DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah. Tunjangan ini didasarkan pada komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya berdasarkan penghasilan bulan Februari, sementara Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni berdasarkan penghasilan bulan Mei. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan sah lainnya.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…