menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2O25 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026;
b.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 100 Juta s.d. Rp. 250 Juta OB Rp1.210.000 C Nilai Pasu Dana diatas Rp. 250 Juta s.d. Rp. 500 Juta OB Rp1.a10.000 d Nilai Pasu Dana diatas Rp. 500 Juta s.d. Rp. 1 Milyar OB Rp1.610.000 e Nilai Pagu Dana diatas Rp. 1 Milyar s.d. Rp. 2,5 Milyar OB Rp1.910.000
f.Nilai Pasu Dana diatas Rp. 2,5 Milyar s.d. Rp. 5 Milyar OB Rp2.210.000 o
b.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 5 Milyar s.d. Rp. 10 Milyar OB Rp2.520.000 trlt 6 URAIAN SATUAN BESARAN
h.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 1O Milyar s.d. Rp. 25 Milyar OB Rp2.920.000
1.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 25 Milyar s.d. Rp. 50 Mityar OB Rp3.320.000 j Nilai Pazu Dana diatas Rp. 50 Milyar s.d. Rp. 75 Milyar OB Rp3.720.000
k.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 75 Milyar s.d. Rp. 100 Milyar OB Rpa.130.000
1.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 100 Milyar s.d. Rp. 250 Milyar OB Rpa.630.000
m.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 250 Milyar s.d. Rp. 500 Milyar OB Rp5.130.000
n.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 500 Milyar s.d. Rp. 750 Milyar OB Rp5.640.000 o Nilai Pasu Dana diatas Rp. 750 Milyar s.d. Rp. 1 Triliun OB Rp6.140.000
p.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 1 Triliun OB Rp7.140.000 1.3 Pej abat Penatausahaan Keuangan Satuan Kery'a Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Keria Peranglat Daerah
a.Nilai Pagu Dana s.d. 100 Juta OB Rp400.000
b.Nilai Pasu Dana diatas Rp. 100 Juta s.d. Rp. 250 Juta OB Rp480.000 C Nilai Pagu Dana diatas Rp. 250 Juta s.d. Rp. 500 Juta OB RpS70.000
d.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 500 Juta s.d. Rp. 1 Milyar OB Rp660.000
e.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 1 Milyar s.d. Rp. 2,5 Milyar OB Rp770.000
f.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 2,5 Milyar s.d. Rp. 5 Milyar OB Rp880.000 o
b.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 5 Milyar s.d. Rp. 10 Milyar OB Rp990.000
h.Nilai Pasu Dana diatas Rp. 10 Milyar s.d. Rp. 25 Milyar OB Rp1.250.000
1.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 25 Milyar s.d. Rp. 50 Milyar OB Rp1.520.000 i Nilai Paeu Dana diatas Rp. 50 Milyar s.d. Rp. 75 Milyar OB Rp1.780.000
k.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 75 Milyar s.d. Rp. 100 Milyar OB Rp2.040.000
1.Nilai Paeu Dana diatas Rp. 1OO Milyar s.d. Rp. 250 Milyar OB Rp2.440.000
m.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 250 Milyar s.d. Rp. 500 Milyar OB Rp2.830.000
n.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 500 Milyar s.d. Rp. 750 Milyar OB Rp3.230.000 0 Nilai Pagu Dana diatas Rp. 750 Milyar s.d. Rp. 1 Triliun OB Rp3.620.000
p.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 1 Triliun OB Rp4.420.000 L.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai Paeu Dana s.d. 100 Juta OB Rp340.000
b.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 100 Juta s.d. Rp. 250 Juta OB Rp420.000 C. Nilai Pasu Dana diatas Rp. 250 Juta s.d. Rp. 5OO Juta OB Rp500.000
d.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 5OO Juta s.d. Rp. 1 Milyar OB Rp570.000
e.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 1 Milyar s.d. Rp. 2,5 Milyar OB Rp670.000
f.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 2,5 Milyar s.d. Rp. 5 Milyar OB Rp770.000 o Nilai Pazu Dana diatas Rp. 5 Milyar s.d. Rp. 10 Milyar OB Rp860.000
h.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 1O Milyar s.d. Rp. 25 Milyar OB Rp1.090.000
1.Nilai Pasu Dana diatas Rp. 25 Milyar s.d. Rp. 5O Milyar OB Rp1.320.000 J Nilai Pagu Dana diatas Rp. 50 Milyar s.d. Rp. 75 Milyar OB Rp1.550.000
k.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 75 Milyar s.d. Rp. 100 Milyar OB Rp1.780.000
1.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 100 Milyar s.d. Rp. 250 Milyar OB Rp2.120.000
m.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 250 Milyar s.d. Rp. 5OO Milyar OB Rp2.470.000
n.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 500 Milyar s.d. Rp. 750 Milyar OB Rp2.810.000 o Nilai Pazu Dana diatas Rp. 750 Milyar s.d. Rp. 1 Triliun OB Rp3.160.000
p.Nilai Pazu Dana diatas Rp. 1 Triliun OB Rp3.8a0.000 u, 7 URAIAN SATUAN BESARAN 1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai Dana s.d. 100 Juta OB Rp260.000
b.Nilai Dana diatas 100 Juta s.d. 250 Juta OB Rp310.000
c.Nilai Dana diatas 250 Juta s.d. 500 Juta OB Rp370.000 d Nilai Dana diatas 500 Juta s.d. 1 OB Rpa30.0o0 e OB RpS00.000
f.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 2,5 Mil},4r s.d. Rp. 5 Milyar OB Rp570.000 o OB Rp64O.0O0
h.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 1O Milyar q,d. Rp. 25 Milyar OB Rp810.000 l. OB Rp980.000 J Nilai Pagu Dana diatas Rp. 50 Milyar s.d. Rp. 75 Milyar OB Rp1.150.000
k.Nilai Dana diatas 75 s.d. 100 OB Rp1.330.000 I Nilai Pagu Dana diatas Rp. 100 Milyar s.d. Rp. 250 Milyar OB Rp1.580.000 m. OB Rp1.840.000
n.Nilai Pagu Dana diatas Rp. 500 Milyar s.d. Rp. 750 Milyar OB Rp2.090.000 o Nilai Dana diatas 750 s.d. 1 Triliun OB Rp2.350.000
p.Nilai Pagu Dana 4iqtas Rp. 1 Triliun OB Rp2.860.000 Penjelasan : Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah rnerupakan honorariurn yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas sebagai: 1.1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara umurn daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran; 1.2. Pejabat Pelaksar.a Teknis Kegiatan; 1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan satuan Keq'a perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan unit satuan Kerja Perangkat Daerah; 1.4. Bendahara Pengeluaran a.tau Bendahara Penerirnaan; dan 1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerirnaan Pernbantu. Honorarium pen€mggung jawab pengelola keuangan daerah pada setiap satuan keda, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggar€ur., dengan ketentuan sebagai berikut:
a.penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorariurn dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang t,^. Nilai Pagu Danq diatas Rp. 1 Milyar s.d. Rp. 2,5 Milyar Nilai Pagu Dana diatas Rp. 5 Milyar s.d. Rp. 10 Milyar Nilai Pagu Dana diat4s Rp. 25 Milyar s.d. Rp. 50 Milyar Nilai Pagu Dana diataq Rp. 250 Milyar s.d. Rp. 500 Milyar 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daeral..
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung j awab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokurnen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokurnen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola denga-n besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada rnasing-rnasing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada rnasing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
d.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan : 1)besaran tronorariurn pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagairnana dirn erksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing.
e.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melirnpahkan sebagian kewenangal kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tjdak melirnpahkan tugas dan wewen€rng selaku Pejabat Pembuat Kornitrnen. 2) besaran tronorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran. 3) dalam hal melirnpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melirnpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran ttonorarium yang diterirna paling tinsgi 50% (lirna puluh persen).
f.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: t/^ 9 1) dalarn hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Keqia Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah. 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yarlg dilirnpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pernbuat Kornitrnen dilimpahkan kepada pejabat/ pegawai yang memenuhi sya,rat, besaran honorarium yarrg diterima paling tinggi 5O7o (lirna puluh persen). ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Ke4'a Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerj'a Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pej abat Penatausahaan Keuangan Satuan Keda Perangkat Daerab- / Pej abat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerj a Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. 2) besaran honorarium Pejabat Penatau sal.aan Keuangan Satuan Keq'a Perangkat Daerah / Pej abat Penatau sal.aan Keuangan Unit Satuan Keq'a Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pej abat Penatausahaan Keuangan Satuan Keq'a Perang]<at Daerah / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerj a Perangkat Daerah.
h.Kepala Daerah dapat menuqjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerirnaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorariurn bendahara pengeluaran pembantu atau bendallara penerirnaan pembantu diberikan rnengacu pada pagu belanja atau jumlah a.nggaran penerirnaan yang dikelolalya.
i.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerirnaan, bendahara pengeluaran pernbantu, dan bendahara penerirnaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dirnaksud.
j.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun tA l0 anggar€m. paling banyak lOo/o (sepuluh persen) dari pagu yang dikelo1a.
k.dalarn hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat komitmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ttrgas Pej abat pembuat Kornitmen dilaksanakan oleh PA, KPA atau PPTK dan tidak diberikan honorarium tarnbahan untuk pejabat tersebut.
1.jika PAIKPA menunjuk pejabat selain PPTK sebagai Pejabat Pembuat Kornitmen (PPK) dengan pertirnbangan tugas dan fungsi PPK yang rnernbutuhkan kompetensi dan keahlian tertentu, boleh di angkat pejabat fungsional yang memiliki kompetensi dan boleh di bayarkan honorarium sebagai PPK yang besaran nya disarnakan dengan honorarium PPTK.
