menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadin Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6955); 10. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016tentang Perangkat Daerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2016Nomor114,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4468) sebagaiamantelahdiubahdenganPeraturan PemerintahNomor72Tahun2019tentang Perangat Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2016Nomor114,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomr402); PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan ReformasiBirokrasiNomor7Tahun2022 tentang SistemKerjapadaInstansiPemerintah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2022Nomor181); Peraturan DaerahKabupatenLampungSelatanNomor 7Tahun2016tentangPembentukandanSusunan Perangkat DaerahKabupatenLampungSelatan (Lembaran Daerah KabupatenLampungSelatanTahun 2016Nomor16TambahanLembaranDaerah KabupatenLampungSelatanNomor16)sebagaimana telahdiubah beberapakali,terakhirdengan Peraturan Daerah KabupatenLampungSelatanNomor4Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten LampungSelatan Tahun2023Nomor35); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.