Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan: tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Tunjangan Hari Raya bagi PPPK berlaku ketentuan:
a.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan Tunjangan Hari Raya secara Proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima, dan
b.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi CPNS meliputi, 80 Yo (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan a. b. d. e. 200p Jabatan bbar/Kasi / Petabat fa Kasubbeg Umum OFD2
(5)
(6)
(7)
(1)
(2)
(4)
e.tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Bupati dan Wakil Bupati meliputi:
1.gaji pokok,
2.tunjangan keluarga: dan
3.tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.