Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kabupaten Lingga. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga. Bupati adalah Bupati Lingga. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokter Spesialis adalah dokter dan dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tertentu. Dokter dengan perjanjian kerja adalah tenaga medis yang melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama. Dokter Residen adalah Dokter yang sedang menjalani program studi pendidikan dokter spesialis tahap akhir yang ditempatkan pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah dalam rangka melaksakan pengabdian dan mendukung program pengembangan di Rumah Sakit. Dokter PGDS adalah peserta program pendayagunaan dokter spesialis pemerintah yang merupakan program sukarela yang terdiri dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis radiologi dan dokter spesilais patologi klinik yang ditujukan untuk membantu memenuhi layanan dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah. Dokter Internship adalah program wajib pemerintah bagi dokter yang tengah menjalani program pemahiran setelah lulus dari pendidikan dokter. Tenaga Nusantara Sehat adalah para tenaga profesional kesehatan dengan latar belakang medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian yang ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal atau terpencil. No Jabatan Paraf
1.Kasubhhar/Kasi/ Pejabat fungsional IX
2.Kasubbag Umum OPD n 5. 8. 9.
14.Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
15.Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.