Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lembata. Ditetapkan di Lewoleba pada tanggal 31 Mei 2025 BUPATI LEMBATA, ${ttd1} P. KANISIUS TUAQ Diundangkan di Lewoleba pada tanggal 31 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH, ${ttd2} PASKALIS OLA TAPO BALI BERITA DAERAH KABUPATEN LEMBATA TAHUN 2025 NOMOR 19 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)