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA Uraian Satuan Besaran
2.1 Honorarium Peiabat Pengadaan Barang/Jasa OB Rp680.000 2.2 Honorarium Kelompok Keria Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 2.2.L Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerl'a Pengadaan Pekeq'aan Konstruksi
a.Nilai pagu diatas Rp. 200 Juta s.d Rp. 500 Juta OP Rp850.000 b. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 Juta s.d Rp. 1 Milyar OP Rp1.020.000 c Nilai pagu dana diatas Rp. 1 Milyar s.d Rp. 2,5 Milyar OP Rp1.270.000 d Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 Milyar s.d Rp. 5 Milyar OP Rp1.520.000 e Nilai pagu dana diatas Rp. 5 Milyar s.d Rp. 1O Milyar OP Rp1.780.000 f. Nilai pagu dana diatas Rp. 10 Milyar s.d Rp. 25 Milyar OP Rp2.120.O00 (t b. Nilai pagu dana diatas Rp. 25 Milyar s.d Rp. 50 Milyar OP Rp2.aSO.O00 h. Nilai pagu dana diatas Rp. 50 Milyar s.d Rp. 75 Milyar OP Rp2.790.000 i. Nilai pagu dana diatas Rp. 75 Milyar s.d Rp. 1OO Milyar OP Rp3.130.000 j Nilai pagu dana diatas Rp. 100 Milyar s.d Rp. 250 Milyar OP Rp3.580.000 k. Nilai pagu dana diatas Rp. 250 Milyar s.d Rp. 500 Milyar OP Rpa.O30.0OO 1. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 Milyar s.d Rp. 750 Milyar OP Rp4.490.000 m. Nilai pagu dana diatas Rp. 750 Milyar s.d Rp. 1 Triliun OP Rp4.940.000 n. Nilai pazu dana diatas Rp. 1 Triliun OP Rp5.56O.OOO [7t 11 Uraian Satuan Besaran 2.2.2 Honorarium Kelompok Keria Pemilihan Unit Keria Pengadaan Barang a. Nilai pagu dana diatas Rp. 200 Juta s.d Rp. 500 Juta OP Rp760.000 b. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 Juta s.d Rp. 1 Milyar OP Rp920.OOo C Nilai pagu dana diatas Rp. 1 Milyar s.d Rp. 2,5 Milyar OP Rp1.1a0.OOO d Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 Milyar s.d Rp. 5 Milyar OP Rp1.370.000 e Nilai pagu dana diatas Rp. 5 Milyar s.d Rp. 10 Milyar OP Rp1.600.OOO f. Nilai pagu dana diatas Rp. 10 Milyar s.d Rp. 25 Milyar OP Rp1.910.000 o b. Nilai pagu dana diatas Rp. 25 Milyar s.d Rp. 50 Milyar OP Rp2.210.000 h. Nilai pagu dana diatas Rp. 50 Milyar s.d Rp. 75 Milyar OP Rp2.520.000 1. Nilai pagu dana diatas Rp. 75 Milyar s.d Rp. 100 Milyar OP Rp2.820.000 j Nilai pagu dana diatas Rp. 1OO Milyar s.d Rp. 250 Milyar OP Rp3.230.000 k. Nilai pagu dana diatas Rp. 250 Milyar s.d Rp. 500 Milyar OP Rp3.640.00O 1. Nilai pagu dana diatas Rp. 500 Milyar s.d Rp. 750 Milyar OP Rp4.040.000 Nilai pagu dana diatas Rp. 750 Milyar s.d Rp. 1 Triliun OP Rp4.450.0o0 n. Nilai pagu dana diatas Rp. 1 Triliun OP RpS.O10.0OO 2.2.3 Honorarium Kelompok Keda Pemilihan Unit Keq'a Pengadaan Jasa Konsultansi a. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 100 Juta s.d Rp. 250 Juta OP Rpa80.O00 b. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 250 Juta s.d Rp. 500 Juta OP Rp600.000 c. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 5O0 Juta s.d Rp. 1 miliar OP Rp720.OOO d Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 1 miliar s.d 2,5 miliar OP Rp910.000 e Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 2,5 miliar s.d Rp. 5 miliar OP Rp1.090.000 f. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 5 miliar s.d Rp. 10 miliar OP Rp1.270.000 {, b. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 10 miliar s.d Rp. 25 miliar OP Rp1.510.000 h. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 25 miliar s.d Rp. 5O miliar OP Rp1.750.000 (A m. t2 Uraian Satuan Besaran 1. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 50 miliar s.d Rp. 75 miliar OP Rp1.990.000 j Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 75 miliar s.d Rp. 1OO miliar OP Rp2.230.000 k. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 100 miliar s.d Rp. 250 miliar OP Rp2.560.000 1 Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 250 miliar s.d Rp. 500 miliar OP Rp2.880.000 m. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 500 miliar s.d Rp. 750 miliar OP Rp3.200.000 n. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 750 miliar s.d Rp. 1 Triliun OP Rp3.520.00O o Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. l Triliun OP Rp3.960.000 2.2.3 Honorarium Kelompok Keg'a Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya a. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 200 Juta s.d Rp. 500 Juta OP Rp60O.0O0 b. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 5OO Juta s.d Rp. 1 miliar OP Rp720.000 C Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 1 miliar s.d 2,5 miliar OP Rp910.000 d. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 2,5 miliar s.d Rp. 5 miliar OP Rp1.090.000 e Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 5 miliar s.d Rp. 1O miliar OP Rp1.270.000 f. Nilai Pagu Pengadaan Jasa l"ainnya diatas Rp. 10 miliar s.d Rp. 25 miliar OP Rp1.510.000 (v b. Nilai Pagu Pengadaan Jasa l,ainnya diatas Rp. 25 miliar s.d Rp. 50 miliar OP Rp1.75O.000 h. Nilai Pagu Pengadaan Jasa I"ainnya diatas Rp. 5O miliar s.d Rp. 75 miliar OP Rp1.990.000 i. Nilai Pagu Pengadaan Jasa l,ainnya diatas Rp. 75 miliar s.d Rp. 100 miliar OP Rp2.230.000 j Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 100 miliar s.d Rp. 250 miliar OP Rp2.560.000 k. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 250 miliar s.d Rp. 5OO miliar OP Rp2.880.000 l. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 500 miliar s.d Rp. 750 miliar OP Rp3.200.000 Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 750 miliar s.d Rp. 1 Triliun OP Rp3.520.000 n. Nilai Pagu Pengadaan Jasa Lainnya diatas Rp. 1 Triliun OP Rp3.960.000 tA m. 13 Penjelasan : A. Honorariurn Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaranl Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa rnelalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perund ang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/ jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/ jasa, honorariurn dapat diberikan sebesar 4Oo/o (ernpat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/ jasa.. B. Honorariurn Kelornpok Kerja Pernilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pernilihan pengadaa.n barang/ jasa untuk rnelaksanakan pernilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekeq'aan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi) . Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.00O.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. HONORARIU M NARASU MB ER / PEMBAHAS / MODERATOR / PEMBAWA ACARA/PANITIA 3 URAIAN SATUAN BESARAN
3.1 Honorarium Narasumber/Pembahas a. Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Neqara Lainnya OJ Rp1.700.000 b. Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat Kepala Daerah/ Pejabat Daerah Latnny a / y ang disetarakan OJ Rp1.400.000 C Peiabat Eselon i/yans disetarakan OJ Rp1.200.000 d. Pimpinan DPRD, Pejabat Eselon ll/yang disetarakan OJ Rp1.0OO.00O l.^ 14 URAIAN SATUAN BESARAN e Anggota DPRD, Pejabat Eselon III kebawah/ yang disetarakan OJ Rp900.000 3.2 Honorarium Moderator OK Rp700.000 3.3 Honorarium Pembawa Acara OK Rp4O0.00O 3.4 Honorarium Panitia :
a.Penanggung Jawab OK RpaSO.000
b.Ketua/Wakil Ketua OK Rp4O0.00O c Sekretaris OK Rp300.000
d.Anggota OK Rp300.000 Penjelasan: A. Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pernbahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan inforrnasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teloris, uorkshop, sarasehan, simposiurn, lokakarya, foctts group disczrssion, dant kegiatan sejenis (tidak terrnasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Satuan jam yang digunakan dalarn pernberian honorarium n€rrasurrber atau pernbahas adalah 60 (enarn puluh) rnenit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.Narasumber atau pernbahas berasal dari: l) luar satuan keq'a perang!<at daerah penyelenggffa atau rnasyarakat; atau 2) dalarn satuan kerl'a perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yarag rnenjadi sasar€ul utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pernbatras tersebut berasal dari satuan kery'a perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorariurn sebesar 5Oo/o dari honorarium narasurnber / pembaleas. B. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk rnelaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diserninasi, bimbingan tekrris, uorkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, foctts group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). t LK Honorarium rnoderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan keg'a perangkat daerah penyelenggar a; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan keq'a perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasar€ua utama kegiatan berasal dari luar satuan kerj a perangkat daerah p enyelenggara dan/ atau masyarakat. C. Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas mernandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerj a, sosialisasi, diserninasi, uorkshop, sarasehan, sirnposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerahr/wakil kepala daerah, d,an/ atau pirnpinan anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerj a perangkat daerah dan/ atau rnasyarakat. D. Honorarium Panitia
a.honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diserninasi, uorkshop, sarasehan, sirnposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran uta-ma kegiatan berasal dari luar satuan kerja peranglat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
b.dalam hal pelaksanaan kegiatan serninar, rapat keqia, sosialisasi, diserninasi, tuorkshop, sarasehan, simposium, lokakar5ia, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorariurn untuk anggota panitia.
