menetapkanPeraturan Bupati tentangPemberianInsentifbagi TenagaMedis,TenagaKesehatandan TenagaNonMedisdi UnitPelaksana TeknisDaerahRumahSakitUmumDaerah H.M.Ryacudu KabupatenLampungUtara. Mengingat:1.Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5587),sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir dengan Undang-undang Nomor6Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor41,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6856); 2.Undang-Undang Nomor17Tahun 2023tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor105, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6887); 3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024tentang Kabupaten LampungUtaradi ProvinsiLampung(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2024 Nomor142,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6957); !4.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 125);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 Nomor 5). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON MEDIS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.M. RYACUDU KABUPATEN LAMPUNG UTARA.