Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 44 Tahun 2025
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Peta Batas Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peta Batas Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6957); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657); Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara; Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PETA BATAS KELURAHAN CEMPEDAK KECAMATAN KOTABUMI.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Batas Kelurahan adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti gigir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Kelurahan. Penegasan batas Kelurahan adalah adalah proses penetapan batas Kelurahan secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Peta batas Kelurahan adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan. Titik Kartometrik selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat penanda batas yang dibuat di atas peta kerja dan dilengkapi dengan kode unik, deskripsi dan nilai koordinat. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di belahan bumi bagian Selatan terhadap garis khatulistiwa. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal dibelahan bumi bagian Timur yang menghubungkan titik Kutub Utara dengan titik Kutub Selatan bumi. -Pasal 2 RuanglingkupdalamPeraturanBupatiini,meliputi: a.bataswilayah; b.titikkoordinat;dan c.peta batas Kelurahan.
BAB I
Batas Wilayah Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi adalah sebagai berikut: a.SegmenBatas antaraKelurahanCempedak, Kecamatan Kotabumi denganKelurahanKotabumiTengah,KecamatanKotabumi,Kabupaten LampungUtara adalahsebagaiberikut:
BAB III
Penegasan Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 4 merupakan penentuan batas wilayah Kelurahan secara administrasi sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat serta hak-hak lainnya pada masyarakat.
Peta Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kelurahan melakukan penyesuaian administrasi kependudukan dan hal-hal lain yang terkait di dalam wilayah batas Kelurahan yang sudah dipetakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara. Ditetapkan di Kotabumi pada tanggal 25 AGusrd 2025 BUPATI LAMPUNG UTARA, (Ao HAMARTONI AHADIS Diundangkan di Kotabumi pada tanggal 2 5 AGUSPA 2025 SEKRETARIS DAERAH PATEN LAMPUNG UTARA, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2025NOMOR yy LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR £y TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS KELURAHAN CEMPEDAK KECAMATAN KOTABUMI DAFTAR TITIK KARTOMETRIK BATAS KELURAHAN CEMPEDAK NAMAKELURAHANTITIKKOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINATUTM KODED DEDESAKARTOMETRIKLINTANGBUJURX(M)Y(M) 1234567 18.03.02.1002CEMPEDAKTK18.03.02.1002-10.1002-0024"49'31.837"LS|104°53'2.455"BT| 9466622.400|487139.240 TK18.03.02.1002-10.1002-10.1003-|4“49'29.949"LS|104°52'45.756"BT|9466680.280|486624.868 000 TK18.03.02.1002-02.1008-10.1002- |4“ 49'28.915"LS|104°53'3.354"BT|9466712.100|487166.897 000 TK18.03.02.1002-10.1002-0014°49'22.918"LS:104°52'50.416"BT|9466896.181|486768.378 TK18.03.02.1001-02.1002-10.1003- | 4°49' 21.187"LS|104°52'39.036"BT|9466949.255|486417.864 000 TK18.03.02.1001-02.1002-001 4°49'18.999" LS|104°52'43.839"BT| 9467016.481|486565.782 TK18.03.02.1002-02.1004-02.1008- |4“ 49'17.380"LS| 104°53'3.232"BT |9467066.308|487163.079 000 TK18.03.02.1002-02.1004-002 4°49'17.113" LS | 104°52'51.336"BT| 9467074.432|486796.672 TK18.03.02.1002-02.1004-001 4°49' 15.546"LS | 104°52'52.665"BT| 9467122.560|486837.602 NAMA KELURAHANTITIKKOORDINATGEOGRAFISKOORDINATUTM KODE DESA KARTOMETRIK LINTANG BUJUR X (M) Y (M) 1234 5 6 % TK 18.03.02.1001-02.1002-02.1004- | 4" 49' 12.957" LS | 104° 52' 47.175" BT | 9467202.011 | 486668.483 18.03.02.1002 CEMPEDAK 02.1005-000 BUPATI LAMPUNG UTARA, HAMARTONI AHADIS LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA' NOMOR YY TAHUN 2025 TENTANG : PETA BATAS KELURAHAN CEMPEDAK KECAMATAN KOTABUMI s n KEL. KOTABUMI IlASA YE - S KECAKOTABUMI- HI —e } PETA BATAS KELURAHAN ] f KELURAHAN CEMPEDAK | - KECAMATAN Kotabumi KABUPATEN LAMPUNG UTARA 35£PROVINSILAMPUNG —KEL.KOTAEUMITENGAH/.vgttapee IiKECKOTABUMI"*3A S| TK 18.03.02.1001-02.1002-02.1004-02.1005-000 KEL. KOTABUMI UDIK KEC. [KOTABUMI ! : i TK 18. o:T 1001-02.1002-001 KEL. SRIBASUKI KEC: KOTABUMI be . BA KELIKO, FI¢-18:03:02-1002-10:1002-10:1003-000=~ =~ KEC. KOTABUMI SELATAN y A A UNGASAN = BUPATI LAMPUNG UTARA, /‘ EC. KOTABUMI SELATAN ) TK 18.03.02.1002-10.1002-002 2 v 3 : g HAMARTONI AHADIS B o ! a me an i Gg i . - = % & — e
Membuka PDF…