a.pembangunan atau rehabilitasi jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi badan jalan, saluran tepi jalan dan/atau ambang pengaman jalan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 4 dengan bahan perkerasan jalan Desa diutamakan menggunakan paving blok untuk meningkatkan penggunaan potensi produksi lokal dan kemudahan dalam pemeliharaan;
b.pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi badan jalan, saluran tepi jalan dan/atau ambang pengaman jalan;
c.pembangunan atau rehabilitasi jalan produksi peternakan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c meliputi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi badan jalan, saluran tepi jalan dan/atau ambang pengaman jalan;
d.pembangunan atau rehabilitasi jembatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi struktur atas jembatan, struktur bawah jembatan, jalan pendekat dan/atau bangunan pengaman jembatan;
e.pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi Desa/jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e meliputi kegiatan pembangunan saluran tersier, saluran kuarter dan/atau bangunan pelengkapnya;
f.pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi kegiatan pembangunan sumber air baku, Instalasi Pengolahan Air, sistem transmisi dan/atau sistem distribusi air bersih pedesaan;
g.pembangunan atau rehabilitasi senderan pengaman mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi kegiatan pembangunan senderan/talud untuk menjaga keamanan tanah lokasi mata air yang merupakan aset Desa dari bencana longsor;
h.pembangunan atau rehabilitasi hanggar dan/atau sarana prasarana pengelolaan sampah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi hanggar dan/atau sarana prasarana pengelolaan sampah Desa.
i.pembangunan atau rehabilitasi instalasi biogas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi kegiatan pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana instalasi pengolahan air limbah industri kecil atau ternak menjadi biogas;
j.pembangunan atau rehabilitasi embung Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi kegiatan pembangunan embung Desa baru dan/atau rehabilitasi embung desa yang sudah terbangun;
k.pengadaan alat pengolah sampah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi kegiatan pembelian mesin pemilah sampah, mesin pencacah sampah, mesin pengepres sampah dan/atau mesin pemusnah sampah beserta perlengkapannya, pengadaan mobil angkut sampah Desa meliputi kegiatan pengadaan mobil baru yang diperuntukan guna mengangkut sampah dalam cakupan layanan pengelolaan sampah Desa; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 5
l.pengadaan mobil angkut sampah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi kendaraan roda empat yang memiliki kekuatan mesin empat silinder dilengkapi dengan modifikasi bak pengangkut sampah dan pintu penutup yang dapat memuat sampah dengan kapasitas efektif 5.000 kg (lima ribu kilogram) serta dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
m.pengadaan tanah mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi kegiatan pembelian tanah yang memiliki mata air beserta proses peralihan hak atas tanahnya menjadi aset desa, sehingga dapat dikelola dan dikonservasi secara optimal;
n.pengadaan bibit tanaman untuk konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n meliputi kegiatan pembelian bibit tanaman dalam rangka konservasi sumber daya air yang akan ditanam di tanah kas desa;
o.pengadaan pohon pelindung tangkapan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o meliputi kegiatan pembelian pohon konservasi di daerah tangkapan air yang merupakan tanah non aset desa, seperti pohon aren, beringin, pule, dan sejenisnya sehingga dapat menjamin kelestarian mata air. Pohon dicatat sebagai aset desa dan pohon dapat dimanfaatkan oleh warga pemilik tanah sebagai kompensasi atas pemanfaatan tanahnya.
p.pengadaan Bina Keluarga Balita Kit stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p meliputi kegiatan pengadaan sarana penyuluhan atau alat bantu penyuluhan yang berupa seperangkat alat permainan edukatif dan seperangkat media yang berisi materi yang dipergunakan kader untuk memberikan penyuluhan kepada keluarga yang mempunyai ibu hamil dan baduta agar meningkatkan penerapan pengasuhan 1000 (seribu) hari pertama kehidupan untuk menurunkan prevalensi stunting;
q.bantuan penanganan anak tidak sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q meliputi kegiatan pemberian bantuan perlengkapan sekolah, biaya transportasi menuju sekolah dan/atau kebutuhan lainnya yang mendukung penanganan anak tidak sekolah;
r.bantuan pensertifikatan tanah kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r meliputi kegiatan pemberian bantuan guna mendaftarkan tanah kas Desa yang belum bersertifikat sampai dengan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan atas nama Pemerintah Desa;
s.bantuan operasional PAUD milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s meliputi kegiatan pemberian insentif kepada pendidik dan/atau pengadaan sarana dan prasarana PAUD milik Desa;
t.bantuan operasional Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t meliputi kegiatan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 6 pemberian insentif kepada kader posyandu dan/atau pengadaan sarana dan prasarana posyandu;
u.bantuan pemberian makanan tambahan untuk kegiatan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat