Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 48 Tahun 2025
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peta Batas Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peta Batas Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6957); 10. PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014Tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6 Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5539), sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhir denganPeraturanPemerintahNomor11Tahun2019 tentangPerubahan KeduaAtasPeraturanPemerintah Nomor43Tahun2014tentangPeraturanPelaksanaan Undang-UndangNomor6Tahun2014TentangDesa (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019 Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6321; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657); Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara; Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025. MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGPETA BATASKELURAHAN REJOSARIKECAMATANKOTABUML
BAB I
DalamPeraturanBupatiiniyangdimaksuddengan: 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. DaerahKabupatenyang selanjutnyadisebutDaerahadalah KabupatenLampungUtara. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Batas Kelurahan adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti gigir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Kelurahan. Penegasan batas Kelurahan adalah adalah proses penetapan batas Kelurahan secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Peta batas Kelurahan adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan. Titik Kartometrik selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat penanda batas yang dibuat di atas peta kerja dan dilengkapi dengan kode unik, deskripsi dan nilai koordinat. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di belahan bumi bagian Selatan terhadap garis khatulistiwa. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal dibelahan bumi bagian Timur yang menghubungkan titik Kutub Utara dengan titik Kutub Selatan bumi.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
Batas Wilayah Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi adalah sebagai berikut:
BAB III
Penegasan Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 4 merupakan penentuan batas wilayah Kelurahan secara administrasi sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat serta hak-hak lainnya pada masyarakat.
Peta Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kelurahan melakukan penyesuaian administrasi kependudukan dan hal-hal lain yang terkait di dalam wilayah batas Kelurahan yang sudah dipetakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara. itetapkan di Kotabumi ada tanggal y W025 UPATI LAMPUNG UTARA, (s HAMARTONI AIADIS Diundangkan di Kotabumi pada tanggal YW 2025 KRETARIS DAERAH KABURATEN LAMPUNG UTARA, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2025 NOMOR yJ’ LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR 48 TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS KELURAHAN REJOSARI KECAMATAN KOTABUMI DAFTARTITIKKARTOMETRIKBATASKELURAHANREJOSARI NAMATITIKKOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINATUTM KODEDESAKELURAHANKARTOMETRIKLINTANGBUJURX(M)Y (M) 1234567 .03.02.1003-10.1001-0014°50'32.886"LS104°54'40.386"BT9464748,313|—490155,835 18.03.02.1003|REJOSARI|TK18 TK18.03.02.1003-10.1001-002 