1.Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magelang.
3.Bupati adalah Bupati Magelang.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Candi Umbul yang selanjutnya disebut RSUD Candi Umbul adalah Rumah Sakit Umum Daerah Candi Umbul Kabupaten Magelang.
8.Direktur adalah Direktur RSUD Candi Umbul yang diangkat oleh Bupati dan bertugas memimpin penyelenggaraan RSUD Candi Umbul.
9.Pejabat Pengelola BLUD Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
10.Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
11.Staf Medis adalah dokter umum, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
12.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan RSUD Candi Umbul untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran.
14.Kelompok Staf Medis adalah pengelompokan Staf Medis dalam jabatan fungsional yang keanggotaanya sesuai dengan profesi dan keahliannya.
15.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah perangkat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah yang dibentuk dengan keputusan Bupati atas usulan Kepala Dinas Kesehatan dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
17.Satuan Organisasi adalah unit-unit rumah sakit yang melaksanakan dan/atau mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi rumah sakit berupa unit pelayanan dan unit kerja.
18.Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain.
19.Unit Kerja adalah tempat staf administrasi, staf medik, profesi kesehatan dan profesi lainnya yang menjalankan profesinya, dapat berbentuk instalasi, unit dan lain-lain.
20.Komite Medik adalah unsur organisasi non struktural Rumah Sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di Rumah Sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medik, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medik.
21.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
22.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tanggung jawab dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23.Standar Prosedur Operasional adalah suatu pedoman atau acuan dalam melakukan pekerjaan yang berisi prosedur dan instruksi baku untuk mencapai hasil yang diinginkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara