1.Ketepatan Waktu Penyampaian APBDes Tahun 2024 dengan Bobot 4% (empat per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O APBDes diserahkan lebih dari 31 Desember Tahun Sebelumnya 1 APBDes diserahkan sebelum 3 1 Desember Tahun Sebelumnya
2.Ketepatan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (realisasi APBDes semester 1 dan 2) Tahun 2024 dengan Bobot 4% (empat per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Tidak menyerahkan pertanggungjawaban Semester 1 dan Semester 2 Tahun 2024 0.25 Hanya memiliki laporan pertanggungjawaban APBDes pada Semester 1 dan diserahkan setelah bulan Juli Tahun 2024 0.5 Hanya memiliki laporan pertanggungjawaban APBDes pada Semester 1 dan diserahkan tidak melebihi bulan Juli Tahun 2024 0.75 Memiliki laporan Pertanggungjawaban APBDes pada Semester 1 dan Semester 2 namun diserahkan melebihi bulan Juli (Semester 1) dan bulan Desember untuk (Semester 2) Tahun 2024 1 Memiliki laporan Pertanggungjawaban APBDes pada Semester 1 dan 2 serta diserahkan tidak melebihi bulan Juli (Semester 1) dan bulan Desember untuk (Semester 2) Tahun 2024
3.Penyampaian Laporan LKPPD dan LPPD Desa Tahun 2023 dengan Bobot 7% (tujuh per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Laporan LKPPD dan LPPD Desa diserahkan lebih dari 31 Maret Tahun 2024 Laporan LKPPD dan LPPD Desa diserahkan sebelum 31 Maret Tahun 2024 B. Indikator Penguatan Ekonomi Desa mempunyai kriteria penilaian dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
1.Ada/tidak legalitas BUMDes dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: 0 = BUMDes tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1 = BUMDes memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1 Laporan 1 dan 1 0.5 0.25 1 0.75 1 1
2.Ada/tidak Laporan Keuangan BUMDes per semester dan akhir Tahun dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O BUMDes tidak memiliki Laporan pertanggungjawaban keuangan Semester 1 dan Semester 2 0.5 = BUMDes hanya memiliki Laporan pertanggungjawaban keuangan Semester 1 atau Semester 2 BUMDes memiliki memiliki pertanggungjawaban keuangan Semester semester 2
3.Ada/tidak kemampuan BUMDes mendapatkan modal sendiri dengan Bobot 4% (empat per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O BUMDes tidak mampu mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) tahun 2024 dan BUMDes tidak memiliki program kemitraan dengan pihak ketiga 0.5 = BUMDes mampu mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) atau BUMDes memiliki program kemitraan dengan pihak ketiga BUMDes mampu mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) t dan BUMDes mampu menjalin program kemitraan dengan pihak ketiga C. Indikator Ekonorni, Sosial, dan Lingkungan Desa mempunyai kriteria penilaian dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
1.Ada/tidak pengembangan ekonomi masyarakat desa melalui UMKM dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki kegiatan pendampingan, pelatihan, bimtek, bantuan kepada UMKM Desa memiliki kegiatan pendampingan, pelatihan, bimtek, bantuan kepada UMKM
2.Ada/tidak Inovasi Desa yang dilakukan pada Tahun berjalan dengan Bo bot 1 % (satu per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki Inovasi Desa pada Tahun berjalan 1 Desa memiliki memiliki Inovasi Desa pada Tahun berjalan
3.Jumlah penghargaan Inovasi Desa atau Penghargaan Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dengan Bobot 2% (dua per seratus) 0 = Desa tidak memiliki penghargaan Inovasi Desa atau Penghargaan Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten = Desa memiliki minimal 1 penghargaan Inovasi Desa atau Penghargaan Tingkat Nasional/ Provinsi / Kabupaten Desa memiliki 2 penghargaan Inovasi Desa atau Penghargaan Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten Desa memiliki penghargaan Inovasi Desa atau Penghargaan Tingkat Nasional, Provinsi, dan Ka bu paten Desa memiliki penghargaan Inovasi Desa dan Penghargaan Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten
4.Ada/tidak pengembangan ekonomi lokal desa melalui produk Unggulan masing-rnasing Desa dengan Bobot 6% (enam per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki kegiatan pengembangan ekonomi lokal desa melalui produk unggulan masing-masing Desa 1 Desa memiliki kegiatan pengembangan ekonomi lokal desa melalui produk unggulan masing-masing Desa
5.Jumlah Program Penurunan Angka Kemiskinan dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki program penurunan angka kemiskinan 0.25 Desa memiliki minimal 1 program penurunan angka kemiskinan dengan sumber anggaran yangjelas 0.5 Desa memiliki minimal 2 program penurunan angka kemiskinan dengan sumber anggaran yangjelas 0.75 Desa memiliki minimal 3 program penurunan angka kemiskinan dengan sumber anggaran yang jelas 1 = Desa memiliki lebih dari 3 program penurunan angka kemiskinan dengan sumber anggaran yang jelas
6.Jumlah program mitigasi bencana dengan Bobot 6% (enam per seratus) dan penilaian sebagai berikut: 0 = Desa tidak memiliki program mitigasi bencana 0.25 Desa memiliki minimal 1 program mitigasi bencana dengan sumber anggaran yangjelas 0.5 Desa memiliki minimal 2 program mitigasi bencana dengan sumber anggaran yang jelas 0.75 Desa memiliki minimal 3 program mitigasi bencana dengan sumber anggaran yang jelas 1 Desa memiliki lebih dari 3 program mitigasi bencana dengan sumber anggaran yangjelas
7.Ada/tidak Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah dengan Bobot 6% (enam per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah 1 Desa memiliki Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah
8.Ada/tidak Peraturan Desa tentang Program pencegahaan kekerasan anak dan perempuan dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki Peraturan Desa tentang pencegahaan kekerasan anak dan Perempuan 1 Desa memiliki Peraturan Desa tentang pencegahaan kekerasan anak dan perempuan
9.Ada/tidak Peraturan Desa ten tang penanganan anak tidak sekolah (ATS) dan anak berisiko putus sekolah (ABPS) dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki Peraturan Desa tentang penanganan anak tidak sekolah (ATS) dan anak berisiko putus sekolah (ABPS) 1 Desa memiliki Peraturan Desa tentang penanganan anak tidak sekolah (ATS) dan anak berisiko putus sekolah (ABPS)
10.Ada/tidak program pembangunan desa inklusi dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki program kegiatan pembangunan desa inklusi 0.5 Desa merniliki program kegiatan pembangunan desa inklusi dengan sumber anggaran yangjelas 1 Desa memiliki program dan regulasi pembangunan desa inklusi dengan sumber anggaran yangjelas 1 1 . Jumlah program pangan berkelanjutan dengan Bobot 6% (enam per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki program pangan berkelanjutan 0.25 = Desa merniliki minimal 1 kegiatan pangan berkelanjutan dengan sumber anggaran yang jelas 0.5 = Desa merniliki minimal 2 kegiatan pangan berkelanjutan dengan sumber anggaran yang jelas 0.75 = Desa memiliki minimal 3 kegiatan pangan berkelanjutan dengan sumber anggaran yang jelas 1 Desa memiliki lebih dari 3 kegiatan pangan berkelanjutan dengan sumber anggaran yang jelas
12.Jumlah program pengembangan komoditas unggulan desa dengan Bobot 6% (enam per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki program pengembangan komoditas unggulan desa 0.25 = Desa memiliki minimal 1 program pengembangan komoditas unggulan desa dengan sumber anggaran yangjelas 0.5 Desa merniliki minimal 2 program pengembangan komoditas unggulan desa dengan sumber anggaran yangjelas
0.7 5 = Des a memiliki minimal 3 program pengem bangan komoditas unggulan desa dengan sumber anggaran yangjelas 1 Desa memiliki lebih dari 3 program pengembangan komoditas unggulan desa dengan sumber anggaran yangjelas
13.Jumlah program kegiatan lingkungan hidup terkait air, udara, perbaikan tanah dan tutupan lahan dengan Bobot 6% (enam per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki program kegiatan lingkungan hidup terkait air, udara, perbaikan tanah dan tutupan lahan O Desa tidak memiliki program kegiatan lingkungan hidup terkait air, udara, perbaikan tanah dan tutupan lahan 0.25 = Desa memiliki minimal 1 memiliki program kegiatan lingkungan hidup terkait air, udara, perbaikan tanah dan tutupan lahan dengan sumber anggaran yangjelas 0.5 Desa memiliki minimal 2 memiliki program kegiatan lingkungan hidup terkait air, udara, perbaikan tanah dan tutupan lahan dengan sumber anggaran yangjelas
0.7 5 = Desa memiliki minimal 3 memiliki program kegiatan lingkungan hidup terkait air, udara, perbaikan tanah dan tutupan lahan dengan sumber anggaran yangjelas - 1 1 - kegiatan tan aman dengan 1 1 1 0.5 1 Desa memiliki lebih dari 3 memiliki program kegiatan lingkungan hidup terkait air, udara, perbaikan tanah dan tutupan lahan dengan sumber anggaran yang jelas
14.Jumlah kegiatan melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestri) dengan Bobot 6% (enam per seratus) dan penilaian sebagai berikut: 0 = Desa tidak memiliki kegiatan melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestri) 0.25 = Desa memiliki minimal 1 kegiatan melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestri)dengan sumber anggaran yangjelas Desa memiliki minimal 2 kegiatan melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestri) dengan sumber anggaran yangjelas 0.75 = Desa memiliki minimal 3 kegiatan melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestri) dengan sumber anggaran yangjelas Desa memiliki lebih dari 3 program melakukan penghijauan, pengkayaan hutan, praktek wanatani (agroforestri) sumber anggaran yangjelas D. Indikator Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyarakat Desa mempunyai kriteria penilaian dengan masing-rnasing bobot sebagai berikut:
1.Ada/tidaknya media transparansi APBDes tahun berjalan dengan Bobot 2% (dua per seratus) dan penilaian sebagai berikut: 0 = Desa tidak memiliki media transparansi APBDes tahun berjalan Desa memiliki media transparansi APBDes tahun berjalan
2.Ada/tidak keterbukaan akses masyarakat dalam pembangunan (kesehatan, pendidikan dan sosial) dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial (dengan dokumen bukti: undangan kegiatan, absensi untuk mengukur rasio keterwakilan perempuan min. 30%, dokurnentasi, berita acara, notulen) Desa melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial (dengan dokumen bukti: undangan kegiatan, absensi untuk mengukur rasio keterwakilan perempuan min. 30%, dokurnentasi, berita acara, notulen)
3.Ada/tidak program kearifan lokal desa dengan Bobot 2% (dua per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki regulasi atau kegiatan kearifan lokal desa seperti gotong royong, kegiatan adat, seni dan budaya, keagamaan (alat ukur: dokumentasi) 1 Desa memiliki regulasi atau kegiatan kearifan lokal desa seperti gotong royong, kegiatan adat, seni dan budaya, keagamaan (alat ukur: dokumentasi)
4.Ada/tidak layanan aduan manual/online di desa dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa tidak memiliki layanan aduan manual/online di des a 1 Desa memiliki layanan aduan manual/ online di desa E. Indikator Pengawasan Desa mempunyai kriteria penilaian dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
1.Ada/tidak Permasalahan hukum pelaksanaan APBDes dengan Bobot 1 % (satu per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Desa memiliki permasalahan hukum pelaksanaan APB Des 1 Desa tidak memiliki permasalahan hukum pelaksanaan APBDes
2.Ada/tidak Pengawasan BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa dengan Bo bot 1 % (satu per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Tidak tersedianya laporan kinerja BPD tahun Sebelumnya 1 Tersedianya laporan kinerja BPD tahun sebelumnya
3.Ada/tidak keaktifan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pengawasan dengan Bobot 3% (tiga per seratus) dan penilaian sebagai berikut: O Masyarakat desa tidak terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pengawasan 1 Masyarakat desa terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pengawasan (dibuktikan dengan: undangan kegiatan, absensi dokumentasi, berita acara, notulen)