Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan Peraturan Bupati; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 10. 11. 12. 13. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6956); Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. PembangunanJangkaPanjangDaerah,Rencana PembangunanJangkaMenengahDaerah,dan RencanaKerja PemerintahDaerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2017Nomor1312); Peraturan MenteriSosialNomor9Tahun2018tentang StandarTeknisPelayananDasarpadaStandar Pelayanan Minimal BidangSosialdiDaerahProvinsidandiDaerah Kabupaten/Kota(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2018Nomor868); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor101Tahun2018 tentangStandarTeknisPelayananDasarpadaStandar Pelayanan MinimalSubUrusan BencanaDaerah Kabupaten/Kota(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2018Nomor1541); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor114Tahun2018 tentangStandar TeknisMutuPelayananDasarPadaStandar PelayananMinimalSubUrusanKebakaran Daerah Kabupaten/Kota(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2018Nomor1619); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor121Tahun2018 tentangStandarTeknisMutuPelayananDasarSubUrusan KetenteramandanKetertibanUmumdiProvinsidan Kabupaten/Kota(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun 2018Nomor158); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,danNomenklatur Perencanaan Pembangunandan KeuanganDaerah(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor1447); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknis PengelolaanKeuangan Daerah(Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun2020Nomor1781); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor59Tahun2021 tentangPenerapan Standar Pelayanan Minimal(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2021Nomor1419); Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Risetdan TeknologiNomor32Tahun2022tentangStandar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2022Nomor677); Peraturan Menteri PekerjaanUmumdan PerumahanRakyat Nomor13Tahun2023tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang PekerjaanUmumdan Bidang PerumahanRakyat(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor1006); 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Peraturan MenteriKesehatanNomor6Tahun2024tentang StandarTeknisPemenuhanStandar PelayananMinimal Kesehatan(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2024 Nomor204), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor10Tahun2025 tentangPedomanPenyusunan RencanaKerjaPemerintah Daerah 2026(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2025 Nomor435); KeputusanMenteriDalamNegeriNomor050-5889Tahun 2021tentangHasilVerifikasi,Validasi,danInventarisasi PemutakhiranKlasifikasi,KodefikasidanNomenklatur PerencanaanPembangunandan KeuanganDaerah sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdengan KeputusanMenteriDalamNegeriNomor900.1.15.5-3406 Tahun2024tentangPerubahanKeduaAtasKeputusan MenteriDalamNegeriNomor050-5889Tahun2021tentang HasilVerifikasi,ValidasidanInventarisasiPemutakhiran Klasifikasi,Kodefikasi,danNomenklaturPerencanaan PembangunanDanKeuanganDaerah; PeraturanGubernurLampung Nomor19Tahun2025tentang RencanaKerjaPemerintahDaerahProvinsiLampungTahun 2026(BeritaDaerahProvinsiLampung Tahun2025Nomor19); PeraturanDaerah KabupatenLampungTengahNomor09 Tahun2016tentangPembentukan danSusunanPerangkat Daerah KabupatenLampungTengah(Lembaran Daerah KabupatenLampungTengahTahun2016Nomor09, TambahanLembaranDaerah KabupatenLampungTengah Nomor06)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturan Daerah KabupatenLampungTengahNomor10Tahun2021 tentangPerubahanatas PeraturanDaerah Kabupaten LampungTengahNomor9Tahun2016tentangPembentukan dan SusunanPerangkatDaerah KabupatenLampungTengah (Lembaran Daerah KabupatenLampungTengahTahun2021 Nomor10,TambahanLembaranDaerah KabupatenLampung TengahNomor57); PeraturanDaerah KabupatenLampungTengahNomor01 Tahun2024tentang PajakDaerah danRetribusiDaerah (Lembaran Daerah KabupatenLampungTengahTahun2024 Nomor01TambahanLembaran Daerah KabupatenLampung TengahNomor66); PeraturanDaerah KabupatenLampungTengah Nomor4 Tahun 2024tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang DaerahTahun 2025 - 2045 (Lembaran Daerah Kabupaten LampungTengah Tahun 2024 Nomor04Tambahan Lembaran Daerah KabupatenLampungTengah Nomor68); MEMUTUSKAN : PERATURANBUPATITENTANG RENCANAKERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN2026.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1 10. 11 Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Tengah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk 1 (satu) tahun. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. .Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 195 20. 21. 22 24. danpenganggaranyangberisirencanapendapatan, rencana belanjaprogramdankegiatanperangkatdaerahsertarencana pembiayaansebagaidasarpenyusunan APBD. RencanaStrategisPerangkatDaerah yangselanjutnyadisingkat denganRenstra PerangkatDaerahadalahdokumen perencanaanPerangkatDaerahuntukperiode5(lima)tahun. RencanaKerjaPemerintahyangselanjutnyadisingkatRKP adalahdokumenperencanaanpembangunannasionaluntuk periode1(satu)tahun. IsuStrategisadalahkondisiatauhalyangharusdiperhatikan ataudikedepankandalamperencanaanpembangunanDaerah karenadampaknyayangsignifikanbagiDaerah dengan karakteristikbersifatpenting,mendasar, mendesak,berjangka menengah/panjang,danmenentukanpencapaiantujuan penyelenggaraanpemerintahan Daerahdimasayangakan datang. Tujuanadalah sesuatukondisiyang akandicapaiatau dihasilkandalamjangkawaktu4(empat)Tahunan. Sasaranadalahrumusankondisiyangmenggambarkan tercapainyatujuan,berupahasilpembangunan Daerah/PerangkatDaerah yangdiperolehdaripencapaianhasil (outcome)programPerangkat Daerah. Strategiadalah langkahberisikanprogram-programsebagai prioritaspembangunanDaerah/PerangkatDaerah untuk mencapaisasaran. ArahKebijakan adalahrumusankerangkapikirataukerangka kerjauntukmenyelesaikanpermasalahanpembangunandan mengantisipasiisu strategisDaerah/Perangkat Daerahyang dilaksanakansecarabertahapsebagaipenjabaranstrategi. Programadalah penjabarankebijakan PerangkatDaerah dalam bentuk upaya yangberisisatuataulebihkegiatandengan menggunakan sumberdaya yangdisediakanuntuk mencapai hasilyangterukursesuaidengantugasdanfungsi. Kinerjaadalah capaiankeluaran/hasil/dampakdari kegiatan/program/sasaransehubungan dengan penggunaan sumberdayapembangunan. Indikator Kinerjaadalah tandayangberfungsi sebagaialatukur pencapaiankinerjasuatukegiatan,programatau sasarandan tujuandalam bentukkeluaran(output),hasil (outcome),dan dampak(impact). . Keluaran (output) adalah hasil yang dicapai (outcome).
RKPDTahun2026 sebagaimanadimaksud dalamPasal2 digunakansebagaipedomanpenyusunanancangan KUA, PPAS dan bahansinkronisasipenyusunan RancanganPeraturanDaerah tentangAnggaran PendapatandanBelanjaDaerahTahunAnggaran 2026 dan bahanevaluasipembangunandaerahtahun2026.
Peraturan Bupatiinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupatiinidengan penempatannya dalamBeritaDaerah Kabupaten Lampung Tengah. Ditetapkan di Gunung Sugih ARDITO WIJAYA Diundangkan di Gunung Sugih pada tanggal )} Julw 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENG, RITADAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN2025NOMOR|D
Membuka PDF…