a.pengoordinasian perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran BKPSDM;
b.pengoordinasian perumusan konsep kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
c.perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
d.pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang pada BKPSDM;
e.pelaksanaan pelayanan umum bidang bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
f.pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran, bidang pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, bidang penatausahaan keuangan, serta bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik Daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan;
g.pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik Daerah;
h.pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
i.pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi dan publikasi bidang kesekretariatan;
j.pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana serta pembangunan dan pemeliharaan gedung yang sumber dananya berasal dari jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga;
k.fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada BKPSDM;
l.pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat;
m.pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan
n.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.