(1] Kepala UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas' memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi, serta melaksanakan tugas dan fungsi UPTD. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.menyusun langkah teknis operasional di bidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.menyusun perjanjian sewa dalam rangka pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD sesuai ketentuan yang berlaku;
d.menyusun perjanjian pinjam pakai dalam rangka pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD sesuai ketentuan yang berlaku;
e.menyusun perjanjian kerjasama pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD sesuai ketentuan yang berlaku;
f.menyusun perjanjian bangun guna serah/bangun serah guna dalam rangka pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD sesuai ketentuan yang berlaku; (2 .6+
8.menyusun dan menganalisa kerjasama penyedinan infrastruktur sesuai ketentuan yang berlaku;
h.memantau pelaksanaan kegiatan pengamanan hukum (sertifikat) aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD;
i.melaksanakan penyelesaian sengketa terhadap aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD;
j.menyusun pengadministrasian aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD sesuai ketentuan yang berlaku;
k.menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD;
1.menyusun daftar pemeliharaan aset milik pemerintah daerah yang dikelola UPTD;
m.melakukan pengamanan aset milik pemerintah daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum; dan
n.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas.
(3)Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPTD membawahi:
a.Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
(4)Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari jenis jabatan fungsional keahlian dan keterampilan serta jabatan pelaksana.
(5)Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan uraian tugas dan/atau kegiatan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan serta tugas dan/atau kegiatan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD sesuai keahlian dan keterampilannya.
(6)Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari jenis jabatan pelaksana sesuai bidang tugas pada UPTD.
(7)Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD.
(8)Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.