Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. Ditetapkan di Kota Mungkid pada tanggal 20 Maret 2025 BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Diundangkan di Kota ttd Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 20 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd ADI WARYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2025 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd} RATNA YULIANTY, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196807301997032003 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)