1.Daerah adalah Kabupaten Lembata.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.
3.Bupati adalah Bupati Lembata.
4.Dinas adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lembata.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lembata.
6.Camat adalah Camat di Kabupaten Lembata.
7.Desa/Kelurahan adalah desa/kelurahan dalam wilayah Daerah.
8.Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 3 keswadayaan dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah.
9.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
10.Pembangunan Baru adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni.
11.Peningkatan Kualitas adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni sehingga menjadi rumah layak huni.
12.Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
13.Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
14.Perumahan Swadaya adalah kumpulan Rumah Swadaya sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
15.Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar fisik, fasilitas dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar perumahan dapat berfungsi secara sehat, aman, dan nyaman.
16.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
17.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Dinas.
18.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas yang terdiri dari unsur Dinas dan Unsur Desa/ Kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Calon Penerima Bantuan.
19.Tenaga Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan perumahan dalam melaksanakan kegiatan BSPS.
20.Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disebut Penerima BSPS adalah penerima Bantuan Stimulan per Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Dinas /Pengguna Anggaran.
21.Kelompok Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya di sebut KPB adalah kelompok penerima bantuan dengan ketentuan jumlah anggota KPB paling sedikit 10 (sepuluh) orang termasuk ketua dan bendahara.
22.Pihak Ketiga (suplayer) adalah perseorangan dan/atau badan usaha yang menyediakan material atau bahan bangunan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 4