Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Desa atau sebutan lainnya adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut koperasi adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi. ~4n~
11.Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah pejabat umum yang diangkat berdasarkan peraturan jabatan notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian koperasi, akta perubahan anggaran dasar dan akta- akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.
12.Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
13.Pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
14.Pengelola adalah anggota koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
15.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
16.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi.