Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 50 Tahun 2025
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Batas Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Batas Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6957); 10. PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014Tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6 Tahun2014tentangDesa(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539), sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhir denganPeraturanPemerintahNomor11Tahun2019 tentangPerubahanKeduaAtas PeraturanPemerintah Nomor43Tahun2014tentangPeraturanPelaksanaan Undang-UndangNomor6Tahun2014TentangDesa (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2019 Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6321; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor SS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657); Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara; Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PETA BATAS KELURAHAN KOTA GAPURA KECAMATAN KOTABUMI.
DalamPeraturan Bupatiiniyang dimaksuddengan: 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 1S. Daerah Kabupaten yangselanjutnya disebutDaerahadalah KabupatenLampungUtara. PemerintahDaerahadalahBupatisebagaiunsurpenyelenggara PemerintahDaerah yangmemimpinpelaksanaanurusan Pemerintahanyangmenjadikewenangandaerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Kecamatanadalah perangkatdaerahyangdibentukdalamrangka meningkatkankoordinasipenyelenggaraan pemerintahan, pelayananpublik,pemberdayaanmasyarakat desadankelurahan. Kelurahanadalah bagian wilayahdariKecamatansebagaiperangkat Kecamatan. Batas Kelurahan adalahtanda pemisahantara wilayahyang bersebelahan baikberupabatasalammaupunbatasbuatanyang merupakanrangkaiantitik-titikkoordinatyangberadapada permukaan bumidapat berupatanda-tandaalamseperti gigir/punggunggunung/pegunungan(watershed),mediansungai dan/atau unsurbuatandilapanganyangdituangkandalambentuk peta. Batasalamadalahunsur-unsuralamisepertigunung,sungai pantai,danau dansebagainya,yangdinyatakan atauditetapkan sebagaipantai,danau dansebagainya,yangdinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa. Batas buatan adalahunsur-unsur buatanmanusiasepertipilar batas,jalan,relkeretaapi,saluranirigasidansebagainyayang dinyatakan atauditetapkan sebagai batas Kelurahan. PenegasanbatasKelurahan adalah adalah prosespenetapanbatas Kelurahansecara kartometrikdiatassuatupetadasaryang disepakati. Peta batasKelurahan adalahpetayangmenyajikansemuaunsur batasdan unsurlainnya, sepertipilarbatas, garis batas,toponimi perairandantransportasi. Skala adalah perbandinganukuranjarak suatuunsurdiatas peta denganjarakunsurdimukabumi dandinyatakandengan besaran perbandingan. TitikKartometrik selanjutnya disingkatTKadalahtitikkoordinat penandabatasyangdibuatdiatas petakerjadandilengkapidengan kodeunik, deskripsidannilaikoordinat. PilarBatasUtama yangselanjutnya disingkatPBUadalahpilaryang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepatpada batas antar Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di belahan bumi bagian Selatan terhadap garis khatulistiwa. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal dibelahan bumi bagian Timur yang menghubungkan titik Kutub
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
Batas Wilayah Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi adalah sebagai berikut:
BAB III
Penegasan Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalamPasal3 sampai denganPasal 4merupakan penentuan batas wilayah Kelurahan secara administrasi sehingga tidakmengubah, mengurangi,menambahatau menghapuskan luasan danbataskawasantertentu,hakatas tanah,hakulayat dan hak adat sertahak-hak lainnyapada masyarakat.
Peta Batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kelurahan melakukan penyesuaian administrasi kependudukan dan hal-hal lain yang terkait di dalam wilayah batas Kelurahan yang sudah dipetakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara. Ditetapkan di Kotabumi pada tanggal VW 2025 BUPATI LAMPUNG UTARA, (Ao HAMARTONI AHADIS Diundangkan di Kotabumi pada tanggal y Q’zmkr 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2025 NOMOR %0 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR S0 TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS KELURAHAN KOTA GAPURA KECAMATAN KOTABUMI DAFTAR TITIK KARTOMETRIK BATAS KELURAHAN KOTA GAPURA KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINATUTM KODEDESAWiyKAR’:‘;’:;““KLINTANGBUJURX(M)Y(M) 12 34567 18.03.02.1009KOTA GAPURA'([)‘§01840340241009-10.1001—10.1011- 4°50'16.782"LS|104°53'44.001"BT|9465242,568|488419,104 TK18.03.02.1009-10.1001-00145016.126"LS|104°53'56.740"BT|9465262,764|488811,453 TK18.03.02.1009-10.1011-001 4°50'13.306"LS|104°53'41.679"BT |9465349,278 488347,535— TK 18.03.02.1009-10.1011-002 4" 50' 12.042” LS104°53'42.848"BT|9465388,092|488383,582 | ! TK18.03.02.1009-10.1001-0024°50'11.426"S104°53'53.481"BT|9465407,046|488711,082 TK18.03.02.1009-10.1011-003 4°50'9.728" S 104°53'44.216"BT|9465459,154|488425,679 ’(1)‘501&03‘02'1003-02'1009-10‘1001. 4°50'6.237" S 104°54'3.672"BT |9465566,419|489024,940 TK18.03.02.1009-10.1011-0044" 49'58.670"S104°53'38.773"BT| 9465798,658 | 488257,983 * NAMAKELURAHANTITIKKOORDINATGEOGRAFISKOORDINATUTM KODEDESA KARTOMETRIKLINTANGBUJURX(M)Y(M) 12 3 4 56 7 TK18.03.02.1009-10.1002-10.1011-|,,o,=3." 18.03.02.1009 |KOTA GAPURA |0004"49'54.488"S104°53'24.437"BT| 9465926,986|487816,430 ’(1"5018.03.02.1003»02.1008-02.1009-4°49'49.516"S104°53'40.473"BT|9466079,757|488310,300 TK18.03.02.1009-10.1002-0034"49'45.030"S104°53'20.203"BT|9466217,378|487685,967 TK18.03.02.1009-10.1002-0054°49'43.754" S104°53'13.242"BT|9466256,538|487471,557 TK18.03.02.1009-10.1002-0044" 49'39.600"S104°53'15.673"BT|9466384,106|487546,414 TK18.03.02.1009-10.1002-0024" 49'38.874" S104°53'25.109"BT|9466406,423|487837,051 TK18.03.02.1009-10.1002-0014" 49'38.286" S104°53'24.292"BT|9466424,468|487811,876 ’(1)‘§018.03.02.1008402.1009-10‘1002-4" 49'36.198"S104°53'25.523"BT|9466488,608|487849,783 18.08.02.-10. -10.- ;go£.03102.1009-10:1001-10.10114" 50'16.782"LS|104°53'44.001"BT|9465242,568|488419,104 BUPATILAMPUNGUTARA, “As HAMARTONI ADIS LAMPIRAN II PERATU BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PETA BATAS KELURAHAN KOTA GAPURA KECAMATAN KOTABUMI pan 7. TK 18.03.02.1008-02.1008-10.1002-000 = KEL. SRIBASUKI KEC. KOTABUMI KEL. REJOSARI KEC. KOTABUMI — KEE TANJUNG HARAPAN = 3 KEC. KOTABUMI SELATAN T TK 18.03.02.1009-10.1001-10.1011-000 KELTKELAPATUJIUH— KEC. KOTABUMI SELATAN " TK 18.03.02.10¢9-10.1001-001 PETA BATAS KELURAHAN KELURAHAN KOTA GAPURA KECAMATAN Kotabumi KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROVINS LAMPUNG U skatatam = BUPATI LAMPUNG UTARA, HAMARTONI AHADIS T
Membuka PDF…