Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Ringkasan
Satu Data Kabupaten Lampung Utara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Satu Data Kabupaten Lampung Utara
Memuat teks peraturan…
menetapkan PeraturanBupati tentangSatuDataKabupaten LampungUtara. Undang-UndangNomor16Tahun1997 tentangStatistik (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1997 Nomor39,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor3683); Undang-UndangNomor14Tahun2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2008Nomor61,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4846); Undang-UndangNomor4Tahun2011 tentang Informasi Geospasial(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2023Nomor49,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5214),sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-Undang Nomor6 Tahun2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023Nomor41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); O 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6957); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402); . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657); Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233); 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159); Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 322); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 207); Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1270); Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1002); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 125). MEMUTUSKAN: : PERATURAN BUPATI TENTANG SATU DATA KABUPATEN LAMPUNG UTARA.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Peratuan Bupati ini bertujuan untuk:
BAB II
Data Pemerintahan Kabupaten mencakup Data untuk urusan: spoge NYRELErONOPOBErRT IR ™ pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; . pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. kelautan dan perikanan; pariwisata; aa. pertanian; aa. kehutanan; ab. energi dan sumber daya mineral; ac. perdagangan; ad. perindustrian; dan
Data Pemerintahan Kabupaten bersifat statis dan dinamis. Data Pemerintahan Kabupaten bersifat statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Data regular dan berkesinambungan. Data Pemerintahan Kabupaten bersifat dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Data tidak regular dan berkesinambungan. Data Pemerintahan Kabupaten bersumber dari Produsen Data. Data Pemerintahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihimpun dalam Daftar Data Pemerintahan Kabupaten. Data Pemerintahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Walidata. Daftar Data Pemerintahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan menjadi Data Prioritas Pemerintahan Kabupaten dalam Forum Satu Data Kabupaten. Data Prioritas Pemerintahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diusulkan kepada Forum Satu Data Kabupaten. Data Prioritas Pemerintahan Kabupaten merupakan bagian dari Data Prioritas yang telah ditetapkan melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
Data Pemerintahan Kabupaten memiliki jenis Data kuantitatif dan Data kualitatif. Data Pemerintahan Kabupaten memiliki karakteristik sebagai:
Petunjuk teknis mengenai Data Pemerintahan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan perubahan rincian Data Pemerintahan Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III
Satu Data Kabupaten Lampung Utara diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi:
Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus mengikuti struktur dan format baku. Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Data Pemerintahan Kabupaten harus:
Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diusulkan melalui Forum Satu Data Kabupaten oleh Walidata atas masukan Produsen Data untuk dapat disepakati. Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk dibahas dalam Forum Satu Data Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…