Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah; Bupati adalah Bupati Lampung Tengah; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan; Perpustakaanadalahinstitusipengelolakoleksi karyatulis, karyacetak,dan/atau karyarekamsecara profesional dengansistemyang baku gunamemenuhi kebutuhan pendidikan,penelitian, pelestarian, informasi,danrekreasi para pemustaka; Perpustakaan umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat Juas scbagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi; 10. 11, 12. 13. 14. Perpustakaan kampung adalah perpustakaan umum sebagai wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, seta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional di wilayah kampung; Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan; Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan , kelompok , masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan; Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis ,karya cetak dan /atau karya rekam; Masyarakatadalahsetiaporang,kelompokataulembaga yangberdomisilipada suatu wilayahyangmempunyai perhatian danperanan dalambidangperpustakaan; TransformasiPerpustakaanadalahsebuahprosesperubahan sccaraberangsur-angsur terhadapperandanfungsi perpustakaanyangduluhanya dianggapsebagaitempat penyimpananbuku,meminjamdanmengembalikanbuku, tetapiperpustakaanharusberubah menjadiscbuahpusat belajarberkegiatanmasyarakatsecaraterbuka,mudahdi akses,kreatif,inovatif danmampumemberikankesempatan belajarbagimasyarakatyang berbasisuser orientedbukan lagibuilding-oriented; Perpustakaanberbasisinklusisosialadalahperpustakaan proaktifyangdapatmembantuindividu danmasyarakat untukmengembangkanketerampilandankepercayaandiri danmembantumeningkatkanjejaringsosial; TransformasiPerpustakaanBerbasisInklusi Sosialadalah suatupendekataanpelayananPerpustakaanyang berkomitmen meningkatkankualitashidup dan kescjahteraanmasyarakat denganmeningkatkanfungsi perpustakaanumummenjadipusatbelajarmasyarakatdan pusat berbagai kegiatanmasyarakatyangberkelanjutan denganberbasis teknologi informasi dankomunikasi; Stakeholder adalahindividu,sekelompok manusia, komunitasataumasyarakatbaiksecarakeseluruhan maupunsecaraparsialyang memilikihubungandan kepentingan terhadap perpustakaan;