Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2025; ----------- Mengingat 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalarn Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Tahun Anggaran 2025, dengan rincian:
Pimpinan DPRD diberikan DO, dengan rincian:
Besaran DO Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan setiap bulan, dengan rincian:
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta DO Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2025.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Utara. PARAF KOORDINASI S E K DA t ASISTEN ,1 KABAGHUKUM .... orang mengetahuinya, memerintahkan Pera tu ran Bupati rm dengan dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu 2025 BERlTA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2025 NOMOR 1 0
Membuka PDF…