Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 6. 10. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip tonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Inspektorat adalah merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Inspektur adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Pengaduan Masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Aparatur Sipil Negara berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan pengaduan yang bersifat membangun. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, Klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. 1L 12 13. 14. 15. 16. 18. 20. 2 22. Aparat Pengawas Internal Prmerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal — Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah non Pemerintah, Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten. Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Dihapus. Pencatatan adalah pencatatan atas informasi dari dokumen aduan ke dalam buku agenda khusus yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan whistleblowing system internal. Penelaaahan adalah kegiatan penelitian atas dokumen dan/atau informasi yang diadukan agar dapat dirumuskan inti masalahnya dalam laporan hasil penelaahan, guna penanganan lebih lanjut. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan pengaduan masyarakat guna diteruskan kepada pihak yang memiliki wewenang untuk menangani pengaduan sesuai kewenangannya. . Tindak lanjut adalah kegiatan aksi yang harus dilakukan oleh pimpinan atau pejabat pada unit kerja yang berwenang atas rekomendasi hasil penelaahan dari pengaduan yang disampaikan. Pemantauan tindak Lanjut adalah aktivitas penanganan secara langsung atau tidak yang meliputi kegiatan pengumpulan data/informasi, klarifikasi/konfirmasi dan koordinasi atas tindak lanjut pengaduan Masyarakat. . Pelaporan adalah penyampaia hasil dari pelaksanaan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat yang disusun dalam bentuk laporan kepada pihak yang berwenang. Pengarsipan adalah penataan dokumen atas laporan pengaduan, Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat dan dokumen pendukung lainnya yang terkait. . Konfirmasi adalah kegiatan untuk mendapat penegasan mengenai keberadaan terlapor maupun mengenai masalah yang dilaporkan. Klarifikasi adalah kegiatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan yang sebenarnya dari sumber pengaduan dan/atau yang diadukan. 23.Tim pemeriksa adalah Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau Pemeriksa Inspektorat kabupaten Lampung Utara, yang dibentuk oleh Inspektur Daerah untuk menangani kasus pelanggaran yang bersifat temporer (sewaktu-waktu).
24.Audit dengan tujuan tertentu adalah proses mengumpulkan dan menganalisis bukti secara sistematis yang bertujuan memberikan jawaban atas laporan dugaan penyimpangan dari laporan regular, laporan masyarakat atau permintaan pimpinan Kementerian atau Lembaga Negara Non Kementerian, atau disingkat K/L.
25.Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenamya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
26.Hari adalah Hari kerja. . Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :