(1)Kepala Dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun hubungan antar perangkat daerah lain yang terkait.
(2)Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
(3)Kepala Dinas harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja.
(4)Dinas menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.
(5)Setiap pimpinan unit kerja pada Dinas harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi
(6)Setiap pimpinan unit kerja pada Dinas bertanggung jawab memimpin dan mengoordinisasikan bawahan, memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(7)Setiap pimpinan unit kerja pada Dinas harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
(8)Dalam menyampaikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tembusan laporan dapat disampaikan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(9)Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja pada Dinas dari bawahannya dapat diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(10)Segala administrasi dari Dinas sebelum dilakukan penetapan oleh Kepala Dinas diajukan melalui Sekretaris.
(11)Pengarahan serta petunjuk sebagaimana ayat (6) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(12)Setiap pimpinan unit kerja pada Dinas wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(13)Setiap pimpinan unit kerja pada Dinas mengadakan rapat berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan untuk membangun sinergi, konsolidasi, integrasi, dan sinkronisasi internal unit organisasi.
(14)Dalam melaksanakan tugas di wilayah kecamatan, pimpinan unit kerja pada Dinas melakukan koordinasi dengan Camat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
a.menetapkan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b.membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
c.memverifikasi konsep kebijakan Daerah di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, menengah, energi dan sumber daya mineral;
d.menetapkan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, menengah, energi dan sumber daya mineral;
e.menyelenggarakan kegiatan di bidang pasar;
f.menyelenggarakan kegiatan di bidang perdagangan;
g.menyelenggarakan kegiatan di bidang metrologi;
h.menyelenggarakan kegiatan di bidang koperasi;
i.menyelenggarakan kegiatan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
j.menyelenggarakan pembinaan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah;
k.menyelenggarakan fasilitasi di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.menyelenggarakan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah;
m.menyelenggarakan pelayanan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah;
n.menyelenggarakan pelayanan fasilitasi energi dan sumber daya mineral;
o.menyelenggarakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah;
p.mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kesekretariatan;
q.menyelenggarakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; dan
r.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
5.KEPALA BIDANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
a.merumuskan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran bidang usaha mikro kecil dan menengah;
b.membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan;
c.merumuskan kebijakan Daerah, pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
d.mengarahkan dan melaksanakan bimbingan promosi dan pemasaran usaha mikro;
e.merencanakan, menyusun, mengarahkan, melaksanakan dan mengendalikan kurikulum pengembangan kapasitas sumber daya manusia usaha mikro dan penyuluhan usaha mikro;
f.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan fasilitasi pengembangan kegiatan kemitraan dalam rangka mendukung usaha mikro;
g.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, fasilitasi dan pelayanan di bidang kemitraan, pengembangan jaringan usaha, permodalan dan pembiayaan usaha mikro;
h.mengarahkan pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bimbingan pedagang kaki lima (PKL);
i.mengarahkan perencanaan pembangunan tempat berusaha pedagang kaki lima (PKL);
j.mengarahkan dan melaksanakan sosialisasi, fasilitasi legalitas usaha mikro, kecil menengah;
k.mengarahkan, melaksanakan dan mengawasi pendataan usaha mikro sebagai basis data tunggal usaha mikro;
l.mengarahkan dan melaksanakan peningkatan Usaha Mikro melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
m.mengarahkan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan kewirausahaan bagi usaha mikro;
n.menyelenggarakan fasilitasi rekomendasi bidang energi dan sumber daya mineral pada pengelolaan panas bumi;
o.melaksanakan dan memverifikasi pengelolaan administrasi, data dan informasi di bidang usaha mikro, kecil dan menengah;
p.mengarahkan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
q.mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum bidang usaha mikro kecil dan menengah;
r.melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
s.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. BUPATI MAGELANG, ttd GRENGSENG PAMUJI Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIS DISDUKCAPIL, ${ttd} IDAM LAKSANA, S.H., M.Hum. Pembina Tingkat I NIP. 196812281994031006 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)