DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Bupati Lembata Nomor 61 Tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI LEMBATA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEMBATA.

Pasal 1

Peraturan Bupati Lembata Nomor 61 Tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata (Berita Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara berlaku.

Pasal 2

Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2025, diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Lembata Nomor 453 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024 sampai dengan ditetapkannya besaran tunjangan yang baru.

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lembata. Ditetapkan di Lewoleba pada tanggal 13 Januari 2025 PENJABAT BUPATI LEMBATA, ${ttd1} PASKALIS OLA TAPO BALI Diundangkan di Lewoleba pada tanggal 13 Januari 2025 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH, ${ttd2} QUINTUS IRENIUS SUCIADI BERITA DAERAH KABUPATEN LEMBATA TAHUN 2025 NOMOR 1 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)