Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tettang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2026 Nomor 1), dinyatakan masih berlaku. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Langkat. Ditetapkan di Stabat pada tanggal 3 -2- -totG BUPATI LANGKAT, SYAH AFANDIN Diundangkan di Stabat pada tanggal 3-Y-Yo/L SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANGKAT, ttd AMRIL BERITA DAERAH KABUPATEN LANGKATTAHUN 2025 NOMOR: 5 Salinan sesuai de aslinya KEPA AG HUKUM, ALIMAT RIGAN PEMBINA TK.I NIP. 19730803 200212 I OO5 ttd )
2.Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
3.Perubahan pada ketentuan Lampiran II meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Pengeiolaan Keuangan dan Asset Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. l,,u