c.untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan tronorarium maksirnal lO"/o (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan rnernpertimbangkan efrsiensi dan efelrtivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (ernpat) orang. l5 t/tl URAIAN SATUAN BESARAN 4.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 4.L.L Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah
a.Pengarah OB Rp1.500.000
b.Penanggung Jawab OB Rp1.250.000 C Ketua OB Rp1.00O.OO0
d.Wakil Ketua OB Rp850.000
e.Sekretaris OB Rp750.0OO
f.Anggota OB Rp750.000 4.1.2 Yang Ditetarrkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB Rp75O.0O0
b.Penanggung Jawab OB Rp70O.OOO C. Ketua OB Rp650.000
d.Wakil Ketua OB Rp6O0.0OO
e.Sekretaris OB RpSOO.00O
f.Anssota OB Rp500.000 4.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 4.2.1Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua OB Rp250.000 b Anssota OB Rp220.000 4 16 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Penjelasan : Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengatu.ran batasan jumlah tirn yalag dapat diberikan Lronorariurn bagi pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tirn dirnaksud, jumlah keanggotaan tirn yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : No Jabatan Klasifikasi I II ilI 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7 Penj elasan rnengenai klasifi kasi pengaturan j urnlatr honorarium yalag diterirna sebagairnana dirnaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasi{ikasi I dengan lriteria pernerintah daerale provinsi, kabupaten, atau kota yang telah rnernberikan tambatran penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sarrra dengan Rp2O.OOO.OOO,OO (dua puluh juta rupiah) per bulan. (^ 17
b.Klasifikasi II dengan lo-iteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah rnemberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.OOO.OOO,OO (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp2O.OOO.OOO,OO (dua puluh juta rupial.) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan hiteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinegi kurang dari Rp6.OOO.OOO,OO (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerirna tambahan penghasilan. A. Honorariurn Tirn Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk rnelaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris D aerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut: r) Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; z) Bersifat koordinatif untuk tirn pemerintah daeral.: a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tirn yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau b) antarsatuan keda perangkat daerah untuk tirn yang ditandatangani oleh sekretaris daerah 3) Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; 4) Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; 5) Dilakukan secara selektiF, efektif, dan efisien. B. Honorarium Selcetariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tirn pelaksana kegiatan. Sela.etariat tirn pelaksana kegiatan merupakan baeian tidak terpisahkan dari tirn pelaksana kegiatan. Selcretariat tirn pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk rnenunjang tirn pelaksana kegiatan ya-ng ditetapkan oleh selaetaris daerah. Jumlah selaetariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: (.^ 18 1) Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tirn pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; z) Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tirn pelaks€rna kegiatan yang ditetapkan oleh selaetaris daerah; Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selarna 3 (tiga) tahun berturut-turut, pernerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhada,p urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertirnbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah.
5.HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI DAN BERACARA URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Pemberi keterangan Ahli/ Saksi Ahli OK Rp1.800.000 Honorarium Beracara OK Rp1.800.000 Penjelasan: A. Honorarium Pernberi Keterangan Ahli atau Saksi AhU Honorariurn pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas rnenghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalarn tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengar{iluur. Dalam hal instansi yang rnerrgundang atau rnemanggil pernberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak rnernberikan honorarium dirnaksud, instansi pengirirn pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat rnemberikan honorariurn dirnaksud. B. Honorariurn Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
6.HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL URAIAN SATUAN BESARAN SMA OB Rp2.100.000 Diploma Satu/ Diploma Dua/ Diploma Tiga/Sariana Terapan OB Rp2.400.000 Saq'ana (S-1) OB Rp2.600.000 Master (S-2) OB Rp2.8O0.0OO Doktor (S-3) OB Rp.3.000.000 tA l9 Penjelasan : Honorarium pen5rulutr,an atau pendarnpingan diberikan sebagai pengganti upall kerja kepada non-ap€rratur sipil negara yang diangkat untuk rnelakukan pen5ruluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan rnengenai upah rninirnurn di suatu wilayah lebih tinggr daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilarnpaui dan rrengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah rninirnum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan sesuai upala rninimurn provinsi, kabupaten, atau kota seternpat;
b.lulusan Diploma Satu/Diploma Dua/Diplorna Tiga/Sary'ana Terapan diberikan paling banyak ll4o/o (seratus empat belas persen) dari upatr minimum provinsi, kabupaten, atau kota seternpat;
c.lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak l24o/o (seratus dua puluh empat persen) dari upah minirnum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.lulusan Magrster (S2) diberikan paling banyak L33o/o (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah rninirnurn provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak l5Oo/o (seratus lirna puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota seternpat.
7.HONORARIUM ROHANIAWAN Penjelasan : Honorariurn rohaniwan diberikan kepada seseorarrg yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
8.HONORARIUM TIM PEI{YUSUNAN JURNAL/ BULETI N / MAJALAH / PENGELOLA TEKNOLOGI INFO RMASI, DAN PENGELOLA WEBSITE URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Rohaniawan OK Rp400.000 URAIAN SATUAN BESARAN 8.1 Honorarium fim Penyusun Jurnal
a.Penanggunq Jawab Oter Rp500.000 [,u 20 URAIAN SATUAN BESARAN
b.Redaktur Oter Rp400.000 C PenyuntinglEditor Oter Rp300.000
d.Desain Grafis Oter Rp180.000 e Fotografer Oter Rp180.000
f.Sekretariat Oter Rp150.000 8.2 Honorarium Tim Penyusun Buletin/Majalah
a.Penangqung Jawab Oter Rpa00.0O0
b.Redaktur Oter Rp3O0.0O0 C. Penyunting/Editor Oter Rp25O.00O
d.Desain Grafis Oter Rp18O.0O0 e Fotografer Oter Rp180.000
f.Sekretariat Oter Rp150.000 8.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website
a.Penanggung Jawab OB RpS00.000
b.Redaktur OB Rp450.0OO C Editor OB Rp400.000
d.Web Admin OB Rp350.0oo e Web Developer OB Rp3OO.0O0 8.4 Honorarium Penulis Artikel
a.Penulis Artikel Jurnal Per Halaman Rp200.000
b.Penulis Artikel Buletin / M aialah / Website Per Halaman Rp10O.OO0 Penjelasan : A. Honorariurn Tirn Pen5rusun Jurnal Honorarium tim penJmsunan jurnal diberikan kepada penJrusun d"an penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. IJnsur selretariat adalah pernbantu LlrnLlnr., pelaksana. dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menJrusun" jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorariurn kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.SOO.OOO (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. B. Honorariurn Tim Pen5rusunan Buletin atau Majalah Honorarium tirn pen5rusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau rnaljalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Mqialah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. L^" 21 Buletin adalah rnedia. cetak berupa selebaran atau rnajalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. C. Honorarium Tim Pengelola Telanologi Inforrnasi atau Website Honorarium tim pengelola tekrrologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau rnedia sejenis (tidak terma.suk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintatr daerah. Dalam hal pengelola telrnologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungl<an dalarn kornponen tamba}.an penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang€ua, pengelola telrnologi inforrnasi atau website tidak diberikan honorariurn dirnaksud. D. Honorarium Penulis Artikel Honorariurn penulis artikel jurnal/buletin/rnajalah/website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/ buletin/ rnaSalah/ website sebagaimana dirnaksud pada angka 8.1, angka 8.2, dan angka 8.3.
9.HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN Penjelasan : Honorariurn penyelenggara ujian rnerupakan imbalan yang diberikan kepada penJnrsun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
10.HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL URAIAN SATUAN BESARAN 9.1 Honorarium Penyelenggara U-jian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Uiian Naskah/Pelajaran Rp150.0OO
b.Pengawas Uiian OH Rp240.000
c.Pemeriksa Hasil Uiian Siswa/Mata Uiian RpS.000 9.2 Honorarium Penyelengqara Uiian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Uiian Naskah/Pelaiaran Rp190.000
b.Pengawas Uiian OH Rp270.O0O
c.Pemeriksa Hasil Uiian Siswa/Mata Uiian Rp7.5O0 URAIAN SATUAN BESARAN 1 O. 1 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi/ Kabupate n I Kota Honorarium penyusunan butir soal Perbutir soal t^ 22 Penjelasan: Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penJrusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, rneliputi soal yang bersifat penilaian akadernik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kornpetensi akadernik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akadernik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akadernik, soal tes asesmen pegawai, soal kornpetensi manaj erial sesu ai dengan kewenangan pernerintahan daerah. 1 1. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) URAIAN SATUAN BESARAN Rp100.000 10.2 Honorarium Telaah Butir Soal ; a Telaah Materi Soal Perbutir soal Rp45.000 b Telaah Bahasa Soal Perbutir soal Rp20.000 URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Penceramah OJP Rp1.000.000 Honorarium Pengajar yang Berasal dari Luar Satuan $rrja Perangkat Daerah Penyelenggara OJP Rp300.000 Honorarium Pengajar yang Berasal dari Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyeleng,qra OJP Rp2O0.0O0 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per modul RpS.000.000 11.1 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Diklat
a.I"ama Diklat s.d 5 Hari
1.PenanggungJawab OK Rp450.000
2.Ketua/Wakil Ketua OK Rp400.000
3.Sekretaris OK Rp300.000
4.Anggota OK Rp300.000
b.Lama Diklat 6 s.d 30 Hari
1.PenangqungJawab OK Rp675.000
2.Ketua/Wakil Ketua OK Rp600.000
3.Sekretaris OK Rp450.000
4.Anggota OK Rp450.000
c.Lama Diklat l,ebih Dari 30 Hari
1.Penangqung Jawab OK Rp900.000
2.Ketua/Wakil Ketua OK Rp800.000
3.Sekretaris OK Rp600.000 (h 23 Penjelasan : A. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasa.n pengetahuan dan/atau sharing expeience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
2.berasal dari dalam satuan kerja perang!<at daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utarna kegiatan berasal dari luar perang[<at daerah penyelenggara dan/ atau rnasyarakat; atau
3.dalarn hal pencerarnah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara rnaka diberikan honorarium sebesar Soa/o (lirna puluh persen) dari honorarium penceramah. B. Honorarium Pengqjar yarag berasal dari luar satuan kerja perangfuat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenutri dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara.
