Dalarn Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalarn pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
3.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masarnba.
4.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang selanju tnya disebu t Direktur RSUD adalah Direktur RSUD Andi Djemma Masarnba.
5.Pengadaan Barang/Jasa BLUD yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di BLUD RSUD yang bersumber dari jasa layanan, hi bah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah yang prosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
7.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BLUD.
8.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja BLUD.
9.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
10.Pejabat Pengadaan adalah pejabat adrninistrasi, pejabat fungsional, atau personel yang ditunjuk oleh Direktur RSUD yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing. 1 1 . Kelompok Kerja Pemilihan yang selanj utnya disebu t Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Direktur RSUD untuk mengelola pemilihan penyedia.
12.Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.
13.Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
14.Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
15.Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BLUD, instansi lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
16.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dimanfaatkan oleh penggunadipergunakan atau barang.
17.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pernbangunan, pengoperasian, perneliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
18.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
19.Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
20.Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa. 2 1 . Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa adalah strategi Pengadaan Barang/ Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
22.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur RSUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
23.E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui Sistem katalog elektronik atau toko daring yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).