1.Daerah adalah Kabupaten Langkat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urllsan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi da-n tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtk Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksalaan urLlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Langkat. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP ada"lah penghasilan yang diberikan kepada PNS pemerintah daerah dalam ralgka meningkatkal kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instasi pemerintah yang meskipun berbeda dalam haljenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pegawai yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah. J 4 5 6 7 8 9 5
10.Pejabat Administrator adalah pegawai yang menduduki jabatan Administrator pada pemerintah daerah.
11.Pejabat Fungsional adalah pegawai yang menduduki jabatan Fungsional pada pemerintah daerah.
12.Pejabat Pengawas adalah pegawai yang menduduki jabatan Pengawas pada pemerintah daerah.
13.Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.
14.Jabatan Pelalsana adalah sekelompok jabatan non manajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melatsanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
15.TPP berdasarkan beban keq'a adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban ke{a normal. 1 6. TPP berdasarkan prestasi kerja adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang memiliki prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya.
17.TPP berdasarkal kondisi kerja adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa serta bersinggungan dengan Aparat Penegak Hukum.
18.TPP berdasarkal kelangkaan profesi adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang dalam pelalsanaan tugasnya membutuhkan ketrampilan khusus; kualifikasi Pegawai ASN di pemerintah daerah sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimal<sud; atau TPP yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di pemerintah daerah.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6
20.Pelaksana tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah pejabat sementara pada jabatan tertentu yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
21.Pejabat Penilai Kinerja yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
23.Aplikasi Presen si Mobile adalah perangkat lunak yang digunakan untuk rekam kehadiran ASN melalui Smartplnne/ Android yang terintegrasi dengan sistem informasi presensi ASN.
25.Dattar hadir adalah rekam kehadiran yang dilakukan oleh pegawai pada jam masuk dan jam pulang kerja baik secara manual maupun elektronik dengan menggunakan mesin presensi elektronik dan/atau aplikasi presensi mobile.
26.Jan kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan ditempat yang ditugaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.
27.Cun adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk kerja yang diDinkan dalam jangka waktu tertentu.
28.Izin adalah kondisi Pegawai tidak masuk kerja dan/ atau pulang sebelum waktu. karena alasan keperluan pribadi atau keluarga yang bersifat mendadak dan tidak terduga berdasarkan persetujuan atasan langsung, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29.Tanpa Keterangan adalah kondisi pegawai yarg tidak masuk ke{a tanpa alasan yang sah yang dapat dipertanggungiawabkan kebenarannya; dan/ atau tidak melakukan rekam kehadiran menggunakan mesin presensi elektronik atau aplikasi presen si mobile.
22.Mesin Presensi Elektronik adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk rekam kehadiran ASN dengan cara deteksi sidik jari dan/ atau pemindai retina mata.
24.Aplikasi E-Kinerja adalah aplikasi berbasis Web yang digunakan untuk melaksanakan prosedur pengumpulan. pengolahan. dan penyajian data produktivitas kerja ASN.
30.Terlambat Masuk Bekerja adalah Pegawai yang mengisi daftar hadir yang melebihi ketentuan masuk bekerja yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati ini.
31.Pulang Sebelum Waktu adalah Pegawai yang mengisi daftar hadir sebelum ketentuan jam pulang bekeda yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati ini.
32.Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap pegawai yang dibuat setiap bulan dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran TPP dari penilaian produktivitas kerja.
33.Pengelola Data TPP adalah pejabat/pegawai yang diberi tugas menghimpun. menJrusun, dan membuat rekapitulasi data disiplin kerja dan data produktivitas kerja sebagai bahan TPP, serta mengelola aplikasi kehadiran dan aplikasi E-Kinerja pada Perangkat Daerah.
34.Pengelola Pembayaran TPP adalah pejabat/pegawai yang diberi tugas menghimpun dan men5,'usun rekapitulasi perhitungan akhir perolehan TPP pada masing-masing Perangkat Daerah untuk diajukan ke Perangkat Daerah yang men.rngani urusan pengelola keuangan daerah.
35.Surat Permintaal Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP- LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan.
36.Surat Perintah Pencairan Dana yang selaljutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh bendahara umum daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
37.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
38.Surat pernyataan melaksanakan tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat yang berisi pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa seorang pegawai telah melaksanakan tugas. 6