c.Honorariurn Pengajar yarag berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yarag berasal dari dalarn satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bag widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minirnat tatap muka sesuai dengan ketentuan pearturan perundang-undangala. D. Honorarium Pen5rusunan Modul Pendidikan dan pelatihan Honorarium penJrusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menJrusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pernberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut : 1) bag widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan rninirnal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) satuan biaya. ini diperuntuklcan bag penJrusun€ua rnodul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase URAIAN SATUAN BESARAN
4.Anggota OK Rp600.000 tA 24 penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen). E. Honorariurn Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelengg€rraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut: 1) merupakan tugas tarnbahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersanglrutan; 2) dilakukan secara selektif dengan mernpertirnbangkan urgensinya; 3) jumlah peserta 4O (ernpat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorariurn paling tinggr lOo/o (sepuluh persen) dari jurnlah peserta dengan mempertimbangkan efi sien si dan efel,rtivitas pelaks€ulaan ; 4) jumlah peserta kurang dari 40 (ernpat puluh) orang, jumlatr panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (ernpat) orang; dan 5) jam pelqjaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lirna) menit.
12.HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Penjelasan : Honorariurn tirn anggaran pemerintah daera}r. dapat diberikan kepada anggota tirn yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota keselaetariatan paling banyak 7 URAIAN SATUAN BESARAN 12.1 Honorarium Tim Angqaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB Rp3.500.000
b.Pengarah OB Rp3.000.000 C. Ketua OB Rp2.500.000
d.Wakil Ketua OB Rp2.000.000 e Sekretaris OB Rp1.500.000
f.Anggota OB Rp1.300.000 L2.2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB Rp1.000.000 e Sekretaris OB Rp900.000
f.Anssota OB Rp600.000 Ut 2s (tujuh) anggota.
13.HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH Penjelasan : A. Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang. B. Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. C. Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. L4, JASA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU URAIAN SATUAN BESARAN Pengurus Barang Pengelola OB Rp5O0.00O Pembantu Pengurus Barang Pengelola OB Rp450.000 Pengurus Barang Pengguna OB Rp400.000 Pembantu Pengurus Barang Pengquna OB Rp350.000 Pengurus Barang Pembantu OB Rp300.000 URAIAN SATUAN BESARAN PPPK Paruh Waktu jabatan guru Orang / Bulan RpSO0.OO0 PPPK Paruh Waktu jabatan tenaga kependidikan Orang / Bulan Rp500.000 t^ 26 URAIAN SATUAN BESARAN PPPK Paruh Waktu jabatan tenaga kesehatan Orang / Bulan RpS00.000 PPPK Paruh Waktu jabatan tenaga teknis Orang / Bulan Rp1.000.000 PPPK Paruh Waktu Jabatan Pengelola Umum Operasional Orang / Bulan Rp1.000.000 PPPK Paruh Waktu jabatan operator layanan operasional Orang / Bulan Rp1.0O0.OO0 PPPK Paruh Waktu jabatan pengelola layanan operasional Orang / Bulan Rp1.000.000 PPPK Paruh Waktu jabatan penata layanan operasional Orang / Bulan Rp1.000.000 Penjelasan : Jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keq'a (PPPK) Paruh Waktu diberikan kepada individu yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan/atau tugas teknis tertentu pada perangkat daerah, berdasarkan perjanjian keq'a yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15, HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN / PEREKAYASAAN Penjelasan : Honorarium diberikan kepada tenaga atrli berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diberikan tugas untuk menunjang kegiatan penelitian / perekayasaan yang dilakukan fungsional peneliti / perekayasa, sebagai pernbantu peneliti / perekayasa, koordinator peneliti / perekayasa, selrretariat peneliti / perekayasa, pengelola data, petugas survey dan pernbantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Terhadap pernbantu peneliti/perekayasaana sebagairnana tersebut diatas yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak diberikan u€ur.g lembur dan uang makan lembur.
16.HONORARIUM TENAGA KERJA TIDAK TETAP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP URAIAN SATUAN BESARAN Pembantu Peneliti / Perekayasa OJ Rp25.000 Pengolah Data Penelitian / perekavasaan Rp1.540.000 Petugas Survei OR Rp8.000 Pembantu Lapangan OH RpS0.O0O URAIAN SATUAN BESARAN 1 Teknisi (Listrik) OB Rp2.01O.0OO l, (" 27 URAIAN SATUAN BESARAN 2 Petugas Taman Alun-alun OB Rp1.a00.000 3 Petugas Taman OB Rp1.a00.000 4 Petugas Pembibitan OB Rp1.a00.000 5 Mekanik Otomotif OB Rp2.010.000 6 Pembantu Mekanik Otomotif OB Rp1.610.000 7 Mekanik Las OB Rp2.010.000
8.Pembantu Mekanik Las OB Rp1.610.000 I Qpqrator Buldozer / Alat Berat OB Rp2.06O.OO0 10 Pembanlq Operator buldozer / Alat Berat OB Rp1.610.000 11 Supir Pick Up dan Truck Sampah / fi4ia OB Rp1.55O.OO0 t2 Supir Truck Tanki Air OB Rp1.55O.OO0 13 Supir Sadilife OB Rp1.550.000 L4. Supir LPJU OB Rp1.55O.OOO
15.Kernet Truck Sampah / Tiqia OB Rp1.a50.000
16.Kernet truck Tangki Air OB Rp1.45O.OOO t7. Petugas TPA OB Rp1.450.000 18 Pengemudi Becak OB Rp1.400.000
19.Pengemudi Becak Bermotor OB Rp1.4OO.0OO 20 Petugas Babat OB Rp1.550.000
21.Petugas Sapu OB Rp1.400.000 22 Petugas Parit OB Rp1.45O.OO0 23 Petugas Jaga Malam Alat Berat OB Rp1.400.000 23 Juru Pengairan OB Rp1.400.000 24 Petugas Pintu Bendungan OB Rp1.250.000
25.Petugas Pintu Air OB Rp1.250.000 Penjelasan : Honorarium diberikan kepada seseorang yang melakukan tugas sebagai tenaga kerl'a tidak tetap/Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan pe{anjian kerja yang bertugas Dinas Pekerjaan Umurn dan Penataala Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat. Besaran jasa diberikan kepada tenaga kerja rnelalui perusahaan penyedia jasa alih daya.
17.HONORARIUM FASILITATOR URAIAN SATUAN BESARAN Fasilitator Orang/Kali Rp4OO.00O Penjelasan : Honorarium Fasilitator diberikan kepada Pejabat Anggota Kepolisian Republik Indonesia/TM, atau rnempunyai kemarnpuan rnernirnpin Negara, ASN, Non ASN yrr.; rnenyampaikan t^ 28 informasi/pengetahuan pa.da kegiatan pertemuan, rapat, sosialisasi, rnusyawarah atau kegiatan sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitator berasal dari: A. Luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; B. Satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang rnenjadi sasaran utarna kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau rnasyarakat.
18.SATUAN BIAYA JASA PETUGAS PELAYANAN PAJAK DAERAH Penjelasan :
1.Jasa Pelayanan Pajak Da.erah dapat diberikan kepada petugas untuk rnelaksanakan Pelayanan Pajak Daerah kepada wajib Pelak. Menghunjuk Kepala Desa/Lurah sebagai Jasa Tenaga Adrninistrasi / Koordinator Penagihan dan Pelayanan pajak Daerah sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat yalag berwenang.
2.Jasa Tirn verifikasi Data dan Penasihan Bersama T\rnggakan Kendaraan Berrnotor diberikan kepada Petugas yang sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat yalag berwenang untuk melaksanakan Kegiatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Kewaljiban Pemilik Kendaraan Berrnotor (SPKPKB) kepada wa$ib pajak.
19.HONORARIUM KONSULTAN HUKUM Penjelasan : Jasa Konsultan Hukurn rneliputi konsultan hukurn/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak di rencakan sebelumf,y&, untuk rnenghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukurn dari pihak tertentu, yarag sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pernbelaannya harus No URAIAN SATUAN BESARAN I Penyampaian SPPT Per Lembar Rp1.000 2 Pengawas Kegiatan Verifikasi dan Penyampaian Data Tunggakan Kendaraan Bermotor Per Lembar Rp. 500 3 Koordinator Kegiatan Verifikasi dan Penyampaian Data Tunggakan Kendaraan Bermotor Per Lembar Rp. 500 4 Petugas Verifikasi dan Penyampaian Data Tunggakan Kendaraan Bermotor Per lembar Rp. 2.000 URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Konsultan Hukum OT Rp95.000.000 I,t segera dan tidak dapat ditunda. Honorariurn atas Jasa Hukum sebagairnana dirnaksud ditetapkan secara watjar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
20.HONORARIUM PENGELOLA DATA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK Penjelasan: Honorarium /Operasional diberikan kepada unsur SKPD terkait, Rumah Sakit atau Layanan medis, Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Organisasi Keagamaan berdasarkan Surat Keputusan oleh Pejabat yang berwenang. 2I. JASA TENAGA PROFESIONAL UNIT LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Penjelasan: Satuan harga Jasa Tenaga Profesional dalam melakukan pendampingan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan.
