Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. » 10. 11. 12. 13. 14. 15. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Batas Kelurahan adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti gigir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Kelurahan. Penegasan batas Kelurahan adalah adalah proses penetapan batas Kelurahan secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Peta batas Kelurahan adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi. Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan. Titik Kartometrik selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat penanda batas yang dibuat di atas peta kerja dan dilengkapi dengan kode unik, deskripsi, dan nilai koordinat. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di belahan bumi bagian Selatan terhadap garis khatulistiwa. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalahgariskhayal dibelahan bumi bagian Timur yangmenghubungkantitikKutub Utara dengantitikKutub Selatanbumi.