Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 47 Tahun 2025
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peta Batas Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peta Batas Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6957); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor SS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657); Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara; Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PETA BATAS KELURAHAN SRIBASUKI KECAMATAN KOTABUMI.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Daerah Kabupatenyangselanjutnya disebutDaerahadalah KabupatenLampungUtara. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Batas Kelurahan adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti gigir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Kelurahan. Penegasan batas Kelurahan adalah adalah proses penetapan batas Kelurahan secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Peta batas Kelurahan adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan. Titik Kartometrik selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat penanda batas yang dibuat di atas peta kerja dan dilengkapi dengan kode unik, deskripsi dan nilai koordinat. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di belahan bumi bagian Selatan terhadap garis khatulistiwa. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal dibelahan bumi bagian Timur yang menghubungkan titik Kutub Utara dengan titik Kutub Selatan bumi.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
BAB II
Batas Wilayah Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi adalah sebagai berikut:
BAB III
Penegasan Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 4 merupakan penentuan batas wilayah Kelurahan secara administrasi sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat serta hak-hak lainnya pada masyarakat.
Peta Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 sampai dengan Pasal 4 tercantum dalam LampiranIIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Beraturan Bupati ini.
Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kelurahan melakukan penyesuaian administrasi kependudukan dan hal-hal lain yang terkait di dalam wilayah batas Kelurahan yang sudah dipetakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara. Ditetapkan di Kotabumi pada tanggal YW 2025 BUPATI LAMPUNG UTARA, HAMARTONI AHADIS Diundangkan di Kotabumi pada tanggal y &P…r 2025 KRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA, LEKOK BERITADAERAH KABUPATEN LAMPUNGUTARA TAHUN2025NOMOR77‘ LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR &2 TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS KELURAHAN SRIBASUKI KECAMATAN KOTABUMI DAFTARTITIKKARTOMETRIKBATASKELURAHANSRIBASUKI KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINAT UTM NAMAKELURAHANTITIK KODE/DESA,KARTOMETRIKLINTANGBUJURX(M)¥(M) 32 3 z 5 6 7 TK18.03.02.1003-02.1008-02.1009-0004" 49'49.516"LS104°53'40.473"BT9466079.757 488310.300 18.03.02.1008SRIBASUKI TK18.03.02.1003-02.1008-0024°49'41.248"LS104° 53'41.367"BT 9466333.602 488337.807 TK18.03.02.1003-02.1008-0034°49'40.254"LS104° 53'39.466"BT 9466364.138 488279.242 TK18.03.02.1008-02.1009-10.1002-0004°49'36.198"LS104°53'25.523"BT 9466488.608 487849.783 TK18.03.02.1002-02.1008-10.1002-0004°49'28.915"LS104° 53'3.354"BT 9466712.100 487166.897 TK18.03.02.1002-02.1004-02.1008-0004°49'17.380"LS104°53'3.232" BT 9467066.308 487163.079 TK18.03.02.1004-02.1008-0124°49'14.432"LS104° 53'25.017"BT 9467156.936 487834.079 TK 18.03.02.1004-02.1008-0114°49'13.658"LS104°53'24.584"BT 9467180.689 487820.748 TK 18.03.02.1004-02.1008-010 4°49'13.474"LS104°53'21.607"BT 9467186.305 487729.040 KODEDESANAMAKELURAHANTITIK KOORDINATGEOGRAFIS KOORDINATUTM KARTOMETRIKLINTANGBUJURX(M)Y(M) 123 4 3 67 18.03.02.1008SRIBASUKITK18.03.02.1003-02.1008-0014°49'13.268"LS104°53'57.792"BT9467192.812|488843.599 TK18.03.02.1003-02.1006-02.1008-0004°49'12.638"LS104°54'18.189"BT9467212263|489471.837 TK18.03.02.1004-02.1008-0094°49'10.674"LS104°53'20.869"BT9467272.295|487706.285 TK18.03.02.1004-02.1008-0134°49'10.623"LS104°53'29.875"BT 9467273.887|487983.586 TK18.03.02.1004-02.1008-0024°49'9.722"LS104°53'11.419"BT9467301.459|487415.230 TK18.03.02.1004-02.1008-0044°49'9.258"LS104°53'15.679"BT9467315740|487546.424 TK18.03.02.1004-02.1008-0014°49'9.092"LS104°53'10.772"BT 9467320.820|487395.294 TK18.03.02.1004-02.1008-0084°49'9.074"LS 104°53'20.381"BT 9467321.402|487691.257 TK18.03.02.1004-02.1008-0034°49'8.757"LS104°53'14.502"BT9467331109|487510.M74 TK18.03.02.1004-02.1008-0074°49'8.180"LS104°53'19.598"BT 9467348.866|487667.M27 TK18.03.02.1004-02.1008-0054°49'8.092"LS104°53'16.851"BT 9467351.564|487582.513 TK18.03.02.1004-02.1008-0064°49'7.389"LS104°53'17.440"BT 9467373.135|487600.667 TK18.03.02.1004-02.1008-014 4°49'4.555"LS104°53'38.271"BT9467460.255|488242.279 TK18.03.02.1604-02.1006-02.1008-000 4°49'2.446"LS104°53'37.103"BT 9467525.025|488206.296 TK18.03.02.1006-02.1008-001 4°49'1,169"LS104°53'40.801"BT 9467564.243|488320.199 TK 18.03.02.1006-02.1008-004 4" 48'59.508"LS104°54' 18,635"BT 9467615.411|489485.505 OBbaaANAMAKELURAHANTITIKKOORDINAT GEOGRAFISKOORDINATUTM KARTOMETRIKLINTANGBUJURX(M)¥(M) 123 4 5 6 7 18.03.02.1008SRIBASUKITK18.03.02.1006-02.1008-0024"48'46.954"LS104°53'54.534"BT 9468000.781 488743.116 TK18.03.02.1006-02.1008-0034° 48'39.890"LS104°54'2.034"BT 9468217.713 488974.092 BUPATI LAMPUNG UTARA, HAMARTONI ADIS LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR 9/} TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS KELURAHAN SRIBASUKI KECAMATAN KOTABUMI 1 — ———g KEL SINDANS SARI KEL.'SINDANG SARI 9 210 “KECKOTABUMI — [KEC'KOTABUMI| . et 202,10002 100800 PETA BATAS KELURAHAN 3 KELURAHAN SRIBASUKI KECAMATAN Kotabumi KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROVINS LAMPUNG. U SKALAI 12000— KELIKOTABUMIILIR 3 KEC. KOTABUMI iyol i i i . : KEL. KOTABLMI TENGAH KEC. KOTABUMI |sl TK18.03.02.1004-02.1008-006 10042021008,010 PTK 752 1004702, 10087000 ) KEL REJOSARI KEC/ KOTABUMI BUPATI LAMPUNG UTARA, soamsp—T — KEL. TANJUNG AMAN, | - KEC!KOTABUMI SELATAN £ | “ KEL KOTA GAPURA g HAMARTONI AHADIS N KEC. KOTABUMI aae T -TK 18.03.02.1002-02.1008-02.1008-000 — =T ==T T
Membuka PDF…