22.SATUAN HARGA TENAGA AHLI/PSIKOLOG LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Penjelasan : A. Satuan harga Tenaga Ahli/Psikolog l,ayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) diperuntukkan bagr Tenaga ahli/Psikolog yang melakukan pendampingan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan dihunjuk berdasarkan Surat Keputusan oleh Pejabat yang berwenang/kontrak kerja dan dianggarkan pada anggaran kegiatan sesuai dengan kebutuhan. B. Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2024 tentang UPTD PPA mengatur tugas dan fungsi UPTD PPA termasuk pemberian layanan psikososial, URAIAN SATUAN BESARAN 1 Petugas Pencatat Pelapor (R/R) OB Rp500.000 URAIAN SATUAN BESARAN 1 Jasa Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) OB Rp1.25O.O0O URAIAN SATUAN BESARAN 1 Tenaga Ahli/Psikolog Orang/Bulan Rp3.OO0.OOO tA 29 30 rehabilitasi social, pemberdayaan social, reintegrasi social, layanan hukum, dan layanan penguatan psikologi. C. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 tahun 2Ol8 tentang pedoman pembentukan UPTD PPA mengatur mengenai kebuituhan tenaga ahli termasuk psikolog, hukum, dan mediator di UPTD PPA. D. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 tahun 2025 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik dan pelayanan perlindungan perempuan dan anak, Layanan pendampinhan tenaga ahli didefinisikan dengan layanan pendamping tenaga ahli merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa profesi tenaga professional baik kepada aparatur sipil Negara maupun masyarakat yang memiliki kualifikasi, kompetensi, sertifikasi/pengalaman untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan korban.
23.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI URAIAN SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM DIKLAT 23.1 SATUAN BIAYA UANG PERJALANAN DINAS DAI.AM NEGBRI DAN UANG REPRESENTASI 23.1.1 Uang Harian Pedalanan Dinas Dalam Negeri 1 Aceh OH Rp36O.O00 Rp140.000 Rp110.000 2 Sumatera Utara OH Rp37O.O0O Rp150.000 Rp110.OO0 3 Riau OH Rp370.OO0 Rp150.000 Rp110.000 4 Kepulauan Riau OH Rp37O.0O0 Rp150.000 Rp11O.0O0 5 Jambi OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 6 Sumatera Barat OH Rp38O.0OO Rp150.000 Rp110.000 7 Sumatera Selatan OH Rp380.000 Rp150.OO0 Rp110.000 8 Lampung OH Rp38O.0OO Rp150.000 Rp110.0OO I Bengkulu OH Rp380.000 Rp150.0OO Rp11O.0O0 10 Bangka Belitung OH Rpa10.O0O Rp160.000 Rp120.000 11 Banten OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000 t2 Jawa Barat OH Rp43O.00O Rp170.000 Rp130.OOO 13 DKI Jakarta OH RpS30.000 Rp210.000 Rp160.000 L4 Jawa Tengatr OH Rp370.000 Rp150.OO0 Rp11O.00O 15 D.I. Yosyakarta OH Rp420.000 Rp170.O0O Rp130.000 16 Jawa Timur OH Rp410.OOO Rp160.000 Rp120.000 L7 Bali OH Rp48O.0O0 Rp190.OO0 Rp140.000 18 Nusa Tenggara Barat OH Rp440.O0O Rp180.000 Rp13O.0OO 19 Nusa Tenggara Timur OH Rp430.000 Rp170.000 Rp13O.0O0 20 Kalimantan Barat OH Rp38O.00O Rp150.0OO Rp11O.OO0 2l Kalimantan OH Rp360.OOO Rp140.000 Rp110.OOO (A URAIAN SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM DIKLAT Tengah 22 Kalimantan Selatan OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 23 Kalimantan Timur OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 24 Kalimantan Utara OH Rp430.OO0 Rp170.000 Rp130.000 25 Sulawesi Utara OH Rp37O.0O0 Rp150.000 Rp110.000 26 Gorontalo OH Rp370.000 Rp150.000 Rp11O.OO0 27 Sulawesi Barat OH Rp41O.0OO Rp160.000 Rp12O.0O0 28 Sulawesi Selatan OH Rp43O.0OO Rp170.000 Rp13O.O00 29 Sulawesi Tengah OH Rp37O.0OO Rp150.000 Rp110.000 30 Sulawesi TengEara OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000 31 Maluku OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.00O 32 Maluku Utara OH Rp430.OO0 Rp170.OO0 Rp13O.00O 33 Papua OH Rp580.OO0 Rp230.000 Rp170.000 34 Papua Barat OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000 35 Papua Barat Daya OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000 36 Papua Tengah OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 37 Papua Selatan OH Rp580.OO0 Rp230.000 Rp170.000 38 Papua Pezunungan OH RpS80.000 Rp230.000 Rp170.000 23.1.2 Satuan Biaya Uang Representasi 1 Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD OH Rp250.000 Rp125.000 ,2 Sekretaris Daerah / Pejabat Eselon II / Anesota DPRD OH Rp150.000 Rp75.000 31 Penjelasan : A. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri rnerupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak laira dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalarn negeri. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang rnakan. Pedalanan dinas di dalarn kota yang sarnpai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uarr.g transportasi yang besarannya ditentukan oleh Kepala Daeratr sesuai dengan kondisi daerah rnasing-rnasing dan dipertanggungiawabkan secara riil. Untuk perjalanan dinas di dalarn kota yang lebih dari 8 (delapan) jam disarnping diberikan uang transporhd, dapat diberikan uang harian dalam kota dan uang penginapan. Pemberian uang penginapan pada perjalanan dinas di dalarn kota yang lebih dari 8 tA 32 (delapan) jarn dipertanggungiawabkan secara riil dan diberikan secara selektif dengan rnenerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Uang harian pendidikan dan pelatitran diberikan dalam rang!<a menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yarag diselenggarakan di dalam kota yang melebihi g (delapan)jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dipertanggungj awabkan secara lumpsum, B. Uang representasi pe{alanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan peq'alanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya fips porter, trps pengemudi, yang dipertanggungjawabkan secara lumpstm.
c.satuan Biaya uang harian biaya peq'alanan dinas dalam negeri yang diberikan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf A, dimana salah satunya/termasuk diberikan kepada petugas pengamanan Bupati Langkatlwakil Bupati Langkat, dan/atau pimpinan DPRD Kabupaten Langkat yang berasal dari unsur TNI/ poLRI dengan melengkapi pertanggungiawaban secara rill, dengan tambahan:
1.Adanya Surat Penugasan dari Instansi asal.
2.Personil Pengamanan berasal dari unsur TNI/ POLRI ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan kewenanganya.
3.Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah Pengguna Anggaran paling lama 1 (satu) bulan, dan dapat diperbaharui kembali sesuai dengan kebutuhan.
4.Daftar hadir yang diketahui oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
5.Membuat Laporan Perjalanan dinas yang di dalamnya terdapat tanggal kegiatan, uraian kegiatan, foto kegiatan yang diketahui oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
24.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI NO NEGARA SATUAN GOLONGAN A B C D AMERIKA UTARA 1 Amerika Serikat OH 6s9 s63 50s 447 2 Kanada OH 5s2 467 4t6 365 AMBRIKA SELATAN 3 Argentina OH 534 402 351 349 4 Venezuela OH 557 388 344 343 L,\ 33 NO NEGARA SATUAN GOLONGAN A B C D 5 Brasil OH 436 396 378 351 6 chiu OH 434 374 332 294 I Kolombia OH 466 413 405 36s
8.Peru OH 459 352 320 280 I Suriname OH 460 375 312 288
10.Ekuador OH 4L6 355 319 283 AMERIKA TENGAH
11.Meksiko OH 553 468 4t7 366 t2 Kuba OH 453 385 345 305
13.Panama OH 4t8 357 320 283 EROPA BARAT
14.Austria OH 504 453 347 317
15.Belgia OH 538 456 406 357
16.Perancis OH 548 464 413 381 t7. Jerman OH 485 415 368 324
18.Belanda OH 485 4L6 368 324 79 Swiss OH 636 570 444 401 EROPA UTARA 20 Denmark OH 569 497 428 375 2l Finlandia OH 521 442 394 346 22 Norwegia OH 621 559 389 386 23 Swedia OH 615 519 46r 403 24 Inggris OH 792 774 s83 582 EROPA SELATAN '25. Bosnia dan Herzegovina OH 456 420 334 333 26 Kroasia OH 555 506 406 405 27 Spanyol OH 457 4L3 335 296
28.Yunani OH 427 379 327 289
29.Italia OH 702 637 446 427 30 Portugal OH 462 405 333 302 31 Serbia OH 417 37s 326 288 BROPA TIMUR 32 Bulgaria OH 406 367 320 284 33 Ceko OH 618 526 447 367 34 Hongaria OH 485 438 390 345 35 Polandia OH 478 415 363 320 36 Rumania OH 476 381 313 277 37 Rusia OH 556 st2 407 406 \ 34 NO NEGARA SATUAN GOLONGAN A B C D
38.Slovakia OH 437 394 34L 303 39 Ukraina OH 485 436 375 331 AFRIKA BARAT 40 Nigeria OH 468 428 405 370 41 Senegal OH 46t 393 336 311 42 Kamerun OH 468 428 405 370 AFRIKA TIMUR
43.Etiopia OH 420 374 330 285 Kenya OH 457 418 344 308
45.Madagaskar OH 543 366 330 295 46 Tanzania OH 458 386 357 303
47.Zimbabwe OH 430 400 330 316
48.Mozambik OH 472 436 356 319 AFRIKA SBLATAN 49 Namibia OH 442 376 3t2 269 50 Afrika Selatan OH 440 400 363 3L7 AFRIKA UTARA 51 ATjazatr OH 394 361 319 290 52 Mesir OH 481 426 405 361 53 Maroko OH 442 373 320 298 54 T\rnisia OH 4L3 320 283 252 55 Sudan OH 443 408 358 280 56 Libya OH 456 393 340 320 ASIA BARAT 57 Azerbaijan OH 498 459 36s 364
58.Bahrain OH 483 455 330 '257 59 Irak OH 46t 392 351 310 60 Yordania OH 504 428 382 336
61.Kuwait OH 581 49r 437 383
62.Libanon OH 457 389 348 307
63.Qatar OH s06 448 349 290
64.Suriah OH 358 301 272 243
65.Turki OH 456 364 311 276
66.Uni Bmirat Arab OH 594 so2 446 391
67.Yaman OH 353 249 226 204
68.Saudi Arabia OH 468 398 356 3t4 69 Kesultanan Oman OH 516 437 390 343 tA 44. 35 NO NEGARA SATUAN GOLONGAN A B C D ASIA TIMUR 70 Republik Ralryat Tiongkok OH 4tt 351 315 279 7t. Hongkong OH 601 507 451 395
72.Jepang OH 519 428 382 336
73.Korea Selatan OH 515 467 425 42t
74.Korea Utara OH 494 321 300 278 ASIA SELATAN
75.Afganistan OH s85 503 283 250 76 Bangladesh OH 390 347 287 257 77 India OH 422 329 327 325
78.Pakistan OH 480 408 305 263 79 Srilanka OH 457 362 337 280
80.Iran OH 42r 332 299 266 ASIA TBNGAH
81.Uzbekistan OH 458 395 3L7 282 82 Kazakhstan OH 456 420 334 333 ASIA TENGGARA
83.Filipina OH 450 380 287 265 84 Singapura OH 615 519 46L 4A3
85.Malaysia OH 435 347 308 268 86 Thailand OH 420 358 318 278
87.Myanmar OH 382 283 273 245
88.Laos OH 380 277 25L 225 89 Vietnam OH 407 343 297 253 90 Brunei Darussalam OH 374 278 252 226
91.Kamboja OH 347 282 277 250 92 Timor leste OH 392 354 236 2t2 ASIA PASIFIK
93.Australia OH 636 585 424 393 94 Selandia Baru OH 545 46t 41.I 361
95.Kaledonia Baru OH 445 400 368 280 96 Papua Nugini OH 524 476 429 376 97 Fiji OH 427 365 327 289 Penjelasan: Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNl/Pihak [,ain dalam menjalankan perintah Ur- I I t 36 peq'alanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk biaya makan, biaya transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagr pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. Ketentuan:
a.Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sarna.
b.Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang salna, diatur sebagai berikut: 1) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau 2) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
c.Dalam hal uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, maka uang harian dapat dibayarkan paling tinggi sebesar 3oo/o (tiga puluh persen) dari besaran uang harian pe4'alanan dinas Luar Negeri, sedangkan biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
25.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI URAIAN SATUAN Kepala Daerah / Pimpinan DPRD / Pejabat Eselon I Anggota DPRD / Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III / Gol IV PEJABAT ESELON rvlcol..m/rrlr DAN NON PNS 1 Aceh OH Rp4.420.OOO Rp3.526.00O Rp1.533.000 Rp770.oOO 2 Sumatera Utara OH Rp4.960.0O0 Rp2.195.ooo Rp1.100.OO0 Rp699.000 3 Riau OH Rp3.820.0oo Rp3.119.ooo Rp1.650.ooo Rp852.0O0 4 Kepulauan Riau OH Rp5.344.0OO Rp2.318.Ooo Rp1.297.0O0 Rp792.OOO 5 Jambi OH Rp5.ooo.0O0 Rp4.102.00O Rp1.225.000 Rp580.0oo 6 Sumatera Barat OH Rp5.236.0O0 Rp3.332.o00 Rp1.353.0O0 Rp7O1.OOO 7 Sumatera Selatan OH Rp5.85O.ooo Rp3.083.O0O Rp1.955.000 Rp861.0O0 8 Lampung OH Rp4.491.O00 Rp2.488.0O0 Rp1.425.000 Rp580.O00 9 Bengkulu OH Rp2.14O.OOO Rp1.628.OOO Rp1.546.OOO Rp692.OOo 10 Bangka Belitung OH Rp3.827.ooo Rp2.838.OOO Rp1.957.000 Rp649.O00 11 Banten OH RpS.725.000 Rp.2.373.0O0 Rp.1.204.OOO Rp724.OOO L2 Jawa Barat OH RpS.381.000 Rp2.755.ooo Rp1.201.Ooo Rp686.O00 13 DKI Jakarta OH Rp8.72o.O0O Rp2.063.ooo Rp992.000 Rp730.O00 tA URAIAN SATUAN Kepala Daerah / Pimpinan DPRD / Pejabat Eselon I Anggota DPRD /Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III / Gol tV PEJABAT ESELON N lcoL.rfilrut DAN NON PNS t4 JawaTengah OH Rp5.303.OOO Rp1.850.000 Rp1.2O1.000 Rp750.00O 15 D.I. Yograkarta OH Rp5.017.O00 Rp2.695.000 Rp1.384.Ooo Rp845.o0o t6 JawaTimur OH Rp4.449.OOO Rp2.OO7.OOO Rp1.153.000 Rp814.OO0 L7 Bali OH Rp6.848.OOO Rp2.433.0O0 Rp1.685.000 Rp 1.138.000 18 NusaTenggara Barat OH Rp4.375.00O Rp2.648.0OO Rp1.418.O00 Rp9O7.O0O l9 Nusa Tenggara Timur OH Rp3.750.000 Rp2.133.O0O Rp1.355.000 Rp688.oo0 20 Kalimantan Barat OH Rp2.654.oOO Rp1.923.000 Rp1.125.0o0 Rp538.oo0 2t Kalimantan Tengah OH Rp4.9o1.oO0 Rp3.391.000 Rp1.160.000 Rp659.OOO 22 Kalimantan Selatan OH Rp4.797.o0o Rp3.316.0o0 Rp1.500.000 Rp697.000 23 Kalimanteut Timur OH Rp4.000.00o Rp2.188.OOO Rp1.5O7.oo0 Rp804.OO0 24 Kalimantan Utara OH Rp4.0O0.000 Rp2.735.000 Rp1.507.Oo0 Rp9O4.00o 25 Sulawesi Utara OH Rp4.919.O0O Rp2.290.0O0 Rp1.207.O00 Rp978.000 26 Gorontalo OH Rp4.168.0O0 Rp3.107.00o Rp1.606.000 Rp955.000 27 Sulawesi Barat OH Rp4.o76.O0O Rp3.O98.ooO Rp1.344.000 Rp704.00o 28 Sulawesi Selatan OH Rp4.820.0O0 Rp1.938.0OO Rp1.423.0o0 Rp745.OOO 29 Sulawesi Tengah OH Rp2.3o9.O0O Rp2.O27.OOO Rpl.679.Ooo Rp951.OOo 30 Sulawesi Tenggara OH Rp3.088.8O0 Rp2.574.ooo Rp1.297.ooo Rp786.0OO 31 Maluku OH Rp3.467.OO0 Rp3.24o.0O0 Rp1.059.0O0 Rp667.OO0 32 Maluku Utara OH Rp4.611.6OO Rp3.843.o0O Rp1.160.000 Rp605.00O 33 Papua OH Rp3.859.000 Rp3.318.0O0 Rp2.521.O00 Rp1.038.oO0 34 Papua Barat OH Rp3.872.000 Rp3.341.oo0 Rp2.O56.000 Rp967.0O0 35 Papua Barat Daya OH Rp3.872.000 Rp3.341.OOO Rp2.056.000 Rp967.0OO 36 Papua Tengah OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.0o0 Rp1.O38.0OO 37 Papua Selatan OH Rp5.673.00O Rp4.877.O0O Rp3.706.O00 Rp1.526.O00 38 Papua Pegunungan OH Rp5.711.oO0 Rp4.911.0O0 Rp3.731.0O0 Rp1.536.00o 37 Penjelasan : satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan pedalanan dinas dalam negeri dan dipertanggungiawabkan secara riil (at cos4. Biaya penginapan pedalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara riiL (at cosr). Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. \^ URAIAN SATUAN BESARAN 26.I Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor a. Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Full Board OP Rp1.350.000 Full Day OP 675.000 Half Day OP 451.000 Residence OP Rp1.126.000 b Peiabat Eselon II ke bawah Full Board OP Rp1.011.000 Fu1l Day OP Rp511.000 Half Day OP Rp41 1.000 Residence OP Rp922.000 38
26.SATUAN BIAYA RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR Penjelasan : Satuan biaya dalarn perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rang!<a penyelesaian pekerjaan yarag perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit rnelibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau rrasyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau perternuan di luar kantor menurut larna penyelenggaraan terbagi dalarn 4 (empat) jenis yaitu: A. Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan rnenginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) rnalarn, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang perternuan dan fasilitasnya. B. Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau perternuan yarag diselenggarakan di luar kantor rninimal 8 (delapan)jam tanpa rnenginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudaparl 2 (dua) kali, ruang perternua.n dan fasilitasnya. C. Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau perternuan yang diselenggarakan di luar kantor rninimal 5 (lima) jarn tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, retrat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. D. Paket Residence tA 39 Satuan biaya pa,ket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau perternuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa rnenginap. Kornponen paket rnencakup rnakan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau perternuan di luar kantor dilaksanakan dengan rnernperhatikan ketentuan sebagai berikut: A. akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut : - untuk pejabat eselon II atau yarag disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan - untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. B. dalarn rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna arrggaran atau kuasa pengguna anggar€ur. agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutarnakan penggunaan fasilita,s rnilik daerah serta harus tetap mempertirnbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundarrgan, efisien, ekonornis, efeltif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
27.UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR Penjelasan : A. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Perternuan di Luar Kantor rnerupakan satuan biaya dalarn pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday atau kegiatan residence. B. Panitia yang rnemerlukan wal<tu tarnbahan untuk mernpersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungiawaban dan peserta yarag rnemerlukan wal<tu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. URAIAN SATUAN BESARAN
a.Full Board OH Rp130.000 b Full Day/Half Day Didalam Kota OH Rp95.000
c.Residence Dalam Kota OH Rp130.000 t^, 40
