1.Daerah adalah Kabupaten Lingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagi unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Lingga.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.
6.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
7.Aparatur adalah Aparatur Pemerintahan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Bantuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disingkat Banpol PP dan Damkar adalah bagian perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, menyelenggarakan perlindungan masyarakat serta Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran.
10.Bantuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Banpol PP dan Damkar adalah anggota Satpol PP dan Damkar sebagai Perangkat Daerah yang diduduki oleh Non Pegawai Negeri Sipil diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat serta Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran.
11.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/KotaPeraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan Peraturan Bupati/Kota.
13.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran adalah Kepala Satuam Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga. Jabatan Kawubbay /Kasi/Pelabat fungsionalai Kasubbar Umam OPD
14.Pimpinan Satpol PP dan Damkar adalah pejabat struktural yang ada di Satpol PP dan Damkar.
15.Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabuapten Lingga adalalah Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang sedang mengikuti seleksi calon Aparatur sipil Negara yang dibentuk guna membantu melaksanakan tugas teknis operasional Satpol PP dan Damkar dalam bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat serta Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran.
16.Petugas Tindak Internal selanjutnya disingkat PTI adalah Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Pemadam Kebakaran.
17.Komandan Pleton selanjutnya disingkat Danton adalah Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Bantuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Pemadam Kebakaran.
18.Komandan Regu selanjutnya disingkat Danru adalah Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Bantuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Pemadam Kebakaran.
19.Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
20.Panggilan Luar Biasa selanjutnya disingkat PLB dalah Panggilan darurat khusus kedinasan dari Pimpinan secara langsung, yang wajib dilaksanakan segera dalam waktu dan kondisi apa pun.
21.Surat Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat SPK adalah perjanjian antara Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Pemadam Kebakaran dengan Kepala Satuam Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran yang memuat syarat-syarat kerja, kewajiban dan hak para pihak dalam jangka waktu tertentu.
22.Penghasilan adalah imbalan sejumlah uang yang diberikan oleh Satpol PP dan Damkar kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Bantuan Polisi Pamong Praja dan Tenaga Non ASN Pemadam Kebakaran atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya.