Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2025
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I Pasal II
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal I Pasal II
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rpl.685.318.022.341,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus delapan belas juta dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, direncanakan sebesar Rpl.142.753.082.793,39 (satu triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma tiga puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a direncanakan sebesar Rp687.366.627.279,10 (enam ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sepuluh rupiah) yang terdiri atas:
( 1 ) Anggaran Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a direncanakan sebesar Rp460.531.125.699,10 (empat ratus enam puluh miliar lima ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan koma sepuluh rupiah)
Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, direncanakan sebesar Rp1.823.620.400,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) yang terdiri atas belanja pegawai BLUD. 8
Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, direncanakan sebesar Rp439.495.535.41 l ,85 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sebelas koma delapan puluh lima rupiah) yang terdiri atas:
( 1 ) Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a direncanakan sebesar Rp63.41 l.504.479,90 (enam puluh tiga miliar empat ratus sebelas juta lima ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah) yang terdiri atas:
( 1 ) Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, direncanakan sebesar Rp149.010.615.823,75 (seratus empat puluh sembilan miliar sepuluh juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah) terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)