28.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Penjelasan : satuan biaya yang digunakan untuk menJrusun perencaflaarr kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atam kendaraan lapangan roda ernpat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pernbelian guna menunjang pelaksana,an tugas dan fungsi pemerintatr daerah. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kenda.raan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pernasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus mernperhitungkan kebijakan pernerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan rnengacu pada ketentuan yang berlaku. Ur URAIAN SATUAN BESARAN 28.1 Kendaraan Dinas abat 1 Pe.iabat Eselon II Unit 2.137.OAO 28.2 Kendaraan Kantor La Roda 4 1 Unit Rp261.525.000 2 Minibus Unit Rp372.7O5.000 3 Double Gardan Unit 1.507.000 28.3 Kendaraan Dinas Bus 1 Roda 4 atau Bus Kecil Unit Rp498.810.00O 2 Roda 6 dan/4ltaq Bus Sedang Unit Rp768.820.000 3 Roda 6 dan atau Bus Besar Unit 1.268.200.000 28.4 Kendaraan Kantor Roda 2 1 Unit Rp38.879.000 2 Lapangan Unit 1.140.000 28.5 Kendaraan Listrik Berbasis Baterai 1 Pejabat Eselqn I Unit Rp966.804.000 2 !e:j4bat Eselon II Unit Rp746.110.000 3 Kendaraan Operasional Kantor Unit Rp430.080.000 4 Kendaraan Roda Dua Unit Rp28.000.000 I Fick Up lLanansen Operasional 4t
29.SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN
29.I SEWA KENDAI?r{AMELAI(SAMr{{ KEGIATAN INSIDENTIL PROVINSI SATUAN RODA 4 RODA 6 / BUS SEDANG RODA 6 / BUS BESAR SEWA KBNDARAAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSIDENTIL 1 ACEH Per hari Rp962.000 Rp3.479.000 Rp4.810.000 2 SUMATRA UTARA Per hari Rp1.220.000 Rp3.062.000 Rp3.753.000
3.RIAU Per hari Rp978.0OO Rp3.155.000 Rp4.585.000 4 KEPULAUAN RIAU Per hari Rp1.049.000 Rp2.373.000 Rp3.910.000
5.JAMBI Per hari Rp1.152.OOO RpS.585.o00 Rp7.190.000 6 SUMATRA BARAT Per hari Rp922.000 Rp2.432.000 Rp3.500.000 7 SUMATRA SELATAN Per hari Rp1.507.000 Rp2.200.000 Rpa.097.OO0 8 LAMPUNG Per hari Rp897.000 Rp3.594.000 RpS.052.000 9 BENGKULU Per hari Rp985.000 RpS.145.000 Rp7.037.000
10.BANGKA BELITUNG Per hari Rp1.258.000 Rp3.477.000 Rp5.342.000
11.BANTEN Per hari Rp1.017.000 Rp3.208.000 Rpa.368.OO0 L2. JAWA BARAT Per hari Rp988.000 Rp2.563.000 Rp3.602.000
13.D.K.I. JAKARTA Per hari Rp1.305.000 Rp2.816.000 Rp3.938.000 t4. JAWA TENGAH Per hari Rp1.347.000 Rp3.063.000 Rpa.492.000
15.D.I. YOGYAKAR'TA Per hari Rp978.000 Rp2.57O.0OO Rp3.808.000 16 JAWA TIMUR Per hari Rp1.212.000 Rp2.446.000 Rp3.303.000 t7. BALI Per hari Rp1.275.000 Rp3.174.000 Rp4.224.OOO
18.NUSA TENGGARA BARAT Per hari Rp1.103.000 Rp2.532.000 Rp3.303.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR Per hari Rp926.000 Rp3.059.000 Rp3.a68.OOO 2A KALIMANTAN BARAT Per hari Rp921.000 Rp3.471.000 Rp4.8a8.000
21.KALIMANTAN TENGAH Per hari Rp1.177.000 Rpa.924.000 Rp6.706.000
22.KALIMANTAN SELATAN Per hari Rp921.000 Rp2.719.000 Rp3.834.000 23 KALIMANTAN TIMUR Per hari Rp1.100.000 Rp3.194.000 Rp4.829.000 24 KALIMANTAN UTARA Per hari Rp1.188.000 Rp2.713.000 Rp4.829.00O 25 SULAWESI UTARA Per hari Rp1.195.000 Rp2.6a8.000 Rp4.006.000
26.GORONTALO Per hari Rp908.000 Rp2.50a.000 Rp4.038.000 27 SULAWESI Per hari Rp914.000 Rp3.327.OOO Rp3.a79.000 tr \ PROVINSI SATUAN RODA 4 RODA 6 / BUS SEDANG RODA 6 / BUS BESAR BARAT
28.SULAWESI SELATAN Per hari Rp938.000 Rp3.385.000 Rp4.293.000 29 SULAWESI TENGAH Per hari Rp824.000 Rp2.423.000 Rp4.465.000 30 SULAWESI TENGGARA Per hari Rp945.000 Rp2.700.o00 RpS.150.000
31.MALUKU Per hari Rp1.241.000 Rp3.590.000 Rp4.021.000
32.MALUKU UTARA Per hari Rp1.095.000 Rp3.013.000 Rp4.170.000 33 PAPUA Per hari Rp1.204.000 Rp4.082.000 RpS.248.000 34 PAPUA BARAT Per hari Rp1.171.0O0 Rp3.499.000 Rp4.547.000 35 PAPUA BARAT DAYA Per hari Rp1.171.000 Rp3.499.000 Rp4.5a7.000 36 PAPUA TENGA}I Per hari Rp1.204.000 Rpa.082.000 RpS.248.000
37.PAPUA SELATAN Per hari Rp1.638.000 Rp6.001.000 Rp7.715.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN Per hari Rp1.649.000 Rp6.0a1.000 Rp7.767.OAO 42 Penjelasan : A. Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaa€u:L kegiatan insidentil merupakan satu€rn biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan bia.ya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enarn)/bus sedang dan roda 6 (enarn)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus menerus). B. Satuan trarga ini diperuntukkan bagl : - Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yalag rnelakukan perjalanan dinas dalam negeri ditempat tujuan. - Pelaksana kegiatan yang rnernbutuhkan rnobilitas tinggi, berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selel<tif dan efisien. C. Satuan biaya sewa kendaraan termasuk bahan bakar, pengemud.i.
30.SEWA KENDARAAN OPERASIONAL PE.]ABAT, KANTOR DAN LAPANGAN URAIAN SATUAN BESARAN 30.1 SEWA KENDAIIfuU{ OPERASIONAL PBJABAT Peiabat Eselon II Perbulan Rp14.713.00O 30.2 SEWA KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/LAPANGAN Pick Up Perbulan Rp6.a40.000 Minibus Perbulan Rp6.445.000 Double garden Perbulan Rp15.985.000 tJ 43 Penjelasan : A. Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan, merupakan satuan biaya. yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor seba.gai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. B. Dalarn pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa., SKPD penyewa wajib rnelakukan pemeriksaarr bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yalag disewa selalu siap pakai (terrnasuk perneliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagairnana rnestinya) oleh karenanya kendara.an dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan) . Ketentuan :
1.Satuan biaya sewa kendaraan pejabat/ operasional kantor dapat diperuntukl<an bag Satuan Kerja yang belum rnemiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalarn rangla rnenunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.Mekanisme sewa kendaraan pejabat/operasional kantor mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
31.SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS Penjelasan : Satuan harga pengadaan pakaian dinas rnerupakan satuan biaya yang digunakan untuk pereracana€ua kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas terrnasuk ongfuos jahit, atribut, dan perlengkapan lainnya yang meliputi : A. satuan Harga. Pakaian Dina.s Dolrter diperuntukkan bagi dolrter yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Langkat yang penyediaannya secara selektif, dan diberikan 1 (satu) potong jas pertahun. B. Satuan Harga Pakaian Dinas Pegawai diperuntukkan bag pegawai yang penyediaannya secara selektif, dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian pertahun. C. Satuan Harga Pakaian Dinas Perawat diperuntukkan bagr URAIAN SATUAN BESARAN 1 Pakaian Dinas Dokter Setel Rp1.645.000 2 Pakaian Dinas Pegawai / Perawat Setel Rp1.214.000 3 Pakaian Kerja Supir / Pramubakti (Caraka dan Prtugas Kebersihan) Setel Rp938.OOO 4 Pakaian Hansip / Linmas / Satpam / Petugas Pemadam K lakaran / Satpol PP Setel Rp1.554.00O Iu 44 perawat yang bekerja di instansi Pernerintah Kabupaten Langkat yang penyediaanrrya secara selelrtif, dan diberikara 2 (dua) stel pakaian pertahun. D. satuan harga pakaian kerja supir/Pramubakti (caraka dan petugas kebersihan) diperuntukkan bag supir/ prarnubaldi (caraka dan petugas kebersihan) yang diangkat berdasarkan surat Keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel pertahun. E. Satuan harga pakaian kerja hansip/Linrnas, Satpam, Petugas Pernadam Kebakaran dan Satpol PP, terrnasuk perlengkap€u1nya (sepatu, baju PDL, Kopel, Ikat Pingg€ur.g, TaIi Kurt dan Peluit, Kaos Kaki, Topi, Kaos Securit5r dan atribut dan perleng!<apan lainnya) dan paling banyak 2 (dua) stel pertahun.
32.SATUAN BIAYA PELACAKAN BATAS WILAYAH DAN PEMBUATAN PETA WILAYAH KECAMATAN DAN KELURAHAN Penjelasan: A. Standar Satuan harga Tim teknis Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Kabupaten Langkat merupakan satuan harga yang digunakan untuk Pelaksanaan Kegiatan Delineasi Batas Wilayah Adminstrasi Kecamatan dan Kelurahan Secara Kantrometrik di Kabupaten Langkat. B. Satuan Harga Tim teknis Delineasi Batas Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Langkat diberikan Honor (upah) Jasa Operasional da/atau Transport Pengganti berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Topografi Daerah Militer I/ Bukit Barisan tentang Pengeloaan Administrasi Kewilayahan Kabupaten Langkat Nomor: 7|/NK/PEM/2O23 dan Nomor :B/l3O/Vill/2023 yang terdiri dari :
a.Tahapan Persiapan
b.Tahapan temu kerja dan pendamping Pelacakan
c.Tahapan Penyusunan Kesepakatan teknis
d.Tahapan Pengolahan dan Penyajian Data
e.Tahapan Pelaporan URAIAN SATUAN BESARAN Braya Jasa Konsultasi /Tenaga Ahli Delineasi Batas secara Katrometrik Kecamatan Paket Rp37.500.000 Biaya Jasa Konsultasi /Tenaga AhIi Delineasi Batas secara Katrometrik Kelurahan Paket Rp25.000.000 45
33.SATUAN HARGA BIAYA OPERASIONAL PEMBINAAN PROGRAM BANGGA KENCANA OLEH KADER (PPKBD DAN SUB PPKBD) Pery'elasan :
1.Satuan Harga Biaya Operasional Pembinaan Program Bangga Kencana Oleh Kader (PPKBD dan Sub PPKBD) merupakan satuan harga yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya dalam mendukung operasional program Bangga Kencana bagi Kader PPKBD dan Sub PPKBD Mencakup Biaya Operasional Pemutakhiran Data di wilayah kerjanya dan Biaya Pelaksanaan KIE oleh kader.
2.Satuan Harga Biaya Operasional Pemutakhiran Data oleh kader di wilayah kedanya merupakan satuan harga yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan PPKBD / Sub PPKBD yang diberikan berupa honor/upah/ jasa operasional dan/atau transpor pengganti dalam melaksanakan pengolahan data, pemutakhiran data dan verifikasi pemutakhiran data untuk menyusun rencana kerja.
3.Satuan Harga Biaya Biaya Pelaksanaan KIE oleh Kader digunakan untuk perencanaan kebutuhan PPKBD dan Sub PPKBD berupa honor/upah dan/atau transpor pengganti operasional dalam melaksanakan KIE individu kepada keluarga/masyarakat melalui kunjungan rumah atau bentuk kegiatan momentum
4.Kader PPKB dan Sub PPKBD adalah Kader Non ASN yang berada pada setiap Kecamatan, Desa/Kelurahan menurut wilayah kerjanya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pejabat berwenang serta dianggarkan pada anggaran kegiatan sesuai kebutuhan.
34.SATUAN HARGA TALI ASIH SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU (SLRT) DAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS} UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU NO URAIAN SATUAN HARGA A. SATUAN HARGA BIAYA OPERASIONAL PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA OLEH KADER DI WILAYAH KERJANYA : A.1 Biaya Operasional Pemutakhiran Data oleh Kader Org/grk/keg RpS00.000 B SATUAN HARGA PBI,AKSANAAN KIE OLEH KADER DI WILAYAH KERJAI{YA BERUPA: B.1 Biaya Pelaksanaan KIE oleh kader Org/grk/keg Rp250.000 URAIAN SATUAN BESARAN Manager OB Rp1.000.000 w 46 URAIAN SATUAN BESARAN Supervisor OB Rp500.000 Fasilitator OB Rp250.000 Front Office OB Rp250.000 Back Oflice OB Rp250.000 Koordinator OB Rp250.000 Penjelasan :
1.Standart Satuan Harga Tali Asih Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Langkat yang merupakan Satuan Harga yang digunakan untuk Perencanaan Kebutuhan biaya dalam mendukung Tim Tehnis Sekretariat Sistem layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan pusat Kesejahteraan Sosial.
2.Satuan Harga Tali Asih Sistem l.ayanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Langkat yang diberikan berupa Honor (Upah) Jasa Operasional dan/atau Transport pengganti dalam melaksanakan :
a.Manager : Mengkoordinasikan proses perencanaan dan sosialisasi Sistem l.ayanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Daerah.
b.Supervisor : Mengawasi atau membantu fasilitator di tingkat masyarakat dan menelaah/Review pembaharuan data atau penambahan data penduduk.
c.Fasilitator : Melakukan penjangkauan atau pendampingan terhadap masyarakat, pencarian data pertisipasi program, pendataan kebutuhan program dan pendataan keluhan katalog program.
d.Puskesos menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) serta mendukung memfasilitasi pemutakhiran data penerima manfaat di Tingkat Desa/Kelurahan.
3.Pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial untuk penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu di berikan Honor/Upah /Jasa Operasional dan/atau Transport sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kementrian Sosial RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Nomor :05/MOU /lO/2O19 dan Nomor: 1 0 1 3A/XIK/DINSOS / X / 2019.
35.JASA TENAGA AHLI BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN URAIAN SATUAN BESARAN a Perkara Pidana Tahap Penyidikan Per-Orang/Kasus Rp2.500.000 (..^ URAIAN SATUAN BESARAN Tahap Persidangan di Pengadilan Tingkat I Per-Orang/Kasus Rp4.000.000 Tahap Persidangan Tingkat Banding Per-Orang/ Kasus Rp1.000.000 Tahap Persidangan Tingkat Kasasi Per-Orang/ Kasus Rp 1.000.000 b Perkara Perdata Tahap Gugatan Per-Orang/ Kasus Rp2.500.000 Tahap Putusan Pengadilan Tingkqt I Per-Orang/ Kasus Rp4.000.000 Tahap Putusan Pengadilan Tingkat Banding Per-Orang/ Kasus Rp1.000.000 Tahap Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Per-Orang/ Kasus Rp1.000.000 Perkara Tata Usaha Negara Tahap Pemeriksaan Pendahuluan Per-Orang/ Kasus Rp2.500.000 Tahap Putusan Pengadilan Tingkat I Per-Orang/ Kasus Rp4.000.000 Tahap Putusan Pengadilan Tingkat Banding Per-Orang/ Kasus Rp1.000.000 Tahap Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Per-Orang/Kasus Rp1.000.000 d Penlrrluhan Hukum Per-Kegiatan Rp3.750.000 T r I I I I I I r I r 47 Penjelasan :
1.Jasa Tenaga Ahli Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin secara litigasi disalurkan kepada si Pemberi Bantuan Hukum (Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum) setelah menyelesaikan perkara pada setiap tahapan. Misalnya : pada perkara pidana, apabila telah selesai proses penyidikan dengan dilimpahkannya perkara kepada Penuntut Umum maka si Pemberi Bantuan Hukum dapat menuntut pembayaran atas jasa yang telah diberikan dengan disertai laporan dan bukti pendukung.
2.Jasa Tenaga Ahli Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin secara nonlitigasi disalurkan kepada si Pemberi Bantuan Hukum apabila telah menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam paket kegiatan nonlitigasi disertai laporan dan bukti pendukung. t^ c. URAIAN SATUAN BESARAN Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD Bulan Rp15.000.000 48
36.KEBUTUHAN MIMMAL RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD Penjelasan:
1.Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga yang disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD.
2.Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja kebutuhan minimal rumah tangga.
37.JASA TENAGA AHLI PENDAMPING PEMERINTAH DAERAH Penjelasan : Jasa Tenaga Ahli Pendamping Pemerintah Daerah diberikan kepada seseorang yang memiliki keahlian dibidang dan/atau pengalaman khusus tertentu, yang ditugaskan untuk membantu dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati atau Wakil Bupati dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
38.JASA TENAGA KESEHATAN Penjelasan: Jasa Tenaga Kesehatan diberikan kepada Rumah Sakit atau Layanan Medis yang menyediakan fasilitas Layanan Visum Et Repertum Psychiatricum. iA URAIAN SATUAN BESARAN Jasa Tenaga Ahli Pendamping Pemerintah Daerah Orang/Bulan Rp5.500.000 URAIAN SATUAN BESARAN Pemeriksaan Visum Orang/Hari Rp1.281.000 49
39.JASA IM/ENTARISASI SATGAS Penjelasan: Jasa Inventarisasi Satgas diberikan kepada petugas pengukur tanrah yaitu Badan Pertanahan Nasional. BUPATI LANGKAT, ttd SYAH AFANDIN Salinan Sesuai aslinya BAG HUKUM, AN NIP. 3 200212 1 005 '\-.:. iI. URAIAN SATUAN BESARAN Jasa Inventarisasi Satgas A Bidang Rp50O.OO0 Jasa Inventarisasi Satgas B Bidang Rp400.000 l,h /