tanah longsor d kekeringan, c banjirbandang, (kebakaran ternasuk kebakaran hutan dan lahan karena alam, dan 8&beacanaalam lainnyayangberdampakpadarusaknyatatakelolalingkungandanterganggunyakehidupansosialekonomimasyarakat Ilivnc;.'anonalarsebagaimanadimaksudpadaayat(1)hurufa,antaraam a.kehakaranhu-an/lahan yang disebabkanolehmanusia;b.pencemaran lingkungan; c.epidemi dkejadianluarHiasa;dan ewaoahpenyakit Bencana sosialsebagaimana dimaksudpadaayat(1)hurufa,merupakan")En(';n‘wpenanganankonflikyangdisebabkanantaralainsengketa:ahan/«umhl{rdayaalam,SukuAgamadan Ras(SARA),politikdanbatasDaerahadministrasi,maupunmasalahindustriyangtimbuldalammasyarakatyangcigunakanantaralainuntukpenghentiankonflikdanfekongvasipascasonflikantarkelompokmasyarakatyang mengakibatkan kerugianmasyarakatsertapenanganan gangguan keamanan. Bencananonalamepidemi, kejadianluar biasadanwabahpenyakitsebagaimanadimalsud padaayat(4)huruf¢,hurufddanhurufe, antaralam A—timhulnyaperrakitmenulartertentu; D..meningkatnyakejadiankesakitanterus-menerus selama 3(tiga)kurun waktu dalam am,hariataumingguberturut-turutmenurutjenis penyakitnya, ..angkakematian kasuspenyakitdalam kurun waktutertentu meningkat:dan d.penyebarandiaicageogralisyauglebililuas.