aksud dengan: Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahyang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat memuat prakarsa sendin berdasarkan aspirasi masyarakatdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah DaerahadalahpenyelenggaraanurusanPemerintahanolehPemerintahDaerahdanDewanPerwakilan Rakyat Daerahmenurutasasotonomidan tugaspembantuandenganprinsipotonomiseluasluasnyadalamsistem danprinsipNegaraKesatuanRepublikIndonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945, PemernintahDaerahadalah KepalaDaerah sebagai PemerintahanDaerahyangmemimpinpelaksana menjadikewenangandaerah otonomi. PeraturanBupati adalah PeraturanBupatiLampungUtara Bupati adalah BupatiLampungUtara SatuanKerjaPerangkat Daerahyang selanjutnyadisingkatSKPDadalah unsur pembantuBupatidalam penyelenggaraan PemerintahanDaerahvangterdiridari SekretariatDaerah,SekretariatDewanPerwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, LembagaTeknis Daerah,KecamatandanLembagaLain. Kecamatanadalah bagian wilayahdaridaerahKabupatenyang dipimpinolchCamat. Inspektorat adalah InspektoratKabupaten LampungUtara. Camatadalah scorang KepalaKecamatanyang beradadibawahdanbertanggung Jawab kepadaBupati melalui Sekretaris Daerah. unsur penyelenggaraan anurusanPemerintahanyang .Desa adalah kesatuan masyarakathukumyang memiliki batas-batas wilayah yang berwenanguntuk mengaturdanmenguruskepentingan masyarakat setempat berdasarkanasalusul danadat istiadatsetempat yangdiakui dan dihormati dalam sistemPemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia. -Kepala Desa adalahPemimpinDesa yangdipilihlangsungolehpendudukdesa vang bersangkutan. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegi: an Pemerintahan Desa, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Staf. 1Sekretaris Desa adalahK,1Kepala Urusan adalahvt .y unsurpelaksana teknisadministrasi yangmembantu anya. 16Badanul:vl:::.:r::"g;d… pelaksanatekniskegiatandengan bidangnya melaksanakanlung.inpe"yang selanjutnyadisingkatBPD Penduduk—desa! . lll'mnlcrmui. erdasarkan keterwakilan wilayahdanditetapkan DanaDesa adalah danaYangbersumber dariAnggarandanPe ::n:::((:::_%NlYAngditeransfer melaluipemindahbukuan dariRe iAn:uumnPe:;likeRekeningKasDesa(RKD)kebank penyalur yangditunjuk. PN apatandanBelanjn.Dnerah yangselanjutnyadisingkatAPBD,adalahMAngantahunanpemerintahdaerahyang dibahasdan olehpemerintah daerahdanDewanPerwakilan RakyatDaerahdan a ng-undanganyang ditetapkanolehKepalasetelahdibahasdan disepakatibersamaBPD. Desa adalah Peraturanyang ditetapkanolehKepal. lahkeseluruhankegiatanyangmeliputiperenc: pelaporan,pertanggungjawaban danpengawasankeuangandesa. 23.Musyawarahdesaadalahmus: masyarakatyangdiselenggarakanolehBPDuntuk setrategis. 24.RencanaPembangunanJangkaMenegahDesay adalahdokumenperencanaandesauntukjangka waktu6(enam)tahun.25.RencanaPembangunanTahunanDesayang selanjutnyadisebutRencanaKerjaPemerintahDesa(RKPDesa)adalahhasilmusyawarah kegiatanyang akandilaksanakanuntukj 26.Pembangunandesaadalahup: sebesar-besarnyakesejahteraanmasyarakatdesa 27.Pemberdayaanmasyarakatdesaadalahup: kesejahteraanmasyarakat dengan meningk perilaku,kemampuan,kesadaranserta penetapankebijakan,programkegiatandanpendampinganyangsesuaidenganesensimasalahdanprioritaskebutuhanmasyarakatdesa. Penghasilantetapadalahjumlah penerimadanpenghasilanyangsahdandiberikan secarateratur setiapbulannya. 29.RekeningKasDesa yang selanjutnyadisingkatRKDadalah rekening tempat menyimpanuangpemerintahandesayangmenampungseluruhpenerimadesadan digunakanuntukmembayarseluruhpengeluarandesapadabank yang ditetapkan olehpemerintahdaerah. angkawaktu1(satu)tahun. atkanpengetahuan,sikap,keterampilan, 28.