4°50'29.920"LS104°54'43.549"8T9464839,419|490253,256 TK18.03.02.1003-10.1001-003 4°50'25.153"LS104°54'43.720"BT9464985,787|490258,494 TK18.03.02.1003-10.1001-004 4°50'15.647"LS104°54'51.209"BT9465277,685|490489,140 TK18.03.02.1003-10.1001-005 4°50'8.464"LS104°54'56.241"BT9465498,259|490644,079 TK18.03.02.1003-02.1003-10.1001-000 4°50'6.237"LS104°54'3.672"BT9465566,419|489024,940 TK18.03.02.1003-10.1001-006 4°50'1.965"LS104°54'55.325"BT9465697,824|490615,865 TK18.03.02.1003-02.1006-10.1001-000 4°49'57.800"LS104°54'53.930"BT9465825,690 490572,885 TK18.03.02.1003-02.1008-02.1009-000 4°49'49.516"LS104°53'40.473"BT9466079,757 488310,300 NAMAKOORDINATGEOGRAFISKOORDINATUTM KODEDESA|KELURAHANTITIK KARTOMETRIKLINTANGBUJURX(M)¥(M) 12 345 6 7 18.03.02.1003|REJOSARI|TK18.03.02.1003-02.1006-0024"4048.967"LS|104°5450.823" BT|9466096,891|490477,126 TK18.03.02.1003-02.1008-0022°49'41.248"LS|104°5341.367"BT|9466333,602|488337,807 TK18.03.02.1003-02.1008-00344940.254"LS|104°53'39.466"BT|9466364,138|488279,242 TK18.03.02.1003-02.1006-003474929.353"LS|104°54' 54.307"BT|9466699,180|490584,385 TK18.03.02.1003-02.1006-0044"4928.782"LS|104°54'55.596" BT|9466716,708|490624,072 TK18.03.02.1003-02.1006-0064 4025.995"LS |104°5454.397" BT|9466802,261|490587,123 TK18.03.02.1003-02.1006-00544025.789"LS |104°5455.091"BT|9466808,611|490608,502 TK18.03.02.1003-02.1006-0074"4024.031"LS|104°5453.346"BT|9466862,586|490554,738 TK18.03.02.1003-02.1006-00844021923LS|104°559.637"BT|9466927,357|491056,522 TK18.03.02.1003-02.1006-0104 4019.415"LS|104°55'14.337" BT|9467004,401|491201,265 TK18.03.02.1003-02.1006-0092°49'19.157"LS|104°55'10.024" BT|9467012,288|491068,428 g§118.03.02.1003-02.1006-02.2011-4"49'14.375"LS|104°55'26.216"BT|9467159,175|491567,157 TK18.03.02.1003-02.1008-001 4 4913.268"LS|104°5357.792"BT|9467192,812|488843,599 "I)‘§018.03‘02.1003-02.1006-02.1008-4°49'12.638"LS|104°54'18.189" BT|9467212,263|489471,837 4 48 49.212"LS|104°54 41.735" BT|9467931,651|490196,986 TK 18.03.02.1003-02.1006-001 NAMA TITIK KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINAT UTM KELURAHAN KODE DESA KARTOMETRIK LINTANG BUJUR X (M) ¥ (M) 1245 6 7 3 TK 18.03.02.1003-02.1006-02.2011- 4°48' 48.904" LS | 104° 54' 47.687" BT | 9467941,123 | 490380,310 18.03.02.1003 | REJOSARI | 000 TK18.03.02.1003-02.2011-0014°48'41.497"LS|104°54'57.772" BT|9468168,584|490690,913 BUPATI LAMPUNG UTARA, ze HAMARTONI AHADIS 11 A ) any 5 oy sy KEL KEC. KOTAl 7R KEC,KOTABUMI b KEL. SRIBASUKI KEC. KOTABUMI KEL ‘KOTA GAPURA ANJUNG HARAPAN | .. BUMI SELATAN " 03.02.1003-02.1008-001 , AN 3 88 7K118.03.02.1703:02.1006.02.1008:000. KEL. KOTABUI . 1008-002 Wl o Knlér Lur TK:\} KEC. KOTABUMI N LAMPIRAN 1I PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA : NOMOR $ TAHUN 2025 TENTANG. PETABATASKELURAHANREJOSARI KECAMATAN KOTABUMI nJ \TK118.03.02.100: ITK+18.03,02°1003202.1008.008 | h TK 18.03.02.1003-02.1006-005 TK 18.03.02.1003-02.1006-004 .— DEBASUMBERARUM “ /KECKOTABUMIN . | iTK+18.03:02.1003.02 1006022011001 TR TE.03.02.1003-02.1006-003 = PR 1803 02 100302 1006:002 by TRV S £ it i TK 18.03.02.1003-10.1001-003 TH-+8.03.02,1003-10-1001-003 - KEL. KELAPA TUJUH KECKOTABUMI SELATAN KEL. KOTABUMI ILIR “ KEC-KOTABUMIFE =& \ -m‘wo: 02.1003-10.1001.005 PETA BATAS KELURAHAN KELURAHAN REJOSARI KECAMATAN Kotabumi KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROVINSI LAMPUNG U skatavmse T T 3 BUPATI LAMPUNG UTARA, 153 HAMARTONI AWADIS ==T ==T =T
Membuka PDF…