Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Lingga. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga. Bupati adalah Bupati Lingga. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk di jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan adalah pengangkatan Tenaga Kesehatan yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan pekerjaaan sebagai Tenaga Kesehatan dalam rangka Pelaksanaan Program Pemerintah, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya di wilayah kerjanya. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Daerah yang belum memenuhi standar kebutuhan Tenaga Kesehatan adalah Daerah yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memenuhi standar ketenagaan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK adalah daerah perbatasan dengan negara lain, daerah kepulauan terpencil dan terluar, Daerah Terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial dan ekonomi, Daerah Sangat Terpencil adalah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial dan ekonomi, 2. 3. 4. No Jabatan Paraf
1.Kasubbag/ Kasi/ Pcjabat fungsional LN Yg
2.Kasubbag Umum OPD s 5. 6. 7. 8. 9.
15.Daerah Khusus adalah daerah tertinggal, kepulauan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan,
16.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
17.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Lingga adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Klinik, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lingga,
19.Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
20.Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.