menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Peiaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Langkat. Mengingat 1. Pasai 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tamtrahan Lemtraran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Incionesia Nomor aaB); Ll&. t'. 2
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OA7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik I-J^-^-:^ /rt^L,,- .)nn.7 t\T^*^* tra 'Tt^*1-^L^- T ^*tr-^-^- r\T^*^-^ IIILI\,rIl.t -tlcl. IcLlttlll 1\J\J I l'It-rl'l,lu.l \r(J, rCtllrLrc[lrctll, I/UIIIlJctl,clrr Il\,5A,Ici Republik Indonesia Nomor 4720);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia i'[omor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaii, terai<hir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679!1'
7.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2A23 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Incionesia I.{omor 6B6a);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2076 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah clir,rtrah dengan Peratr-r-ran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2A19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6+O2i;
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2A24 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:un 2024 Nomor 7.3);
10.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaarl Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 815); il.Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2Oi6 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahr:n 2023 tentang Pemhahan Keclu-a Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58); 3
12.Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas D^*tr-^*,J^ D^-^**,,^- A^^ fr^*l;-J,,-^^- A -^1. aao+a .t lr'll'ltrtr'ltlo.JdL4LL r \/rrvrrrlJ(lcLlr Llatl r \/rrrtrLrL[r6arr nrrctn D\,r La Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2024 Nomor 44); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAI\{ BUPATI TEI{TANG PERUBAHAI{ ATAS PERATURAI{ BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SERTA PENGENDALIAN PENDI-'DI-]K DAN KEI,T-IARGA BERENCANA KABUPATEN LANGKAT. Pasal I Ketentuan pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 202*3 tentang Pembentukan Unit Peiaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaall Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Langkat (Berita Daerah KabrrpatenLangkat Tahrrn 2023 Nomor 8) dntbah setragai herikr-rt: