Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2025
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Memuat teks peraturan…
menetapkannya dengan Peraturan Bupati; L. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6957); Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 206); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidanfi Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 19. 20. 21. 22, 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1006). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 542); Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 559); 31 32 33. 34, 35. 36. 37. 38. 39. 4 Peraturan Gubernur Lampung Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 Nomor 55); Peraturan Gubernur Lampung Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 15); Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 80); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 125); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 131); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 133); Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fugsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025 Nomor 14); Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 Nomor 18); Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 Nomor 28). MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN2025. BABI KETENTUAN UMUM PasalI 5 Dalam Peraturan Bupatiini yang dimaksud dengan: 1. 10. 11. 12. 13. Daerah adalah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyel:_enggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala Daerah adalah Bupati Lampung Utara. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati Lampung Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dengan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RencanaKerjaPemerintahDaerah yangselanjutnyadisingkatdenganRKPD adalahdokumenperencanaan Daerah KabupatenLampungUtarauntuk periode1(satu)tahun. RencanaKerjaPerangkatDaerahselanjutnya disingkatRenja adalah dokumenperencanaanPerangkatDaerah KabupatenLampungUtarauntuk periode1(satu)tahun. Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan plafond Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Poraturan Dasrah. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.
Perubahan RKPD Tahun 2025 disajikan dengan sistematika sebagai berikut: 7 Pasal 3 Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan: a. b. c. d.
BAB I
Perubahan RKPD Tahun 2025 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, meliputi:
Membuka PDF…