Dalam Peraturan Bupati ini. , 1 . Pemerintahan D. 'Yang dimaksud dengan: aerah adalah ' Demerintahan oleh Per 2 penyelenggaraan urusan Rakye zmerintah Daerah d at Daerah menurut asas 1an Dewan Perwakilan de :. .. ts otonomi dan t engan prinsip otonomi sel , ugas pembantuan prinsip Negara Kesata, .""asnya dalam sister an e p ut lik Indonesia sebagaimana 3 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat negara lainnya yang clitentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah adalah Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu.
5.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 %.
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7.Harl Raya adalah hari raya Idul Fitri.