Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu.
2.Bupati adalah Bupati Luwu.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - 4
6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, selanjutnya disebut Bapelitbangda adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Luwu.
8.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapelitbangda adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Luwu.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
10.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD yang selanjutnya disingkat Perubahan RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 1 1 . Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun pembangunan Daerah.
14.Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
15.Perubahan Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut Perubahan KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut Perubahan PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaransatuan kerja perangkat daerah.
17.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, basil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
18.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
19.Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah Periode Tahun 2025. - 5
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: