menetapkanPeraturanBupatitentangTeknis PemberianTunjanganHariRayadanGajiKetignBelasyang BersumberdariAnggaran Pendapatandan BelanjaDaerahTahun 2025;, & Pasal18Ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945; Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor6Tahun2023tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2Tahun2022 tentangCiptaKerjamenjadiUndang- Undang(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6856); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6956); Peraturan Pemerintah Nomor11Tahun2025 tentang Pemberian TunjanganHariRaya DanGaji Ketiga Belas Kepada AparaturNegara,Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun2025 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2025Nomor27,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor7099);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomeor 157);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 57); 7.PeraturanDaerahKabupatenLampungTengahNomor9 Tahun2020tentangPokok-PokokPengelolaanKeuangan Daerah(Lembaran DaerahKabupatenLampungTengah Tahun2020Nomor9,TambahanLembaranDaerah Kabupaten.LampungTengahNomor50). MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANGTEKNISPEMBERIANTUNJANGAN HARIRAYA DANGAJIKETIGA BELAS YANGBERSUMBERDARI ANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAH TAHUN2025, BAB1 KETENTUAN UMUM