Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Lingga. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lingga Bupati adalah Bupati Lingga Kecamatan adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lingga. Desa/Kelurahan adalah desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Lingga. Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Lingga. Masyarakat Adat adalah komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat. Adat-istiadat Melayu adalah seperangkat nilai, kaidah dan kebiasaan yang mulia yang tumbuh dan berkembang sejak lama bersamaan dengan pertumbuhan masyarakat yang mengatur prilaku hidup masyarakat. Hukum Adat adalah hukum adat Melayu Lingga. Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat-istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. 2. 3. 4 5. No Jabatan Paraf L Kasubbag /Kasi/Peiabat fungsional .I
2.Kasubbag Umum OPD - 6. 7. 8. 10
11.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terarah agar adat-istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembang mengikuti perubahan sosial, budaya, ekonomi yang sedang berlangsung.
12.Lembaga Adat Melayu adalah organisasi kemasyarakatan di tingkat kabupaten yang dibentuk oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan, mempunyai wilayah, harta kekayaan dan wewenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan Adat-stiadat Melayu yang didahulukan selangkah ditinggikan seranting.