menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; 2 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 3
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 332, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7038);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 1 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 4 4 ¢
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2 0 1 5 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2 0 1 5 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 6);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 0 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2 0 1 8 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6 1 1 ) ;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2 0 1 5 tentang Tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2 0 1 5 tentang Tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2 0 1 7 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 34); 5 t Menetapkan
19.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 35);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 82); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN JAMINAN SOSIAL BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN PERMUSYAWARATAN DESA. Pasal I ANGGOTA BADAN Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2023 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2024 Nomor 5), diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: